
Padang (30/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat tancap gas mengawal agenda reformasi birokrasi di tingkat daerah. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile, memimpin langsung sosialisasi Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bagi seluruh Pemerintah Daerah se-Sumatera Barat secara daring.
Dalam forum strategis tersebut, Funna Maulia menekankan bahwa IRH bukan sekadar angka penilaian, melainkan instrumen nyata untuk mengukur sejauh mana regulasi di daerah telah disederhanakan dan diharmonisasikan sesuai aturan pusat. Ia mendorong setiap Pemda untuk segera membentuk tim kerja dan tim asesor yang melibatkan tenaga ahli seperti Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum sebagai ujung tombak pengumpulan data dukung.

Sosialisasi ini membedah empat variabel utama penilaian, mulai dari tingkat koordinasi harmonisasi, kompetensi SDM hukum, kualitas hasil evaluasi regulasi, hingga efektivitas akses informasi hukum melalui JDIH. Penilaian tahun 2026 ini menitikberatkan pada hasil nyata penyederhanaan peraturan yang tumpang tindih guna menciptakan iklim pemerintahan yang lebih ramping dan kompetitif.

Melalui langkah proaktif ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen memberikan pendampingan penuh agar Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat mampu memenuhi indikator penilaian dengan akurat. Dengan tercapainya nilai IRH yang tinggi, diharapkan kualitas produk hukum di Ranah Minang semakin berkualitas, taat asas, dan memberikan manfaat nyata bagi keadilan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar











