Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti rapat konsinyering secara virtual melalui Zoom dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. (Kamis, 07 Agustus 2025)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia. Dari Kanwil Kemenkum Sumbar, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Divisi Perancang Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Bobby Musliadi, S.H., M.H., serta para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi internal dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Rancangan Permenkum tersebut disusun untuk memperkuat mekanisme dan sistem kerja dalam proses harmonisasi yang menjadi tahapan penting dalam setiap penyusunan regulasi.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam forum ini adalah penguatan sistem pengajuan permohonan pengharmonisasian yang kini diarahkan secara elektronik melalui aplikasi e-Harmonisasi. Diharapkan sistem ini dapat meningkatkan akuntabilitas, mempermudah pemantauan, serta mengurangi kendala administratif yang selama ini kerap menjadi hambatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, menyampaikan bahwa kehadiran Permenkum ini sangat penting sebagai landasan hukum dan pedoman teknis di tingkat wilayah.
“Permenkum ini penting sebagai payung hukum dan pedoman teknis di kantor wilayah. Selama ini, pengharmonisasian dengan pemerintah daerah sudah berjalan, namun ke depan perlu lebih sistematis dan terdokumentasi. Dengan adanya e-Harmonisasi, kami optimis prosesnya akan semakin efektif dan efisien,” ujar Alpius.
Lebih lanjut, Alpius menegaskan bahwa masukan dari kantor wilayah sangat dibutuhkan dalam finalisasi rancangan ini, mengingat kantor wilayah memiliki peran strategis dalam pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah.
Melalui rapat ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan daerah, tetapi juga memiliki kualitas hukum yang tinggi, serta mendukung terwujudnya kebijakan hukum nasional yang berbasis praktik terbaik di lapangan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar