Rapat Koordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Wilayah Sumatera Barat

 

WhatsApp Image 2025 02 06 at 19.14.09ss

Padang, 6 Februari 2025, MPWN memiliki peran utama dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris. tujuannya adalah memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi, demikian juga dengan MKNW bertugas melakukan pembinaan kepada notaris untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

WhatsApp Image 2025 02 06 at 19.02.49

Untuk itu kita mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan tugas tersebut dengan sepenuh hati serta pengawasan dan pembinaan kedepannya dapat lebih maksimal.” Pesan Kakanwil.

WhatsApp Image 2025 02 06 at 19.02.49 1

Dalam rapat ini dihasilkan beberapa saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas MPWN dan MKW antara lain:


1.Adanya Standar Operasional Prosedur yang dipersiapkan untuk menjadi pedoman Majelis Pengawas Notaris Wilayah dalam melakukan pemeriksaan terhadap notaris.
2.Laporan yang masuk kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah dari Mejelis Pengawas Daerah agar dapat diketahui oleh seluruh anggota MPWN.
3.Sementara untuk MKNW setiap surat yang masuk dari Aparat Penegak Hukum adanya keseragaman surat yang menyampaikan kronolagis dari perkara yang dimohonkan kepada MKNW.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Gelar Sosialisasi PJA Tahun 2025 dan Pembentukan Posbankum, Kakanwil Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat Kab. Padang Pariaman

 5

 Padang Pariaman – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum secara langsung di Kantor Wali Nagari Padang Toboh Ulakan, Kamis (06/02).

Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang dihadiri Asisten I Bagian Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Ulakan Tapakis dan Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman.

2

Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra beserta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kehadiran para peserta dalam Kegiatan Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 dan Pembentukan Posbankum.

1

Alpius menyampaikan PJA merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Program ini dibuat dengan agenda utama yaitu memberikan penghargaan dengan kriteria kepada Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.

3

Selain itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia mempunyai program Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) ditingkat desa/kelurahan. Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi Masyarakat. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk terus mendorong dan memperkuat sistem yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama di Sumatera Barat, tambah Alpius.

Pada kesempatan ini, Rudy sebagai Asisten I Bagian Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Padang Pariaman menyampaikan rasa terimakasih atas kerjasama dan kepedulian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan siap mendukung program Kementerian Hukum menghadirkan layanan hukum yang lebih merata dalam mendorong dan memperkuat sistem yang berkeadilan bagi Masyarakat.

4

Dalam pelaksanakan pembentukan Posbankum ini, paralegal memegang peran penting dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Paralegal dapat menjadi pijakan yang kuat sebagai ujung tombak dalam menjawab kebutuhan masyarakat di daerah-daerah yang minim layanan hukum terutama di daerah-daerah terpencil dan kurang terjangkau. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar 10 (Sepuluh) Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Padang

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha pimpin rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Wali Kota Padang pada Kamis (06/02).

Kakanwil yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra ini membahas 10 (sepuluh) rancangan peraturan Wali Kota Padang bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Berdasarkan kewenangan, penyusunan Peraturan Wali Kota ini merupakan delegasi langsung dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Peraturan Perundang-undangan termasuk peraturan walikota, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan putusan pengadilan. Peraturan Walikota dibentuk atas kuasa peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau untuk melaksanakan perda.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Organisasi Setda, Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengembangan SDM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Asisten III Administrasi Umum. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

234 

Kanwil Sumbar Koordinasi dengan Dispar terkait Partisipasi dalam Aransemen Mars KI Indonesia

WhatsApp Image 2025 02 05 at 21.22.38 1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi ke Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, rabu (05/02) siang.

Dalam kunjungan tersebut, tim diterima oleh Kepala Dinas Luhur Budianda, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Wahendra dan beberapa pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat.

Sementara tim dari Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman beserta jajaran Bidang Pelayanan KI lainnya.

Dalam kesempatannya, disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2025 turut berpartisipasi dalam kegiatan Sayembara Aransemen Lagu “Mars” Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara.

Melalui sayembara tersebut, DJKI hendak menghimpun kreativitas dan kearifan musik lokal tradisional yang ada di wilayah.

Kegiatan ini menjadi wadah partisipasi komposer, musisi, serta tentunya perangkat daerah dalam program Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri yang dicanangkan oleh DJKI. Sayembara ini juga menjadi langkah apresiasi kekayaan budaya Indonesia sekaligus memperkenalkan Mars KI Indonesia melalui warna musik yang beragam dan unik dari berbagai daerah di Indonesia. Puncak kegiatan ini akan dilaksanakan pada World Intellectual Property Day, yaitu tanggal 29 April 2025,” ungkap Kadivyankum.

Ditambahkan oleh Kadivyankum bahwa dalam pelaksanaan lomba ini, nantinya akan difasilitasi pencatatan cipta dari aransemen mars KI Indonesia dari para finalis yang terpilih nantinya.

Hal ini tentu saja berdampak baik bagi para komposer, musisi, serta seluruh pihak yang terlibat dan mejadi portofolio yang baik. Disampaikan juga bahwa aransemen yang terpilih akan ditampilkan di berbagai gelaran kegiatan baik yang dilaksanakan oleh DJKI, maupun Kantor Wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa sejauh ini ada banyak pelaku musik daerah yang berada di bawah binaan Dispar Provinsi Sumatera Barat.

Latar belakang musik pun beragam, termasuk penggiat musik tradisional. Hal ini tentunya selaras dengan misi sayembara aransemen tersebut, yakni memajukan musisi lokal dan musik tradisional.

Kita punya beberapa opsi dari komposer yang dapat diajak bergabung dalam kegiatan ini. Beberapa di antaranya memang kerap dilibatkan dalam helat daerah, termasuk mengaransemen dan menciptakan jingle daerah. Nanti akan kita tawarkan mendengarkan mars KI Indonesia untuk dipelajari oleh beberapa di antaranya, lalu kita pilih mana di antara mereka yang mampu menawarkan hasil terbaik yang nanti dapat mewakili Sumatera Barat dalam sayembara ini,” terang Kadisparprov.

Secara garis besar, Kepala Dinas dan jajaran menyampaikan siap dalam mendukung program dari Kanwil Kemenkum Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kantor Wilayah turut menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan ada program lainnya mengenai Kawasan berbasis Kekayaan Intelektual.

Diharapkan kolaborasi aktif dari Dinas Pariwisata dalam mendukung program tersebut, serta nantinya akan dilakukan peninjauan awal pada daerah yang direkomendasikan oleh Dinas.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 02 05 at 21.22.37

WhatsApp Image 2025 02 05 at 21.22.38

WhatsApp Image 2025 02 05 at 21.22.39

WhatsApp Image 2025 02 05 at 21.22.39 1

Kunjungan Kerja ke Korea Selatan, Menteri Hukum Sambangi KBRI Seoul

1

Seoul - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama tim delegasi pemerintah Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan (Korsel). Dalam kesempatan ini, Supratman dan tim delegasi menyambangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul.

Supratman menjelaskan kedatangannya ke KBRI Seoul bertujuan membahas peningkatan pelayanan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berdomisili di negeri ginseng itu.

2

"Ada banyak WNI yang tinggal di Korea, khususnya di Seoul. Kehadiran pemerintah Indonesia di Seoul ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum," ujar Supratman, Rabu (05/02/2025).

Ia mengatakan saat ini pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian untuk menempatkan atase hukum di KBRI Seoul. Atase hukum ini nantinya bertugas melakukan koordinasi kerja sama di bidang hukum, perlindungan WNI di bidang kewarganegaraan, serta pendampingan dalam proses hukum.

"Saat ini Indonesia baru memiliki atase hukum di dua negara, yaitu Malaysia dan Arab Saudi. Pemerintah sedang mengkaji penempatan atase hukum di Korea Selatan, apalagi banyak WNI di sini," tutur Supratman.

"Atase hukum akan memastikan perlindungan hukum bagi WNI khususnya tentang kewarganegaraan. Kemudian memberikan pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus di setiap tingkatan pengadilan, serta melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh," tambahnya.

Kehadiran delegasi dari Indonesia disambut oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI di Seoul, Zelda Wulan Kartika.

Zelda mengatakan KBRI Seoul senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah Korsel untuk melindungi kepentingan WNI di Korsel, termasuk kepentingan di bidang hukum. Selain itu, KBRI Seoul juga siap mendukung segala bentuk kerja sama yang akan dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan. Zelda berharap kedatangan delegasi Menteri Hukum akan meningkatkan kolaborasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan yang semakin baik di kedua negara, khususnya bagi WNI yang ada di Korea Selatan.

3

Dalam kunker ini, Menteri Hukum didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama. Turut hadir dari KBRI Seoul, yaitu atase pertahanan, koordinator fungsi politik dan organisasi internasional, dan jajaran KBRI Seoul. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI