Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Sosialisasikan Pembentukan Posbankum Di Kecamatan VII Koto, Padang Pariaman

11

Padang Pariaman – Penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi penting terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbankum) di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Camat VII Koto, Anton W.T., Bagian Hukum, seluruh Wali Nagari se-Kecamatan VII Koto, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

12

Pembentukan Posbankum di setiap nagari ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan informasi hukum. Dengan adanya Posbankum, warga dapat lebih mudah mendapatkan pendampingan serta solusi atas permasalahan hukum ringan yang mereka hadapi sehari-hari.

Plt. Camat Anton W.T. dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Posbankum sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum. "Posbankum diharapkan menjadi tempat yang nyaman dan terpercaya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum yang benar dan tepat," ujarnya.

14

Sosialisasi ini juga menjadi momen edukatif, dimana penyuluh hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga tertib hukum dan memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Dengan begitu, penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara cepat dan efisien, tanpa harus menempuh proses yang berbelit.

Melalui pembentukan Posbankum, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu melindungi hak-haknya dengan baik. Hal ini sejalan dengan visi Kanwil Kemenkum Sumatera Barat untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau dan berkualitas. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kementerian Hukum Sumbar Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Agam dan Ranperkada Pariaman

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah secara virtual melalui Zoom. Rapat ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi Subkoordinator Perancang Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, beserta tim perancang peraturan perundang-undangan. (Selasa, 26 Agustus 2025)

Pada kesempatan ini, rapat membahas dua rancangan penting:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

2. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria di Kota Pariaman

3

4

Kegiatan diikuti oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Agam, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Agam, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Nazif Ah, bersama jajaran terkait.

Rapat dimulai dengan pembukaan oleh Boby Musliadi yang menegaskan bahwa harmonisasi adalah proses penting untuk menjamin kualitas regulasi daerah dari sisi prosedur maupun substansi. Ia menekankan pentingnya memperluas ruang lingkup pengaturan, termasuk mekanisme penyaluran pangan dan upaya pemeliharaan eliminasi malaria.

“Harmonisasi bertujuan menyelaraskan setiap rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lainnya,” jelas Boby.

2

Pembahasan dilakukan secara mendetail pasal demi pasal. Berbagai masukan konstruktif dari peserta rapat, termasuk Taufiq, Niko, dan Loli dari tim perancang peraturan perundang-undangan, dituangkan dalam berita acara rapat. Arahan teknis disampaikan untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kaidah hukum.

Rapat ini menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan regulasi tidak hanya bergantung pada aspek hukum, tetapi juga kerja sama lintas sektor. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi, regulasi diharapkan tepat sasaran, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan berita acara rapat. Hasil harmonisasi ini menjadi langkah strategis agar Ranperda Kabupaten Agam dan Ranperkada Kota Pariaman dapat segera ditindaklanjuti dan diterapkan secara efektif, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik di kedua wilayah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

 

Kanwil Kemenkum Sumbar Jalin Koordinasi dengan Dekranasda Tingkatkan Daya Saing Kerajinan Daerah.

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar) melaksanakan koordinasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Barat terkait pendataan usaha kerajinan, Selasa (26/8/2025). Kegiatan yang berlangsung pukul 11.00 WIB hingga selesai itu merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-HH.04.03-27 tanggal 11 Agustus 2025 tentang koordinasi dengan Dekranasda kabupaten/kota untuk pendataan produk kerajinan.

2

Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar, Dewi Ria, selaku Pengurus Harian Dekranasda Sumbar.

Dalam kesempatan itu, Lista Widyastuti menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah melakukan pendataan produk kerajinan guna memperkuat perlindungan Indikasi Geografis (IG). “Pendataan ini merupakan strategi untuk meningkatkan daya saing sekaligus nilai tambah produk kerajinan,” ungkapnya.

3

Ia juga menambahkan, hingga tahun 2025, dari tiga produk Indikasi Geografis yang terdaftar di Sumatera Barat, dua di antaranya berasal dari sektor kerajinan. Produk seperti Sulaman Kapalo Panitik Nareh saat ini juga sedang dalam proses pendaftaran. “Potensi kerajinan di Sumbar cukup besar, namun pemanfaatannya sebagai Indikasi Geografis untuk mengangkat daya saing, terutama pemasaran keluar daerah, perlu dioptimalkan,” jelasnya.

Sementara itu, Dewi Ria menyampaikan bahwa Galeri Dekranasda sebelumnya berada di kawasan Khatib Sulaiman, namun kini tengah dikosongkan karena permasalahan status aset. “Saat ini sedang diupayakan spot baru untuk galeri kerajinan Sumbar,” katanya. Ia juga menuturkan bahwa Dekranasda aktif membina sentra-sentra pengrajin dari kabupaten/kota serta tengah menyiapkan partisipasi Sumbar dalam ajang Kriyanusa 2025.

Selain itu, Dewi menambahkan bahwa ke depan Dekranasda akan berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memanfaatkan sarana podcast untuk mengedukasi pelaku kerajinan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Data pengrajin dan produk yang berpotensi didorong sebagai Indikasi Geografis juga akan segera diteruskan ke Dekranasda kabupaten/kota.

4

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak bersepakat untuk mempersiapkan pertemuan bersama Ketua Dekranasda Provinsi Sumbar dalam rangka mendorong pemanfaatan serta peningkatan nilai ekonomi usaha kerajinan berbasis Indikasi Geografis. Selain itu, akan dipersiapkan pula penyuluhan perlindungan usaha kerajinan melalui media Podcast Dekranasda Sumbar. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Koordinasi dengan Disdukcapil, Data Kawin Campur Masih Minim.

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang terkait pendataan perkawinan campuran dan anak hasil perkawinan campuran, Selasa (26/08).

Dalam pertemuan tersebut, Tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar yang dipimpin oleh Marisa menyampaikan bahwa Kanwil memiliki tugas dan fungsi dalam layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI serta diperkuat oleh Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara permohonan pewarganegaraan. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi daerah yang membidangi data kependudukan, seperti Disdukcapil, menjadi langkah penting untuk memperoleh data yang berpotensi menjadi subjek layanan tersebut.

2

Pihak Disdukcapil Kota Padang yang diwakili oleh Haryadi, Kasi Perkawinan dan Perceraian, menjelaskan bahwa hingga saat ini data terkait kawin campur maupun anak hasil kawin campur masih terbatas. Hal ini dikarenakan banyak warga yang menikah dengan WNA atau memiliki anak hasil perkawinan campuran belum melaporkan data kependudukannya ke kelurahan, nagari, maupun desa. Meski begitu, data yang ada akan tetap dipersiapkan dan dikirimkan ke Kanwil setelah adanya surat resmi permintaan.

3

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan terus menjalin koordinasi serta melakukan inventarisasi terhadap data kawin campur dan anak hasil kawin campur. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akurasi data sekaligus mendukung layanan kewarganegaraan di Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat Ikuti Rapat Koordinasi Feedback dan Monitoring Evaluasi Penilaian Kompetensi

1

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, bersama Tim Kerja SDM mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Penyampaian Feedback dan Monitoring Evaluasi Penilaian Kompetensi melalui platform Zoom Meeting. (Selasa, 26 Agustus 2025)

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan dihadiri oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, para Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Koordinator Asesor, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari delapan provinsi terpilih, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.

2

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum menegaskan bahwa kegiatan feedback dan monitoring merupakan rangkaian penting dalam penilaian kompetensi. Mekanisme ini bertujuan menyampaikan hasil penilaian serta memberikan masukan konstruktif bagi pengembangan pegawai, baik oleh asesi maupun pengguna, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur.

3

Paparan teknis disampaikan oleh Rr. Dewi Sri Handayani, Asesor SDM Aparatur Ahli Madya pada BPSDM Hukum. Ia menekankan bahwa kegiatan ini dirancang untuk membantu asesi memahami profil kompetensi, cara pengembangannya, serta mendorong optimalisasi kekuatan yang dimiliki. Sementara itu, Iwan Kurniawan, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, menekankan kewajiban instansi untuk memanfaatkan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019.

4

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan feedback dan monitoring yang dijadwalkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat pada tanggal 9 September 2025.

Kegiatan rapat koordinasi berjalan tertib dan lancar, mencerminkan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah dalam upaya peningkatan kualitas manajemen sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI