Kemenkum Sumbar Terima Kunjungan Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Bahas Pembentukan Pos Bankum

WhatsApp Image 2025 05 15 at 15.32.37

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Tim Penyuluh Hukum Pembina Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Padang, Sylvia emrin, Syamsuriul dan Haris Satyagraha Elfa menerima kunjungan Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Zainal, merupakan salah satu Nagari Binaan Sadar Hukum dan Wali Nagari yang telah mengikuti pelatihan Paralegal Justice Award 2023 pada Kamsi (15/05). 

Dalam kunjungannya Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Zainal menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya. Sebagai mitra dalam setiap kegiatan dan perlunya meningatkan kerjasama antar pihak.

Kedatangan hari ini bertujuan untuk silaturahmi dan meminta dukungan serta informasi terkait kegiatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan pembentukan Pos Bantuan Hukum serta Pelaksanaan Peacemaker Justice Award tahun 2025. 

Tim menyampaikan, Peacemaker Justice Award (PJA) adalah penghargaan yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa atau kelurahan. Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi dan menguatkan peran mereka sebagai pembawa perdamaian dan pemecah masalah di tingkat lokal. 

Posbakum (Pos Bantuan Hukum) adalah layanan yang menyediakan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Layanan ini mencakup informasi hukum, konsultasi, penyusunan dokumen hukum, dan dukungan dalam proses peradilan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) berperan dalam menguatkan dan mengembangkan Posbakum ini untuk menjangkau masyarakat di seluruh wilayah, termasuk di tingkat desa dan kelurahan. 

Koordinasi ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat sinergi antar lembaga yang berperan aktif dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum di wilayah Sumatera Barat. Dengan latar belakang kebutuhan peningkatan akses keadilan dan kualitas layanan bantuan hukum, pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit yang mendukung pelaksanaan program bantuan hukum secara efektif. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

WhatsApp Image 2025 05 15 at 15.32.38

Kemenkum Sumbar Laksanakan Koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional

1

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi P3H Hendra Kurnia Putra melaksanakan Koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi dan konsultasi terkait Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) dan Pelaksanaan Peacemaker Justice Award pada Kamis (15/05). 

Koordinasi ini langsung disambut langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mien Usihen dan Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo beserta tim. 

Proses pembentukan sesuai arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).

Diharapakan semua pihak dapat bersinergi dalam menyukseskan program kegiatan yang telah terlaksana selama ini. Desa Sadar Hukum (DSH) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Negara Hukum di Indonesia. 

Untuk menjadi DSH, sebuah desa harus memenuhi kriteria dan melewati proses pembentukan yang diatur dalam peraturan. Tujuan adalah DSH Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Manfaat DSH, Menciptakan ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian dalam pergaulan antar sesama.

Peacemaker Justice Award (PJA) adalah penghargaan yang diberikan kepada kepala Desa atau Lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa atau kelurahan. Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi dan menguatkan peran mereka sebagai pembawa perdamaian dan pemecah masalah di tingkat lokal. 

• Peran Kepala Desa/Lurah:
PJA mengakui peran kepala desa atau lurah yang aktif dalam mediasi, penyelesaian sengketa, dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
• Tujuan Penghargaan:
PJA bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan mendorong peran aktif kepala desa/lurah dalam penegakan hukum alternatif, yaitu dengan menyelesaikan masalah melalui mediasi dan negosiasi, bukan hanya melalui jalur hukum formal.
• Manfaat Penghargaan:
Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi kepala desa/lurah untuk terus meningkatkan kemampuan mereka dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat lokal, sehingga dapat berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih damai dan adil.
• Paralegal Justice Award (PJA):
PJA juga dikenal sebagai Paralegal Justice Award, yang merupakan program dan penghargaan yang diberikan kepada kepala desa yang telah mengikuti seleksi sebagai paralegal, yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum untuk membantu masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kemenkum Sumbar Penyuluhan Hukum Keliling di Pasar Kota Pariaman

1

Pariaman - Penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat diberikan melalui berbagai metode, salah satunya melalui penyuluhan hukum keliling.

Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bergerak aktif bertemu langsung dengan masyarakat bertempat di Pasar Kota Pariaman, Kamis (15/05). 

Kegiatan penyuluhan hukum keliling dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Hukum, Yunifar, Marisa (Penyuluh Hukum Madya), Desmawati (Penyuluh Hukum Muda). Pada kegiatan ini disampaikan informasi hukum kepada masyarakat tentang Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum “Negara memberikan perlindungan hukum kepada Masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan jasa bantuan hukum gratis”. 

Selain penyampaian brosur/leaflet bantuan hukum juga disampaikan brosur Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diberikan kepada masyarakat, pelaku UKM, pengunjung dan tenant pelaku usaha di Pasar Kota Pariaman.

Pihak UPTD Pasar menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum keliling ini karena selain menambah pengetahuan dan wawasan hukum juga pengunjung menerima konsultasi hukum gratis yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum sehingga memperoleh solusi hukum terkait masalah yang dihadapi dari sudut pandang hukum.

Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

Kemenkum Sumbar Gelar Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bungo Pasang

WhatsApp Image 2025 05 14 at 22.19.02

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Tim Penyuluh Hukum yang di ketuai oleh Imelda Milu Kemalasari beserta tim yang terdiri : Hendri Niko, Fadhli Septrio Abbas serta Fitneli melakukan kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah pada Rabu (14/05).

Tujuan dari kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum Masyarakat di Tingkat desa/kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya taat hukum dan memastikan masyarakat memahami hak-hak hukum mereka, serta berperan aktif dalam menegakkan hukum.

Dalam pembinaan ini, Tim Penyuluh Hukum memberikan pembinaan kepada masyarakat yang berada di kelurahan Bungo Pasang mengenai bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sesuai yang di amanatkan oleh Undang-undang Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011 yang mana pematerinya di sajikan oleh Hendri Niko.

Peserta pembinaan kali ini dihadiri oleh Lurah Bungo Pasang Indun Nuraini, Ketua LPM, Ketua Kelompok Sadar Hukum serta Pemuka Masyarakat lainya, Lurah serta masyarakat kelurahan Bungo Pasang sangat antusias dengan kedatangan dari Tim penyuluh Hukum Kantor Wilayah yang mana meraka sedah jarang sekali mendapatkan edukasi-edukasi dari instansi terkait. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kemenkum Sumbar Gelar Rakor Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

DSC00426

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) secara virtual bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab/Kota Se-Sumatera Barat, Ketua Pengwil INI Sumatera Barat, Ketua Pengda INI Se-Sumatera Barat pada Rabu (14/05).  

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi dan jajaran.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah mendorong seluruh Desa/Kelurahan melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab/Kota Se-Sumatera Barat untuk melakukan percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna mempercepat penguatan kelembagaan ekonomi rakyat melalui koperasi sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. 

Kakanwil turut menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, peran Notaris menjadi krusial sebagai bagian dari layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum, terutama dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum terhadap proses pengesahan pendirian maupun perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP.

Keterlibatan Notaris memastikan koperasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat akan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dan Notaris di setiap Kabupaten Kota untuk melakukan percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

WhatsApp Image 2025 05 14 at 17.13.39

WhatsApp Image 2025 05 14 at 16.22.11WhatsApp Image 2025 05 14 at 17.13.39 1

WhatsApp Image 2025 05 14 at 17.13.40

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI