Konsultasi Hukum Gratis, Kemenkum Sumbar Layani Masyarakat Hadapi Sengketa Tanah

1

Padang — Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali menerima konsultasi hukum dari masyarakat terkait permasalahan sengketa tanah keluarga. Konsultasi ini berlangsung sebagai wujud nyata pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pemahaman serta solusi atas persoalan hukum yang dihadapi. (Rabu, 17 September 2025)

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan permasalahan hukum mengenai jual beli tanah keluarga yang menimbulkan ketidaknyamanan, termasuk adanya perbuatan yang kurang menyenangkan dari pihak keluarga lain yang terlibat. Penyuluh hukum memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur hukum jual beli tanah, pentingnya legalitas dokumen, serta upaya penyelesaian sengketa secara damai dengan mengedepankan musyawarah.

2

Selain itu, penyuluh hukum juga menekankan pentingnya mediasi sebagai jalan tengah sebelum menempuh jalur litigasi. Hal ini bertujuan agar hubungan kekeluargaan tetap terjaga dan permasalahan dapat diselesaikan dengan bijaksana tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam bidang hukum, khususnya terkait kepemilikan tanah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berkomitmen untuk terus hadir sebagai sahabat masyarakat dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi hukum yang humanis serta berorientasi pada keadilan.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

 

Dorong Ekonomi Kreatif Sumatera Barat: Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Koordinasi Penguatan Indikasi Geografis

 1

Padang - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat menggelar koordinasi bertempat di Kantor Dinas Pariwisata Prov. Sumatera Barat, Rabu (17/9/2025).

Pertemuan ini membahas pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) sebagai aset kekayaan intelektual yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat identitas daerah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi karya masyarakat. Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan untuk menjawab tantangan pelaku ekonomi kreatif yang masih menghadapi keterbatasan dalam promosi, pembinaan, dan pengembangan usaha.

2

Kegiatan koordinasi ini menekankan upaya menyelaraskan program, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta membangun sinergi untuk mendukung keberlanjutan sektor ekonomi kreatif. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menegaskan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. “Saat ini Sumatera Barat telah memiliki empat produk terdaftar sebagai Indikasi Geografis, yakni Songket Silungkang, Songket Pandai Sikek, Bareh Solok, dan Sulaman Kapalo Panitik Nareh. Pendaftaran IG ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan nilai tambah, promosi daerah, serta perlindungan hukum terhadap produk lokal,” ujarnya.

3

Selain itu, Lista juga menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Kami telah melakukan pendampingan terhadap produk Kopi Solok Radjo dan Gambir 50 Kota. Ke depan, penyusunan dokumen deskripsi IG harus dilakukan bersama akademisi untuk memastikan validitas data. Bahkan, kami juga mengusulkan lima kawasan danau di Sumatera Barat untuk dikembangkan sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Lila Yanwar, menekankan bahwa perlindungan Indikasi Geografis harus dibarengi dengan promosi yang efektif. “Sebagian besar pelaku usaha kita masih membutuhkan pembinaan. Saat ini kami sedang melakukan pendataan ulang serta merancang event yang menghubungkan produk unggulan dengan destinasi wisata. Harapannya, sinergi ini dapat meningkatkan visibilitas produk lokal sekaligus memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan pelaku usaha,” terangnya.

4

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi antarinstansi dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem yang kondusif dalam pengembangan Indikasi Geografis dan ekonomi kreatif di Sumatera Barat. Harapannya, langkah ini dapat memperkokoh posisi Sumatera Barat sebagai daerah penghasil produk unggulan nasional yang berdaya saing tinggi di pasar global. (Humas Kemenkum Sumbar)

Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak

#KementerianHukum

#SetahunBerdampak

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Harmonisasi Produk Hukum Daerah, Kemenkum Sumbar Dampingi Sawahlunto dan Payakumbuh

2

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah secara virtual melalui aplikasi Zoom, Rabu (17/09/2025). Rapat dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rivai Putra, didampingi Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri bersama tim perancang, analis hukum, dan jajaran JFU.

Agenda rapat membahas dua rancangan, yaitu Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Sawahlunto tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperkada) Kota Payakumbuh tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

1

Kegiatan diikuti oleh pejabat eselon II, kepala dinas/OPD terkait, serta Bagian Hukum dari Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto dan Kota Payakumbuh. Dalam sambutannya, Rivai Putra memberikan apresiasi atas kepercayaan Pemda untuk melibatkan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam pengharmonisasian produk hukum. Ia menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin regulasi taat asas, berkualitas, dan tepat guna.

3

Proses pengharmonisasian diperkaya dengan masukan teknis dari tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri dari Ririd, Fitri, Sari, dan Loli. Diskusi berjalan dinamis, dengan para peserta menyampaikan saran agar regulasi lebih aplikatif dan menjawab kebutuhan di lapangan.

4

Pejabat Pemda dari Payakumbuh dan Sawahlunto menyampaikan apresiasi atas pendampingan ini, serta berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan produk hukum yang lebih kuat dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya mendukung pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi memenuhi standar normatif, sistematis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan harmonisasi yang cermat, diharapkan regulasi daerah mampu menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

 

Monitoring Bersama, Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pengadilan Negeri Padang Kawal Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu

5

Padang – Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Padang dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. (17 September 2025)

6

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016 mengenai syarat, tata cara pemberian, dan penyaluran dana bantuan hukum. Tujuannya adalah memastikan masyarakat miskin benar-benar memperoleh akses terhadap keadilan (access to justice) secara adil dan merata, baik melalui layanan litigasi maupun non-litigasi.

7

Dalam pertemuan tersebut, Hakim Ad-Hoc PHI Eko Purnomo, S.H. dan Panitera Muda Hukum Syahrial Sadar, S.H. menyambut baik langkah monitoring Panwasda Bantuan Hukum. Pihak pengadilan turut menyampaikan bahwa Mahkamah Agung juga mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui Posbankum Pengadilan Negeri, meski pelaksanaannya masih terbatas pada konsultasi hukum, belum mencakup pendampingan persidangan.

8

“Sinergi antara program bantuan hukum Mahkamah Agung dengan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi yang didukung anggaran Kementerian Hukum menjadi sangat penting. Dengan koordinasi ini, layanan hukum diharapkan lebih komprehensif, berkesinambungan, serta menjangkau lebih banyak masyarakat pencari keadilan,” demikian disampaikan dalam diskusi.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar bersama Pengadilan Negeri Padang menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan akses bantuan hukum gratis yang lebih berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat kurang mampu.


(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

 

Dua Raperda Kota Padang Dibahas dalam Pra Harmonisasi Bersama Kanwil Kemenkum Sumbar

9

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Pemerintah Kota Padang melaksanakan Pra Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Agenda ini membahas Raperda Kota Padang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah (17 September 2025).

10

Kegiatan yang berlangsung di Balaikota Padang ini dipimpin oleh Tim Pra Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumbar yang diketuai Rivai Putra (Sub Koordinator PP/Perancang Ahli Madya), bersama Vico Novindo, Iga Oktarina, Febtrina Sari, Stephani Eka Putri, Hayati Rahman, dan Ikaputri Reffaldi.

11

Sejumlah perangkat daerah turut hadir dalam pembahasan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Bagian Umum, BPKAD, serta OPD terkait lainnya. Kehadiran mereka menjadi bukti sinergi lintas sektor dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

12

Pra Harmonisasi dipandang sebagai instrumen penting untuk menjamin proses pembentukan produk hukum yang taat asas, berkualitas, tepat guna, serta aplikatif. Lebih dari sekadar proses administratif, Pra Harmonisasi merupakan upaya strategis membangun regulasi daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi lintas sektor, substansi hukum diharapkan tidak hanya normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan praktis di masyarakat.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI