Padang Pariaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop-UKM) Kabupaten Padang Pariaman sebagai upaya sinergi dan kerjasama antar berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan KI secara optimal, Senin (05/05)
Tim dari Kantor Wilayah diketuai Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, diikuti fungsional Analis Kekayaan Intelektual dan pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sumbar. Dalam kunjungan tersebut, tim diterima langsung oleh Kepala Bidang UKM Helmi.
Beberapa butir yang dibahas di antaranya terkait data UMKM binaan dinas yang terdiri dari sekitar 200 binaan. Namun dalam catatan Disdagnakerkop-UKM Kabupaten Padang Pariaman hanya 17 UMKM yang telah memiliki merek terdaftar.
Hal ini ditambah dengan tahun anggaran 2025, Disdagnakerkop-UKM Padang Pariaman juga mengalami dampak efisiensi anggaran sehingga untuk melakukan pembinaan kepada UMKM pun turut mengalami penurunan intensitas.
Ditanggapi oleh Kabidyan KI bahwa kondisi tersebut juga dipahami sebagai salah satu permasalahan yang dihadapi bersama. Pasalnya, stimulis dalam mendorong UKM Binaan untuk melakukan pendaftaran merek selama ini dengan melakukan pendampingan rutin dan fasilitasi terhadap pendaftaran mereknya.
Oleh Kabid KI, diharapkan kolaborasi dalam hal sosialisasi pada UKM dapat tetap dilakukan dengan berbagai media yang ada seperti pemanfaatan komunikasi dalam jaringan (daring).
“Ke depan, Kanwil Sumbar akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terkait arti pentingnya Hak Merek bagi UMKM sebagai perlindungan hukum atas produk UMKM,” ungkap Faisal.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana