Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Barat mengadakan kunjungan ke Universitas Negeri Padang guna mendorong aktualisasi perjanjian kerjasama, Kamis (27/02).
Kunjungan yang dilaksanakan di ruang Rektor Universitas Negeri Padang ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Desmaniar.
Kunjungan yang diterima langsung oleh Rektor Universitas Negeri Padang Krismadinata tersebut, turut diikuti oleh perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNP yang membidangi Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Alpius menyampaikan tujuan kedatangan ke UNP membicarakan beberapa hal terkait peran dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat pada civitas academica. Salah satunya mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual.
Menurut Kakanwil, kampus sebagai pusat lahirnya inovasi perlu mengetahui hak dan kewajiban dalam melindungi kekayaan intelektualnya.
“Saat ini peningkatan pendaftaran terhadap Kekayaan Intelektual terlihat tidak terlalu signifikan. Padahal perlu perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari kampus. Bisa saja KI yang tidak terdaftar dan tercatatkan akan dicuri dan dikomersialisasi oleh pihak di luar kampus secara tidak bertanggungjawab,” terang Kakanwil.
Menurut Kakanwil Alpius dengan beralihnya status UNP menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pengembangan usaha secara mandiri oleh kampus akan semakin inovatif. Implikasinya adalah banyak aspek dan produk kreatif dari kampus yang perlu dilindungi Kekayaan Intelektualnya.
Kakanwil berharap nantinya UNP dapat mengakomodasi dalam bentuk sosialisasi pada civitas academica dan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kakanwil juga menyampaikan mengenai adanya layanan Perseroan Perorangan sebagai dukungan pemerintah dalam mengakomodasi status badan hukum dari UMKM.
Diterangkan Kakanwil, Perseroan Perorangan yang memiliki kewenangan selayaknya perseroan biasa (PT, red) ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Kemudahan di antaranya tidak perlu pembuatan akta Notaris karena telah digantikan dengan hanya surat pernyataan pendirian.
“Kalau pun ada permodalan nantinya dari pemerintah, maka akan diprioritaskan pada UMKM yang telah berbadan hukum Perseroan Perorangan tersebut,” ungkap Kakanwil.
Rektor Krismadinata mengapresiasi kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Terkait penguatan perlindungan KI pada civitas academica, serta pemberian informasi mengenai PT Perorangan, UNP akan menyiapkan sosialisasi dengan keikutsertaan mahasiswa di lingkungan kampus.
Disampaikan juga oleh Krismadinata bahwa UNP selama ini rutin mencatatkan cipta. Hal tersebut turut dikuatkan oleh pernyataan perwakilan LPPM dalam pertemuan tersebut.
“Kami sejauh ini dimudahkan dengan aplikasi pencatatan cipta, hanya saja kerap terkenda dalam pendaftaran paten. Beberapa permohonan paten yang diajukan oleh dosen UNP, ada yang statusnya ditolak. Kami berharap saat sosialisasi oleh Kanwil Kemenkum Sumbar nanti turut dibahas mengenai persyaratan suatu paten dapat diterima,” pinta Krismadinata.
Selain menerima dengan baik permintaan dari pihak UNP tersebut, Kakanwil Alpius turut menambahkan akan melakukan sosialisasi penyusunan Peraturan Rektor di lingkungan Universitas Negeri Padang. Kendati tidak perlu diundangkan melalui Kementerian Hukum dan hanya berlaku di lingkup kampus, namun muatan peraturan rektor harus implementatif sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya hal ini juga perlu agar setiap unit di kampus yang akan mengajukan Peraturan Rektor tau mekanismenya,” ucap Kakanwil.
Pada kesempatan tersebut, Kadivyankum Lista Widyastuti menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar sudah melakukan sosialisasi pada universitas di Sumatera Barat difasilitasi LLDIKTI mengenai Kekayaan Intelektual. Terkait pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang tidak mengalami peningkatan seperti disampaikan oleh Kakanwil di awal, Kadivyankum menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar akan mewacanakan pencatatan cipta bagi skripsi, tesis, maupun disertasi dari mahasiswa di universitas. Tentunya hal ini perlu diberi pemahaman dan kesepakan bersama pihak kampus untuk diterapkan.
“Hal ini perlu diinisiasi terlebih dahulu. Melalui pencatatan cipta tersebut, kita dapat membentuk kesadaran para mahasiswa bahwa ada tanggungjawab atas skripsi yang dibuat,” jelas Kadivyankum.
Ditambahkan Kadivyankum bahwa saat ini biaya pencatatan cipta telah flat dua ratus ribu rupiah. Apabila berjalan program tersebut dan berlaku secara menyeluruh, bisa saja didorong agar DJKI mempertimbangkan biaya PNBP cipta bagi skripsi mahasiswa dapat dikecualikan atau diringankan.
Terakhir Kepala Kantor Wilayah menyerahkan buku Teknik Pembentukan Perundang-undangan karangan Dr. Alpius Sarumaha, S.H, MH. kepada Rektor UNP. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar