Lantik 2 Notaris Pengganti, Kakanwil Pesankan Jaga Integritas dan Kejujuran

 1

Padang - Ketika seorang notaris akan menjalankan cuti, maka diharuskan untuk melantik notaris pengganti dalam melaksanakan tugas notaris yang sedang cuti.

Agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap 2 (dua) Notaris Pengganti di Aula Pengayoman pada Rabu (07/05).

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha. Dalam sambutannya, Alpius menyampaikan bahwa notaris pengganti memiliki kewajiban dan wewenang yang sama dengan notaris tetap. 

"Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang jabatan Notaris berlaku juga bagi Notaris Pengganti yakni dalam melaksanakan jabatannya Notaris wajib bertindak objektif dan tidak memihak demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya," sebut Alpius.

Notaris Pengganti harus memiliki integritas, kejujuran, dan disiplin yang tinggi, serta senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, sambung Kakanwil.

Alpius juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pejabat umum, notaris pengganti harus mampu menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum melalui akta otentik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan ini turut disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

1

Padang Pariaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagai upaya sinergi dan kerjasama antar berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan KI secara optimal, Selasa (06/05) bertempat di Kantor Bupati Kab. Padang Pariaman. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha bersama Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman serta JFT dan JFU Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Dalam pertemuan ke Kabupaten Padang Pariaman, Tim Kanwil Sumbar diterima langsung oleh Bupati, Jhon Kenedy Azis beserta jajaran. (Asisten I, Staf Ahli I, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,  Kabag Hukum Setda Kabupaten Padang Pariaman, Kabid Perencanaan dan Kabid Kebudayaan  pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).

2

3

Pada kesempatan ini dilakukan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nama KIK Ulu Ambek dan KIK Katumbak dari Kepala Kantor Wilayah Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati selaku Kepala Daerah di Kab. Padang Pariaman. KIK Ulu Ambek dan KIK Katumbak termasuk kedalam Jenis KIK Ekspresi Budaya Tradisional, yang mana KIK Ulu Ambek telah dilakukan Pencatatan pada tanggal 13 Februari 2025 dan KIK  Katumbak pada tanggal 6 Maret 2025.

4

Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas Pemda Kab. padang Pariaman dengan Kanwil Hukum dalam memanfaatkan potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, dengan Penyerahan Surat Pencatatan KIK diharapkan dapat meningkatkan semangat dan keinginan serta kesadaran hukum masyarakat untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Padang Pariaman.

Kanwil Kemenkum Sumbar akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pemasaran yang lebih luas. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#AksiNyataSejahtera

#KerjaTerlaksana

Kanwil Kemenkum Sumbar Pendampingan ke Pengrajin Songket Halaban dan Anyaman Mansiang dalam Pembuatan Surat Jawaban Usul Tolak Merek Kolektif

1

Lima Puluh Kota - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota, serta memberikan pendampingan pada pengrajin Songket Halaban dan Anyaman Mansiang, Selasa (06/05). Pendampingan diberikan berkaitan dengan pembuatan surat jawaban dari usul tolak merek kolektif yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada kelompok pengrajin.

Koordinasi dan pendampingan dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Analis KI dan Penyuluh Hukum, serta jajaran Bidang Pelayanan KI pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

2

Tim diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri Devi. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan pengrajin Anyaman Mansiang dan Songket Halaban.

Dalam koordinasi dengan dinas, Kadivyankum menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebelumnya telah melayangkan surat usulan penolakan terhadap Merek Kolektif Anyaman Mansiang Taratak Nan Tacinto dan Songket Halaban yang berasal dari kawasan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah dipelajari dan berkonsultasi ke DJKI, tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan pada pihak dinas bahwa usul tolak yang disampaikan pada kelompok pengrajin selaku pemohon merek kolektif perlu dijawab dengan surat yang menjelaskan beberapa uraian.

3

4

Dijelaskan Kadivyankum bahwa terkait Anyaman Mansiang Taratak Nan Tacinto pada buku manual penggunaan merek kolektif perlu diperbaiki dengan memuat sifat, ciri umum, atau mutu barang, tata cara pengawasan dan penggunaan merek kolektif.

“Perlu juga diuraikan sanksi terhadap pelanggaran baik terkait pelanggaran penggunaan merek, maupun penurunan kualitas pada hasil produk,” terang Kadivyankum.

Hal kedua terkait Songket Halaban perlu dilakukan perbaikan merek. Menurut Kadivyankum, merujuk pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, frasa Songket Halaban saja akan berpotensi tertolak karena hanya mendeskripsikan barang yang didaftarkan. Nama Songket Halaban perlu ditambahkan kata lain agar asa unsur pembeda, berdasar pada pasal 22 Undang-Undang dimaksud. Bila pun tidak, perlu dipastikan penggunaan merek Songket Halaban sudah menjadi representasi dari seluruh pengrajin agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar juga memberikan pendampingan pada pihak kelompok pengrajin dalam menyusun surat jawaban pemberitahuan usul tolak dari DJKI.

“Kegiatan ini akan ditindak-lanjuti dengan membawa surat jawaban dari kelompok pengrajin pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI. Diharapkan agar jawaban dari kelompok pengrajin dari kedua merek kolektif dimaksud dapat kembali diproses permohonannya,” tutup Kadivyankum.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#AksiNyataSejahtera

#KerjaTerlaksana

Kanwil Kemenkum Sumbar Menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dengan DPRD Kota Bukittinggi

WhatsApp Image 2025 05 06 at 17.58.15Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengadakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha didampingi,Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Selasa (06/05).
Sementara itu turut hadir di dalam ruangan rapat yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Bapak Zulhamdi Nova Candra .IB, A.Md beserta jajaran Anggota DPRD , Sekretariat DPRD , juga dihadiri oleh Sekretariat DPRD, Biro Hukum, Dinas Perindak, Inspektorat Provinsi , disambut dengan baik oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran.

WhatsApp Image 2025 05 06 at 17.58.16Agenda pada rapat ini adalah pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi, rancangan peraturan daerah diantaranya Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi Tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal dan Raperwako Bukittinggi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Raperda maupun Raperwako ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2025 05 06 at 17.58.16 1
Pembahasan ini berjalan dengan lancar, dimana banyak masukan dari OPD terkait dengan materi muatan Raperda ini, terutama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, dimana dalam masukan materi ini bahwa adanya UPTD terkait dengan Lembaga Pemeriksa Halal di Kota Bukittinggi, dan Raperda ini sangat bermanfaat nantinya untuk UMKM dan Pariwisata di Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut, rapat difokuskan pada harmonisasi pasal-pasal dalam Raperda, agar begitu disahkan menjadi Perda, tim terpadu dapat langsung dibentuk untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Tindakan yang dilakukan yaitu memastikan bahwa begitu Perda ini disahkan, pelaksanaan kebijakan dapat segera dijalankan, membentuk tim yang terdiri dari berbagai sektor akan bertanggung jawab dalam perencanaan, pembinaan, dan pengawasan untuk memastikan pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh sertifikat halal. Tim ini nantinya bertugas untuk mendorong pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal, serta memastikan produksi sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Proses harmonisasi merupakan tahap penting dalam pembentukan produk hukum daerah, Harmonisasi menjadi ruang untuk melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan, sekaligus memastikan agar substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya adalah agar produk hukum yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Melalui sinergi ini diharapkan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan dengan baik dan mampu mendukung kelancaran tugas serta fungsi DPRD Kota Bukittinggi. Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi dasar regulasi yang kuat dan berkeadilan bagi masyarakat.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Layanan pada Bidang Administrasi Hukum Umum

WhatsApp Image 2025 05 06 at 16.06.54 1Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang dalam hal ini melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Salah satu pelayanan yang bersifat langsung diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Selasa (06/05).

WhatsApp Image 2025 05 06 at 16.06.54
Untuk Layanan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang di proses pada hari ini dintranya Pendaftaran Perseroan Perorangan dengan bentuk usaha berupa Apotik. Perseroan Perorangan adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang memungkinkan 1 (satu) orang saja yang (perorangan) untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), yang memudahkan pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) dalam berbisnis. Poin-poin penting tentang perseroan perorangan antara lain didirikan oleh 1 (satu) orang saja yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur, tidak diperlukan Akta notaris cukup dengan pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik ke Kemenkum, tidak ada ketentuan minimal modal cukup disesuaikan dengan kesanggupan dan kebutuhan usaha, berstatus badan hukum, proses cepat dan biaya lebih ringan, cocok untuk UMK yang ingin berbadan hukum resmi.

WhatsApp Image 2025 05 06 at 16.06.53
Kemudian layanan selanjutnya yang di proses pada kesempatan ini yaitu konsultasi terkait pendaftaran Apostille untuk kepentingan pembuatan Surat Izin Mengemudi di Negara Jepang. Dan layanan terakhir pengambilan berkas BAS (Berita Acara Sumpah atau Janji Jabatan Notaris) yang pelantikan nya telah dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 sebanyak 4 berkas dari sisa pengambilan berkas sebelumnya.
Diharapkan dengan tersedianya layanan apostille dan layanan konsultasi badan hukum pada kantor wilayah, dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi serta mempermudah proses legalisasi dokumen. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI