Kakanwil Pimpin Rapat Bersama Jajaran Divisi Yankum Terkait Penguatan Tusi

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha melakukan pertemuan dan rapat internal bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (04/02).

Hadir dalam rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti bersama Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Febriandi, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman berserta staf di lingkungan Divisi Yankum. 

Kakanwil Alpius menyampaikan pada jajaran Divisi Yankum untuk  dapat memberikan kontribusi terbaik pada organisasi. 

Sejak dikeluarkannya Intruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Kementerian Hukum baik di Unit Eselon I maupun Kantor Wilayah turut menyesuaikan efisiensi sesuai dengan Inpres tersebut.

Namun demikian disampaikan oleh Kakanwil pada jajaran untuk tidak mengurangi performa dan kinerja.

Orang yang hebat itu bukan orang yang pintar, bukan orang yang pandai tapi orang yang bisa menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi yang dihadapi,” ucap Kakanwil.

Kakanwil menyampaikan hal tersebut dengan tujuan membangkitkan semangat jajaran untuk tetap konsisten melaksanakan tugas. Kakanwil menekankan bahwa Divsisi Pelayanan Hukum menjadi salah satu ujung tombak Kantor Wilayah dalam memberikan layanan pada masyarakat.

"Keterbukaan akan informasi dan pendampingan permohonan masih terbilang tinggi. Akan tetapi, keterbatasan anggaran operasional yang diberlakukan saat ini jangan dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas layanan," sebut Alpius.

Menanggapi penyampaian Kakanwil, Kadivyankum Lista Widyastuti menyatakan siap menjaga performa jajarannya. Divisi Yankum telah melakukan langkah-langkah inisiatif untuk berkolaborasi dengan stakeholder terkait.

Untuk Layanan Bidang Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah telah berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah dan Dinas Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat. Untuk Layanan Bidang Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, LLDIKTI X Wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Kanwil Sumbar ikuti Technical Meeting Penyampaian Usulan Tarja Kanwil Program Kekayaan Intelektual Tahun 2025

4

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti kegiatan Technical Meeting Penyampaian Usulan Kegiatan Pendukung Kinerja Program KI di Wilayah Tahun 2025 di Ruang Rapat Bung Hatta Kantor Wilayah pada Selasa (04/02).

Kegiatan Technical Meeting ditujukan dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pemenuhan capaian Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumbar.

2

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan saat ini Kementerian-Lembaga secara keseluruhan masuk pada masa efisiensi anggaran. Namun demikian, diharapkan pemangkasan anggaran tidak mengurangi semangat dalam menjalankan tugas.

Dulu keadaan yang hampir sama sudah pernah dilewati dengan baik seperti pandemi covid, dan diharapkan Kanwil tetap dapat melanjutkan kolaborasi dengan mitra di daerah dalam pelaksanaan berbagai program terkait layanan Kekayaan Intelektual, ujar Razilu.

1

Ada dua program utama yang diusulkan oleh DJKI yakni Catur Program Unggulan (CPU) dan Catur Program Prioritas (CPP). CPU diarahkan pada pelaksanaan kawasan berbasis KI, Klinik KI Bergerak yang dahulunya dikenal sebagai Mobile IP Clinik, serta akselerasi penyelesaian permohonan KI. CPP ditujukan untuk penegakan hukum kekayaan intelektual, sosialisasi dan diseminasi, serta pengembangan kompetensi SDM KI.

“Lebih lagi, kita akan upayakan transformasi layanan KI secara digital, dimana permohonan merek yang biasanya memakan waktu hingga sembilan bulan, kita upayakan dalam waktu tiga setengah bulan saja,” terang Razilu.

Usai paparan Dirjen KI, technical meeting dilanjutkan dengan uraian target kinerja KI 2025 oleh Sekretaris DJKI, Andrieansjah dan perwakilan direktorat teknis lainnya. Seperti yang diketahui sebelumnya, Tahun 2025 telah ditetapkan sebagai tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Tema yang diusung yakni Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.

3

Kakanwil Alpius menyampaikan pada seluruh jajaran KI Kanwil Kemenkum Sumatera Barat untuk berkomitmen melaksanakan layanan dan pemenuhan data dukung Perjanjian Kinerja 2025 dengan seoptimal mungkin. (Humas Kemenkum Sumbar).

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 1 (satu) Ranperda dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Template Official Kemenkum Sumbar

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum untuk 4 (empat) daerah di Sumatera Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Hendra Kurnia Putra, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memimpin rapat secara langsung. 

Kegiatan yang dibagi menjadi 2 hari ini dimulai pada Senin (03/02) yakni rapat fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kab. Kepulauan Mentawai Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai secara Virtual Zoom Meeting dan rapat fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah secara tatap muka. 

Pada Selasa (04/02) rapat fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Nagari Tahun 2025 secara tatap muka di ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dan rapat fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto Tentang Standar Harga Satuan secara Virtual Zoom Meeting. 

Rapat ini dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi dan DPMPTSP Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dari Pemerintah Daerah pemarkarsa dihadiri oleh Asisten, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

"Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini," sebut Alpius.

Turut hadir Yeni Nel Ikhwan, selaku Kordinator Perancang/Perancang Ahli Madya dan Boby Musliadi selaku Sub Kordinator/Perancang Ahli Madya. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
 

WhatsApp Image 2025 02 04 at 15.50.59

WhatsApp Image 2025 02 04 at 16.05.20

WhatsApp Image 2025 02 04 at 15.53.49

DSC06178

WhatsApp Image 2025 02 04 at 15.53.07

Kakanwil Terima Kunjungan Pemerintah Daerah dan Wali Nagari Kab. Padang Pariaman, Bahas Desa Sadar Hukum dan PJA

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha menerima kunjungan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman berserta rombongan Wali Nagari diruang kerja Kakanwil pada Selasa (04/02). 

Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra serta Tim Fungsional Penyuluh Hukum. 

Dalam kunjungannya, Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Padang Pariaman, Riki Zakaria menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya sebagai mitra dalam setiap kegiatan dan perlunya meningkatkan kerjasama antar pihak Pemda dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. 

Lebih lanjut Kabag Hukum menjelaskan bahwa kunjungan hari ini bertujuan untuk silaturahmi dan meminta dukungan serta informasi terkait kegiatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Pelaksanaan Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025.

"Suatu kehormatan bagi kami, sudah diterima oleh pak Kakanwil dan Kadiv. Kami datang untuk silaturahmi dan meminta dukungan terhadap wali nagari kami untuk mengikuti Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan PJA," ujar Riki.

Menyambut baik kunjungan Kabag Hukum Pemda Kab. Padang Pariaman ini, Kakanwil mengapresiasi atas semangat dan berharap dapat berkolaborasi.

Paralegal Justice Award merupakan anugerah bagi Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita pada waktu yang bersamaan. Sementara Non Litigation Peacemaker merupakan anugerah yang diberikan kepada Kepala Desa/Lurah karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya.

Kemudian, Anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita diberikan kepada desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja. 

Kakanwil juga menyampaikan agar Pemerintah Daerah dan para Wali Nagari juga aktif dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis yang ada di daerahnya sehingga dengan adanya HKI/GI dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di daerah tersebut.

"Kami apresiasi semangat Kab. Padang Pariaman ini, saya ingin kita lebih mengglorifikasikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu, saya juga mengajak daerah Kab. Padang Pariaman untuk ikut mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis yang orisinil asli dari daerah kita," sebut Alpius.

Diakhir, Kakanwil juga menyerahkan sebuah buku kepada Kabag Hukum dengan judul "Praktik Pengharmonisan Produk Hukum Daerah" karya Kakanwil sendiri. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

5

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Kegiatan Pengembangan Kompetensi Penyuluh Hukum Terkait Pembentukan Pos Pelayanan Hukum

 

2

Padang, Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra dan Fungsional Penyuluh Hukum serta Fungsional Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat mengikuti kegiatan Pengembangan Kompetensi JF Penyuluh secara daring yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum (04/02/2025).

Materi kegiatan disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo terkait "Pengembangan Kompetensi Penyuluh Hukum dalam mendukung Pembentukan Pos Pelayanan Hukum Berbasis Pendalaman Materi Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai Upaya Memperluas Akses Keadilan Masyarakat".

1

Satu tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Posyankum adalah Pos Pelayanan Hukum yang ada di Desa/Kelurahan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah di akses oleh masyarakat. Setiap Kecamatan memiliki 1 (satu) Desa/Kelurahan yang tersedia Pos Layanan Hukum untuk memberikan pelayanan hukum baik untuk desa/kelurahan itu sendiri maupun desa/kelurahan lain dalam 1 kecamatan dengan aktor utama setiap orang yang berperan sebagai Paralegal.

Tentunya kompetensi yang harus dimiliki oleh Paralegal yaitu kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam Masyarakat, kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum, dan keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat, ujar Constantinus.

3

Posyankum perlu dikuatkan dalam bentuk regulasi. Dengan begitu akses keadilan dapat tercapai secara merata di seluruh wilayah Indonesia sampai di Pemerintahan Tingkat terendah (Pemerintah Desa/Kelurahan). (Humas Kemenkum Sumbar).

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI