Padang - Kanwil Kemenkum Sumatera Barat gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 (lima) Produk Hukum Daerah Kota Pariaman, secara virtual zoom meeting yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi PP dan PH, Yeni Nel Ikhwan, didampiningi oleh Subkoordinator Peraturan Perundang-undangan/Ketua Tim Kerja Wilayah 1, Boby Musliadi, secara Virtual Zoom Meeting. (Jumat, 11 Juli 2025)
Kegiatan dihadiri oleh Pejabat esselon II, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bapelitbangda, BPKAD beserta jajaran dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman, Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Eko Haryanto, Lastme Novi Diana, Eka Kartika K, M. Taufiqqurrahman dan Analis Hukum, Roni Okpisya.
Adapun judul produk hukum yang dilakukan harmonisasi, dengan 2 (dua) sesi pagi dan siang antara lain :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Rpjmd) Tahun 2025-2029.
2. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman.
3. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2025.
4. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun 2026.
5. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2026
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar