Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar menerima kunjungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Padang (UNP), Kamis (5/3) siang.
Bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum, tim diterima oleh Kepala Kantor Wilayah diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Arfad Sanjani Yuyan dan Novaldi Herman.
Hadir tim dari LPPM UNP, Kepala LPPM UNP Anton komaini, Kepala Pusat Penelitian Publikasi dan KI LPPM UNP Hendra Hidayat, serta Kepala Subdirektorat Reputasi UNP Dwi Sudarno Putra.
Dalam kunjungan tersebut Kepala LPPM menyampaikan beberapa hal terkait paten dan cipta. Diharapkan oleh pihak LPPM UNP bahwa permohonan paten dan cipta dapat diajukan oleh para dosen atau civitas academica secara personal, namun tetap dicantumkan pemegang haknya adalah LPPM. Hal ini mengiat kekurangan dari tersentralisasinya akun LPPM dan dikelola oleh operator di lembaga, diterangkan Ketua LPPM akan mengakibatkan tidak terpantaunya pemberitahuan atau notifikasi dari DJKI mengenai perbaikan permohonan.
“Saat ini ada banyak permohonan paten dan paten sederhana yang tidak terpantau notifikasi perbaikan permohonannya oleh operator lembaga. Demi meminimalisir kendala tersebut, kami berharap Kanwil Kemenkum Sumbar dapat menyampaikan pada DJKI agar permohonan dari dosen dapat diajukan oleh personal, namun tetap lembaga sebagai pemegang haknya,” ungkap Kepala LPPM.
Ditambahkan Kepala LPPM bahwa dalam waktu dekat akan ada sosialisasi terkait perlindungan KI bagi civitas academica UNP. Secara lisan Kepala LPPM memintakan nantinya Kanwil Kemenkum Sumbar dapat mengirimkan perwakilan untuk memberikan pembekalan pada kegiatan tersebut terkait pengajuan permohonan paten.
Menanggapi permintaan tersebut, Kadivyankum memberikan penjelasan bahwa permohonan melalui akun LPPM bagi civitas academica yang pemegang haknya adalah kampus, memang diprioritaskan diajukan oleh akun lembaga. Hal ini merupakan program dalam mengoptimalkan sentra KI di Universitas.
“Hal ini karena penghitungan dan perengkingan permohonan yang diajukan oleh kampus rutin dilalukan oleh DJKI. Hingga saat ini, sentra KI yang dikelola oleh LPPM merupakan wadah pendaftaran utama bagi KI di lingkungan kampus,” terang Kadivyankum.
Pada pertemuan tersebut juga diperlihatkan akun monitoring KI Kanwil. Dari data yang ditampilkan, ditemukan beberapa akun yang mengatasnamakan LPPM UNP dalam permohonan paten dan cipta. Oleh Kadivyankum, disampaikan bahwa temuan tersebut perlu penegasan dari LPPM UNP mengenai akun mana yang secara resmi dikelola oleh lembaga dan nantinya akan disampaikan pada Direktorat TI DJKI.
“Terkait sosialisasi pada civitas academica di UNP, Kantor Wilayah secara terbuka siap memberikan edukasi terkait permohonan paten dan layanan KI lainnya. Nantinya kami akan mintakan ekspertis, baik dari DJKI maupun Kanwil untuk menyampaikan teknis permohonan dan segala persyaratannya secara detil,” ujar Kadivyankum.
Seusai pertemuan tersebut, Kadivyankum memintakan pihak LPPM untuk menyampaikan surat pada Kanwil Kemenkum Sumbar dan DJKI yang termuat di dalamnya uraian akun yang perlu dilakukan perbaikan data. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar