Jaga Kebugaran Agar Tetap Prima. Pengayoman Sumbar Giat Senam

1

Padang – Segenap Pengayoman Sumatera Barat melakukan giat senam yang dilakukan di Hall Kantor Wilayah, Jum’at (07/06/2024) yang dipandu langsung dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara virtual.

Senam ini selain mewujudkan Kumham Sehat Kumham Produktif, juga dapat meningkatkan kebugaran fisik agar tetap prima selama melaksanakan kewajiban sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM terkhsusnya Kantor Wilayah Sumatera Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal mengajak seluruh anggotanya agar senantiasa menjaga kesehatan apalagi saat ini kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Saya menginginkan kepada seluruh ASN Kumham Sumbar untuk tetap menjaga kesehatan dengan menjaga pola makan dan berolahraga salah satunya adalah senam”. Katanya

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi juga menyarankan untuk rutin berolahraga di tiap pekannya.

“Kita harus rutin berolahraga disetiap pekannya. Hal ini sangat berpengaruh pada kualitas kinerja kita supaya slogan Perkuat Sinergi yang Semakin Pasti dan BerAkhlak untuk Kinerja Kemenkumham yang Berdampak dapat terlaksana dengan baik”. Ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

3

2

Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat gelar 3 kegiatan bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

WhatsApp Image 2024 06 07 at 14.41.14

Padang Aro – Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Hukum, Febriandi dan Kepala Subbidang FPPHD/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan beserta Perancang Peraturan Perundang-undnagan dan Analis Hukum melaksanakan 4 (empat) kegiatan di Kabupaten Solok Selatan Pada hari Rabu sampai dengan Jumat, tanggal 5 sampai dengan 7 Juni 2024.

Adapun kegiatan tersebut antara lain :

1.Pra Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan dengan pemarkarsa Dinas Kesehatan

2.Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Tahun 2025 dengan pemarkarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

3.Sosialisasi Penyusunan Program Legislasi Daerah dengan Sekretaris DPRD, Bapemperda, Anggota DPRD, OPD terkait

4.FGD Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Solok Selatan.

Keempat kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kantor Wilyah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan baik dengan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Dalam keempat kegiatan ini dihadiri langsung oleh Asisten I, Asisten III Bupati, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPKAD, Plt. Kadis PerkimtanLH, Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, Dokter dan Perawat di Puskesmas, Kepala Bagian Perekonomian beserta jajaran, Ketua DPRD, Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undanganmenyatakan bahwa :

(1)Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2)Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan pada tahap :

a.perencanaan;

b.penyusunan;

c.pembahasan;

d.pengesahan atau penetapan; dan

e.pengundangan.

Sejalan dengan itu Kantor Wilayah mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan produk hukum di daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari BPHN dan salah satu perannya adalah mendorong tersusunya perencanaan produk hukum daerah yang selaras antara kebutuhan daerah dengan kebijakan hukum nasional. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 06 07 at 14.41.45

WhatsApp Image 2024 06 07 at 14.41.45

WhatsApp Image 2024 06 07 at 14.41.45

Gebiar Kumham Sumbar Bahas Implementasi Corpu Penerapan UU ASN No. 20 Tahun 2023

1

Padang – Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi menuturkan, Implementasi corporate university (corpu) yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam penerapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian serius, dimana didalamnya memuat kewajiban, hak, bahkan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin.

“Seluruh jajaran Kanwil Sumbar wajib mengetahui undang-undang ini, kita semua jangan menuntut hak saja akan tetapi tunaikan dulu kewajiban kita agar menjauhkan diri dari melanggar aturan yang akhirnya mendapat penjatuhan disiplin”. Katanya pada saat memberikan penguatan pada kegiatan Gemar Belajar Internal Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kamis (06/06/2024) yang diikuti oleh seluruh pengelola kepegawaian pada satuan kerja.

2

Menurutnya, dalam pasal 2 terdapat 13 asas manajemen ASN, yaitu; kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan; pendelegasian; netralitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; keterbukaan; non diskriminatif; persatuan dan kesatuan; keadilan dan kesetaraan; serta kesejahteraan.

Selain itu, Ia menjelaskan nilai dasar dengan berorientasi BerAkhlak dapat dilihat pada pasal 4 yang memuat tentang kode etik dan kode perilaku.

Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Indra Ismanto menyampaikan, sebagai implementasi corporate university dalam rangka mengunjukkan resolusi Kemenkumham Tahun 2024, yakni perkuat sinergi yang semakin pasti dan BerAkhlak untuk kinerja Kemenkumham yang berdampak.

3

Ia juga mengatakan, kegiatan Gebiar ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Administrasi yang menginginkan seluruh ASN Kumham Sumbar dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta kompetensinya.

Sebelum dilakukan penguatan Gebiar ini, dilakukan pre-test guna mengukur seberapa jauh pemahaman dan seberapa efektifnya program media terhadap peningkatan pemahaman, pengetahuan, dan kompetensi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

5

Kadivmin hadiri penutupan Kegiatan Monev RB, Asep Kurnia : Penilaian Data Reformasi Birokrasi Terhadap Satuan Kerja Adalah Gambaran Umum Atas Capaian Kinerja Kantor Wilayah

WhatsApp Image 2024 06 06 at 09.11.43

Semarang - Setelah dilaksanakannya Pembukaan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi Triwulan II Tahun 2024, bertempat di PO Hotel Semarang pada Senin lalu.  Kegiatan dilanjutkan pada hingga penutupan pada hari Kamis, (6/6).

Penutupan Monev RB ini dihadiri oleh, termasuk Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan RB, Asep Kurnia, Para Kepala Biro dan Pusdatin, Inspektur Wilayah II, Para Inspektur Wilayah I-VI, Para Kepala Unit Eselon I, dan hadir secara langsung Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Ramelan Suprihadi, Tim evaluator Itjen dan Perwakilan Unit Eselon I dan Kantor Wilayah.

1

Staf ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia menutup kegiatan dan menyampaikan arahannya. Kepada para peserta kegiatan Ia menyampaikan 3 point penting yaitu pelaksanaan kegiatan yang di lakukan oleh Satuan Kerja dan Kantor Wilayah maupun unit eselon I harus benar-benar berdampak kebermanfaatannya dapat di rasakan masyarakat, selanjutnya diharapakan untuk melakukan cross check kembali terhadap substansi laporan untuk meningkatkan kualitas dari dokumen dan laporan, dan juga melakukan upaya-upaya pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis di bawahnya secara berkelanjutan.

Ia menekankan pentingnya strategi untuk meningkatkan RB, yang pada akhirnya akan berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Selanjutnya Kantor Wilayah harus mampu membina satuan kerja di bawahnya karena akan menjadi gambaran umum kinerja wilayah itu sendiri.

1

“Penilaian data Reformasi Birokrasi terhadap satuan kerja dibawah binaan Kantor Wilayah menjadi gambaran umum atas capaian kinerja Kantor Wilayah”. Ucap Asep.

Monev RB ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan RB, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan birokrasi yang PASTI BerAKHLAK dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

Verifikasi Data Lapangan Hasil Survei Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP) Di 3 (Tiga) UPT Pemasyarakatan di Sumatera Barat

WhatsApp Image 2024 06 06 at 09.31.45

Sumbar - Tim Monitoring Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP)  Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melakukan Kegiatan Verifikasi Lapangan Data Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP) serta Survei Integritas Internal Organisasi pada tanggal 03 s.d 05 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maninjau.

Kegiatan ini dipimpin oleh Dewi Nofienty selaku Kepala Bidang HAM dan Jajarannya pada Subbidang Pemajuan HAM, dan Subbidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

WhatsApp Image 2024 06 06 at 09.31.45 1

WhatsApp Image 2024 06 06 at 09.31.45 1

Tim melakukan monitoring terhadap survei online yang telah dilaksanakan setiap bulannya. Selanjutnya dilakukan wawancara dengan operator aplikasi survei online terkait kendala yang dihadapi operator dalam menggunakan aplikasi maupun dalam pengisian survei oleh pengguna layanan.

Tim Monitoring SPAK SPKP Kanwil Sumbar menjelaskan kepada operator di UPT sesuai dengan pedoman teknis monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) dan survei persepsi anti korupsi (SPAK) untuk menentukan jumlah responden pada masing-masing UPT di tahun 2024 ini menggunakan 2 metode yaitu dengan menggunakan metode slovin dan metode krejcie-morgan. Sesuai dengan pedoman teknis ini jugalah Tim membantu operator dalam memetakan jumlah minimal respon yang akan menjadi target setiap bulannya.

Untuk hal yang terkait kendala yang menghambat teknis, Tim juga memberikan solusi terhadap operator pada masing masing UPT tersebut.

WhatsApp Image 2024 06 06 at 09.31.46

WhatsApp Image 2024 06 06 at 09.31.46

WhatsApp Image 2024 06 06 at 09.31.46

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI