Kanwil Kemenkum Sumatera Barat gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 (lima) Produk Hukum Daerah Kota Pariaman

1

Padang - Kanwil Kemenkum Sumatera Barat gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 (lima) Produk Hukum Daerah Kota Pariaman, secara virtual zoom meeting yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi PP dan PH, Yeni Nel Ikhwan, didampiningi oleh Subkoordinator Peraturan Perundang-undangan/Ketua Tim Kerja Wilayah 1, Boby Musliadi, secara Virtual Zoom Meeting. (Jumat, 11 Juli 2025)

Kegiatan dihadiri oleh Pejabat esselon II, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bapelitbangda, BPKAD beserta jajaran dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman, Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Eko Haryanto, Lastme Novi Diana, Eka Kartika K, M. Taufiqqurrahman dan Analis Hukum, Roni Okpisya.

Adapun judul produk hukum yang dilakukan harmonisasi, dengan 2 (dua) sesi pagi dan siang antara lain :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Rpjmd) Tahun 2025-2029.
2. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman.
3. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2025.
4. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun 2026.
5. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2026

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Pertemuan Ketiga Policy Talks di Lingkungan BSK Hukum Kementerian Hukum Tahun 2025

1

Padang - Kanwil Kemenkum Sumatera Barat mengikuti Policy Talks digelar via ruang virtual, Zoom Meeting, mulai dari pukul 08.00 s/d 10.00 WIB pada Jumat, 11 Juli 2025, yang diikuti oleh Plh. Kepala Divisi PP dan PH, Yeni Nel Ikhwan, Analis Hukum, Pelaksana pemangku BSK dan CPNS Analis Kebijakan.

Diskusi untuk pertemuan ketiga kali ini kembali membahas lebih dalam mengenai Pengantar Analisis Kebijakan yang dibawakan oleh Bapak Hadiyanto, S.H., M.H., Kapus Pelayanan Hukum.

Kegiatan diawali dengan diskusi mengenai isu-isu publik aktual untuk memancing api semangat peserta Policy Talks. Dari diskusi terkait isu-isu tersebut Bapak Hadiyanto mengaitkannya dengan esensi Kebijakan Publik yang sebenarnya merupakan hal yang teramat dekat dan termasuk dalam peri kehidupan kita sehari-hari.

3

Dalam praktiknya, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan merupakan salah satu tenaga profesional kepemerintahan yang memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kebijakan publik yang berkualitas. Menyoal kaitan antara Analis dan Analisis Kebijakan, Bapak Hadiyanto menyebutkan bahwa Analis Kebijakan sebagai aktor diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebijakan sebagai output atau hasil kerja yang relevan dalam mengatasi masalah publik. Bapak Hadiyanto lalu menekankan pentingnya pemahaman akan Siklus Kebijakan sebagai modal dasar pelaksanaan tugas Analis Kebijakan. Siklus Kebijakan menurut Dunn (2018) meliputi agenda setting/identifikasi masalah, formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan.

Catatan penting yang perlu diingat oleh Bapak Hadiyanto ialah bahwa Siklus Kebijakan sebagai modal dasar perlu dibayangkan sebagai tahapan yang tidak terputus. Analis Kebijakan bergerak dari Siklus Kebijakan karena model ini secara umum dipandang sebagai tahapan baku yang terstruktur dengan kerangak kerja sederhana yang mensimplifikasi proses kebijakan yang rumit sehingga sejalan dengan karakteristrik biromrasi yang lekat dengan keformalan. Kegiatan lalu diakhiri dengan sesi tanya-jawab dari peserta kepada Bapak Hadiyanto. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

2

 

4

56

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 19 Tahun 2025 Secara Virtual

2

Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang diwakili oleh Tim Kerja SDM serta perwakilan pegawai dari Divisi dan Bagian mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, Kamis (10/7).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pegawai mengenai pengaturan sistem kerja yang baru sebagaimana tertuang dalam Permenkum Nomor 19 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong penerapan sistem kerja yang fleksibel, adaptif, dan produktif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, narasumber Bapak Rurys Setyawan menyampaikan bahwa implementasi sistem kerja yang baru perlu diawali dengan penyusunan peta jabatan. Penyusunan tersebut harus memperhatikan dua hal penting, yaitu kesesuaian antara jabatan pimpinan dan bawahan, serta memastikan bahwa kelas jabatan pimpinan lebih tinggi daripada bawahan.

Adapun aspek yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup ruang lingkup peraturan, kedudukan pejabat struktural dan fungsional, penugasan, pelaksanaan tugas, hingga pertanggungjawaban dan pengelolaan sistem kerja. Permenkum Nomor 19 Tahun 2025 merupakan langkah konkret dalam percepatan reformasi birokrasi, khususnya dalam menciptakan budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif. Diharapkan, penerapannya dapat mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, adaptif, dan berintegritas. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

1

3

4

5

Pelayanan Prima, Kanwil Kemenkum Sumbar Kembali Proses 1 (satu) Permohonan Apostille

WhatsApp Image 2025 07 10 at 16.30.07

Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Salah satu layanan utama yang diberikan dalam kegiatan ini adalah pencetakan sertifikat Apostille, Kamis (10/07). Sertifikat Apostille tersebut dibutuhkan sebagai dokumen pendukung untuk keperluan studi lanjut dalam program beasiswa jenjang Strata 1 (S1) di Kerajaan Maroko. Dokumen yang diajukan untuk layanan Apostille meliputi surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, rapor semester 1 dan 2 dan surat Keterangan Sehat.

Seluruh proses pencetakan berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti, mencerminkan kesiapan dan profesionalisme petugas dalam memberikan pelayanan.

Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan terhadap layanan yang diberikan. Evaluasi rutin dan koordinasi internal juga akan dilakukan guna menjamin bahwa layanan serupa di masa mendatang dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan Administrasi Hukum Umum, termasuk Apostille, semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang memiliki keperluan dokumen ke luar negeri.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

5

Padang - Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Yeni Nel Ikhwan, S.H.,M.H. membuka dan memimpin jalannya rapat secara Virtual Zoom Meeting.(Rabu, 09 Juli 2025)

Dari Pemko Bukittinggi dihadiri oleh Kepala Balpelitbangda, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurahma Fitri, Eka Kartika dan Analis Hukum, Roni Okpisya.

Kewenangan dalam penyusunan rancangan peraturan kepala daerah, terdapat dalam Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan untuk melaksanakan Peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Namun harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar terciptanya kesesuaian, harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

6

7

8

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI