Kanwil Sumbar Laksanakan Koordinasi ke Disperdagnakerkop-UKM Padang Pariaman Guna Tingkatkan Pengembangan dan Pemanfaatan KI

WhatsApp Image 2025 05 05 at 18.07.39Padang Pariaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop-UKM) Kabupaten Padang Pariaman sebagai upaya sinergi dan kerjasama antar berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan KI secara optimal, Senin (05/05)

Tim dari Kantor Wilayah diketuai Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, diikuti fungsional Analis Kekayaan Intelektual dan pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sumbar. Dalam kunjungan tersebut, tim diterima langsung oleh Kepala Bidang UKM Helmi.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 18.07.40 1

Beberapa butir yang dibahas di antaranya terkait data UMKM binaan dinas yang terdiri dari sekitar 200 binaan. Namun dalam catatan Disdagnakerkop-UKM Kabupaten Padang Pariaman hanya 17 UMKM yang telah memiliki merek terdaftar.

Hal ini ditambah dengan tahun anggaran 2025, Disdagnakerkop-UKM Padang Pariaman juga mengalami dampak efisiensi anggaran sehingga untuk melakukan pembinaan kepada UMKM pun turut mengalami penurunan intensitas.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 18.07.40 2

Ditanggapi oleh Kabidyan KI bahwa kondisi tersebut juga dipahami sebagai salah satu permasalahan yang dihadapi bersama. Pasalnya, stimulis dalam mendorong UKM Binaan untuk melakukan pendaftaran merek selama ini dengan melakukan pendampingan rutin dan fasilitasi terhadap pendaftaran mereknya.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 18.07.40

Oleh Kabid KI, diharapkan kolaborasi dalam hal sosialisasi pada UKM dapat tetap dilakukan dengan berbagai media yang ada seperti pemanfaatan komunikasi dalam jaringan (daring).

“Ke depan, Kanwil Sumbar akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terkait arti pentingnya Hak Merek bagi UMKM sebagai perlindungan hukum atas produk UMKM,” ungkap Faisal.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

ANKI Kanwil Sumbar Ikuti Pelatihan Teknis Indikasi Geografis

WhatsApp Image 2025 05 05 at 21.18.06

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Pelatihan Teknis Indikasi Geografis dengan metode sistem pembelajaran jarak jauh (SPJJ) dengan peserta dari Kanwil Kemenkum Sumbar, Senin (05/05). Sebanyak enam orang yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama dari Kanwil Sumbar menjadi peserta dalam kegiaan tersebut.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 21.18.05
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkum RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara virtual tersebut dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2025. Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut sebagai pengembangan kompetensi dalam bidang indikasi geografis bagi ANKI Kanwil dalam mewujudkan percepatan peningkatan jumlahpermohonan Indikasi Geografis.
Pelatihan diawali dengan Laporan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Indikasi Geografis oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida dan dilanjutkan dengan sambutan dan arahan sekaligus dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Kemenkum RI Gusti Ayu Putu Suwardani.
Tercatat peserta pelatihan teknis Indikasi Geografis tersebut berjumlah sebanyak 225 orang yg terdiri dari Kanwil Kemenkum se-Indonesia berjumlah sebanyak 133 orang, serta Unit Utama DJKI sebanyak 92 peserta.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 21.18.05 2
Materi pelatihan diberikan secara terstruktur, dimulai dengan Pembinaan Ideologi Pancasila. Pemberian materi tersebut diharapkan dapat membentuk orientasi dalam perlindungan Indikasi Geografis dapat berdasar pada nilai-nilai Pancasila dalam rangka menjaga sumber daya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Indonesia.
Turut dibahas mengenai landasan hukum perlindungan Indikasi Geografis, serta kebijakan secara nasional terhadap Indikasi Geografis terdaftar.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 21.18.06 1
Diagendakan pada hari kedua dan ketiga paparan narasumber seputar teknik pengajuan permohonan Indikasi Geografis dan pelaksanaan pengawasan bagi IndiGeo terdaftar. Peserta juga akan diberikan post-test sebagai metode pengukuran tingkat pemahaman peserta.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kemenkum Sumbar Terima Kunjungan Kapus Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bahas Sosialisasi IRH Tahun 2025

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum RI dalam rangka memberika penguatan awal kepada Kantor Wilayah terkait Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dan Pengumpulan Data Kajian Perubahan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Tentang Kurikulum Perancang pada Senin (05/05). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra bersama Koordinator Perancang, Yeni Nel Ikhwan, Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum menyambut dengan baik kunjungan kerja oleh Junarlis selaku Kapus Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum BSK diruang Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkum Sumbar beserta jajaran.

IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur efektivitas reformasi hukum di Indonesia, melalui proses identifikasi, pemetaan, penyderhanaan serta harmonisasi regulasi yang ada. Melalui Indeks ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Kunjungan kerja ini memiliki tujuan strategis dalam rangka pendampingan dan penilaian terhadap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. 

Kunjungan kerja Tim BSK Kemenkum RI ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan reformasi hukum di wilayah Provinsi Sumbar. Tim BSK juga memberikan pendampingan teknis yang sangat dibutuhkan untuk memastikan proses reformasi hukum berjalan sesuai dengan harapan dan standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, turut dibahas berbagai isu strategis terkait dengan implementasi program reformasi hukum yang sedang berjalan di Sumbar. Tim BSK memberikan arahan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengoptimalkan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam reformasi hukum daerah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan bahwa Sumbar dapat terus bergerak maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui reformasi hukum yang berkelanjutan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera

2

3

4

Perkuat Sinergi dalam Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah


WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.20.26

Padang Pariaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota sebagai upaya sinergi dan kerjasama antar berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan KI secara optimal, Senin (05/05).
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, S.E., S.H., M.H. serta JFT dan JFU Kanwil Kementerian Hukum Sumbar
Dalam pertemuan dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Padang Pariaman, Tim Kanwil Sumbar diterima langsung oleh Alfiardi, S.T., M.T, Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan perangkat OPD terkait Sekretaris Daerah Kabupaten dan perangkat OPD terkait.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.20.26 2
Dalam pertemuan tersebuut dibahas budaya tradisi di Kabupaten Padang Pariaman salah satunya yaitu Juadah, merupakan sebuah hantaran yang berisikan makanan tradisonal khas yang dibawa oleh anak daro (mempelai wanita) ke rumah marapulai (mempelai pria) saat prosesi manjalang mintuo, makna yang terkandung atau fungsinya adalah dapat mempererat hubungan kedua belah pihak antara pihak keluarga anak daro dan marapulai, karena pada saat ini seluruh keluarga juga ikut hadir dan saling memperkenalkan diri ke dua belah pihak. Nantinya untuk memperkenalkan budaya ini, akan diadakan event Festival Juadah tanggal 10 sd 11 Mei 2025 di Kabupaten Padang Pariaman. Event ini merupakan upaya dalam melestarikan kekayaan kuliner tradisional.

WhatsApp Image 2025 05 05 at 16.20.26 1
Pemerintah Daerah berharap tradisi Maanta Juadah ini bisa menjadi Ekspresi Budaya Tradisional yang dilindungi sekaligus memperkuat identitas daerah.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sumbar akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memperkuat sinergi guna meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Walikota Padang

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.14.38

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Walikota Padang secara virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra didampingi Koordinator Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional PUU dan Analis Hukum pada Senin (05/05).

Turut hadir dari Pemerintah Daerah yaitu Kepala Bapenda, Kabid Dinas Perhubungan, Kabag Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Padang. Kepala BKPSDM, Bagian Hukum serta Dinas Perhubungan Pemprov Sumbar. 

Agenda kegiatan yang dibahas pada rapat ini adalah Pengharmonisasian, Pembulatan Pemantapan Konsepsi :
1. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Masa Pajak , Tahun Pajak Tata Cara Pemungutan Pajak Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Administrasi dan Tata Cara Keringanan Pengurangan, Pembebasan, Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak Dan / atau Sanksinya, Pemberian Insentif Fiskal dan Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah;
2. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Trans Padang.

Dalam rapat ini dibahas dengan ranperwako poin satu yaitu pemilihan kata dalam rumusan harus sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan seperti penggunaan kata adalah dalam pasal-pasal setelah ketentuan umum, penggunaan kata antara lain, penggunaan huruf kapital terhadap kata yang tidak dimuat dalam ketentuan umum, penggunaan tanda baca yang tidak tepat, pengacuan pasal, dan lainnya, serta belum mengembangkan sistem perpajakan secara elektronik antara lain pengaturan pendaftaran pajak.

Penjabaran yang belum komprehensif mengenai pengaturan dan mekanisme antara lain pengaturan pendaftaran, pembayaran dan penyetoran, insentif fiskal dan lain sebagainnya. 

Poin 2 ranperwako juga dimuat dalam Perumda Padang Sejahtera Mandiri merupakan BUMD yang didirikan oleh Pemerintah daerah Kota Padang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021.

Pengadaan barang dan jasa Layanan angkutan umum yang diatur dalam Rancangan Peraturan Wali Kota Padang Tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 104 tahun 2020 tentang pengadaan jasa layanan angkutan umum ini merupakan salah satu bidang usaha dari Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

Sehingga dari diskusi tersebut menyarankan agar Pemerintah Daerah Kota Padang menyusun Peraturan Walikota Padang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Perumda Padang Sejahtera Mandiri yang bisa mengakomodir seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa untuk semua jenis dibidang usaha yang dilakukan oleh Perumda Padang Sejahtera Mandiri ini.

Juga supaya Peraturan walikota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum beserta perubahannya untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Walikota Padang tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Perumda Padang Sejahtera Mandiri. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.14.36

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.14.37

WhatsApp Image 2025 05 05 at 15.14.39

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI