Kakanwil Kemenkum Sumbar Gelar Rapat terkait Keaktifan Anggota JDIH di Wilayah dan Integrasi Website JDIH di Lingkungan Kampus

1

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, SH., MH., memimpin rapat bersama Ketua Tim Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Hendri Niko, S.H,.M.H serta anggota tim JDIH Shinta Resta Puri, S.E dan Rahayu Maifirda, A.Md.Keb,.S.H di Ruang Kerja Kakanwil.(Rabu, 23 Juli 2025)

Rapat ini membahas terkait laporan keaktifan anggota JDIH serta rencana pengintegrasian website JDIH di lingkungan kampus. Upaya ini merupakan bagian dari penguatan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum yang terpercaya, cepat, dan terintegrasi, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa.

Kakanwil menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkum dengan institusi pendidikan dalam membangun budaya sadar hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi.

2

“Integrasi website JDIH di kampus diharapkan dapat mempermudah sivitas akademika dalam mengakses regulasi, peraturan perundang-undangan, serta dokumen hukum lainnya secara digital dan mutakhir,” ujar Kakanwil.

Rapat ditutup dengan penyusunan langkah-langkah teknis yang akan segera ditindaklanjuti oleh tim JDIH bersama mitra kampus guna mempercepat proses integrasi tersebut.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Bahas Perlindungan KI dalam Skripsi, Kakanwil Jelaskan Strategi Kemenkum Sumbar pada Mahasiswa Universitas Negeri Padang

 WhatsApp Image 2025 07 23 at 12.27.44

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menerima wawancara langsung mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) Muthia Fadhilla yang tengah melakukan penelitian mengenai perlindungan KI di Wilayah, Rabu (23/07).

Kakanwil menjelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Kanwil Kemenkum Sumbar yakni perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum RI dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual. Sosialisasi dan edukasi pada pihak yang memiliki potensi perlindungan KI di wilayah menjadi fungsi yang dijalankan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar.

 

Saat ditanyakan ruang lingkup yang diteliti, Muthia menyampaikan pada Kakanwil mengenai strategi apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mencapai peningkatan permohonan perlindungan KI. Ditambahkan Muthia bahwa topik yang diangkat mengenai strategi Kanwil Kemenkum Sumbar tersebut beranjak dari hasil observasi bahwa terjadi tren penurunan permohonan KI di Sumatera Barat pada tahun sebelumnya.

“Kami dari Kanwil Kemenkum Sumbar tidak bekerja sendiri. Perlindungan KI juga menjadi koridor dari berbagai stakeholder. Kampus misalnya, kami sudah melakukan beberapa kerjasama (MoU, red) dengan universitas negeri dan swasta yang ada di Sumatera Barat. LLDIKTI juga kami libatkan. Karena potensi KI di lingkungan kampus sangat tinggi,” terang Kakanwil Alpius.

Kakanwil juga menambahkan bahwa dinas perindustrian dan perdagangan, UKM, serta dinas pariwisata di tingkat provinsi maupun kabupaten-kota menjadi instansi pembina dari pelaku industri, sehingga perlu kerja sama dalam memberi edukasi pada para pelaku UMKM di wilayah.

Usai wawancara, Kakanwil melalui staf bidang KI juga memberikan data dukung terkait jumlah permohonan pendaftaran dan pencatatan KI pada wilayah kerja Kanwil Kemenkum Sumbar. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Menkum: Menjadi Tentara Asing, Secara Hukum Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Butuh Proses Hukum Jika Ingin Kembali WNI

2025 07 23 SP Satria Kumbara
Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e” tegasnya.
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “ masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”
Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentangTata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya” Ungkap Supratman.
Lantas, bagaimana dengan peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, seorang mantan TNI angkatan Laut (AL) yang dikabarkan menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan TNI Angkatan Laut (AL) yang sempat menjadi tentara asing kembali mengemuka setelah yang bersangkutan diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI.
Namun demikian, Menteri Hukum juga memastikan sampai saat ini, Kementrian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” pungkasnya.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#TNI
#WNI
#KehilanganKewarganegaraan
#DitjenAHU
#AHU

Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar Pimpin Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat

1

Padang - Kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat ini dilaksanakan tepatnya secara zoom virtual di ruang rapat Imam Bonjol dihadiri dan dipimpin oleh Kakanwil, Alpius Sarumaha didampingi oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, Sub Koordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra dan Ketua Tim Kerja Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Perancang Perundang Undangan, Analis Hukum JFU dan CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar (Rabu, 23 Juli 2025)

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi :
1. Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
2. Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Yang hadir pada rapat ini dari Kabupaten Pasaman Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, Kepala Bappeda, Kepala Bakeuda beserta jajaran, dari Kota Sawahlunto Asisten 1, Kepala Barenlitbanda beserta jajaran. Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Rapat dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, beserta Plh Kadiv PPPH, Subkoordinator, Ketua tim dan jajaran tim harmonisasi perancang peraturan perundang-undangan. Dalam penyampaiannya Alpius memberi atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.

Pejabat pemerintah dari kota kabupaten tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Harmonisasi Ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat dan berbagai diskusi berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta, Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Pak Ikhlas, Pak Roni, Pak Andros, Bu Nurrahma, Bu Hayati, Bu Putri, Bu Zhauri memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Rapat Evaluasi Kinerja PPNPN, Dorong Peningkatan Disiplin dan Kualitas Kebersihan Lingkungan Kantor Wilayah

6

Padang - Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bobby Sectio Wahyudi, S.IP, memimpin rapat evaluasi kinerja PPNPN di Ruang Rapat Bung Hatta, yang dihadiri oleh tim kerja, koordinator, dan seluruh tenaga PPNPN Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat diruang Rapat Bung Hatta, Rabu (23/07).

Dalam rapat dibahas sejumlah hal penting, seperti pembagian tugas tenaga kebersihan di area lobi, taman, lorong, ruang kepala kantor, hingga keuangan dan humas. Disorot pula kurangnya koordinasi saat pergantian tugas, yang kerap menyebabkan area tidak terurus. Sebagai upaya perbaikan, akan disediakan papan kontrol yang wajib diisi setiap dua jam serta dokumentasi foto pekerjaan untuk monitoring. Selain itu, ditekankan pentingnya disiplin kerja, penampilan rapi, ekspresi kerja yang ceria, serta kepatuhan jam kerja (06.00–17.00 WIB).

Area prioritas kebersihan meliputi lobi, taman, dan kamar mandi. Dari sisi keamanan, tenaga security diimbau tetap menjaga ketertiban lingkungan. Kantor wilayah juga akan menambah fasilitas seperti asbak dan tempat sampah.

Evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

8

9

 

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI