Kanwil Sumbar Berikan Materi Perlindungan Merek pada UMKM Binaan Dinkop dan UKM Padang

WhatsApp Image 2025 06 18 at 13.14.42 2
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan agenda pemberian materi Kekayaan Intelektual pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Rabu (18/06).

Pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman tersebut, didampingi Analis Kekayaan Intelektual (ANKI) Ahli Muda Liliana Mayasari dan ANKI Ahli Pertama Novaldi Herman. Kegiatan didasarkan pada surat Kepala Bidang PMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang Nomor: 6.06/Bid.PUKM/Diskop/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Permintaan Narasumber. Kegiatan yang dibina oleh Dinkop UKM Kota Padang ini merupakan inkubasi UMKM tahap 2.

WhatsApp Image 2025 06 18 at 13.14.43

Dalam sesi pemaparan, Kabid Pelayanan KI menyampaikan materi dengan tajuk “Merek sebagai Identitas dan Pembangun Reputasi Produk bagi UMKM”. Beberapa hal yang dijelaskan terkait perlindungan merek di antaranya definisi, asas perlindungan, kriteria merek yang dilindungi, tata cara pendaftaran, serta mekanisme pelaporan pelanggaran penggunaan merek oleh pihak lain.

WhatsApp Image 2025 06 18 at 13.14.42 1

Dalam sesi diskusi, diajukan beberapa pertanyaan oleh peserta yang secara langsung diberikan tanggapan dan jawaban oleh Kabid Pelayanan KI di antaranya terkait apakah merek yang akan didaftarkan memiliki kesamaan penulisan dan penyebutan masih bisa didaftarkan. Dijelaskan oleh Kabid Pelayanan KI bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Merek akan ditolak bila memiliki kesamaan pada pokok, kecuali merek tersebut memiliki daya pembeda sesuai ketentuan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yakni ada kata penyerta lain dari merek yang sudah didaftar, berbeda kelas, serta berbeda lukisan yang menyertai etiket merek yang didaftar.

WhatsApp Image 2025 06 18 at 13.14.42

Ditanyakan juga mengenai perlindungan bagi merek terdaftar di luar negeri, apakah masih bisa didaftar oleh pemohon dari Indonesia. Diterangkan Kabid KI bahwa merek bersifat teritorial, artinya hanya dilindungi di negara tempat merek tersebut didaftar. Namun demikian, merek baru yang akan didaftar, biasanya dilakukan pengecekan oleh Pemeriksa Merek melalui Protokol Madrid agar tidak ada penjiplakan yang disengaja oleh pemohon. Terkait bagaimana melakukan pengecekan merek terdaftar agar tidak sama, dijelaskan juga langkah yang dapat ditempuh dengan melakukan pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Di akhir sesi, dibuka sesi coaching tata cara pembuatan akun dan pendaftaran pada para peserta UMKM.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

Wamenkum Sebut Transformasi Digital di Bidang Hukum Kian Mendesak

2025 06 17 Pembukaan PKN 1

Jakarta - Transformasi digital dalam penegakan hukum serta pemberian akses terhadap layanan hukum sangat mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, sektor hukum memainkan peran yang fundamental dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan indikator keberhasilan transformasi digital dalam birokrasi hukum tidak hanya diukur dari implementasi teknologi semata, tetapi dari sejauh mana kebijakan yang disusun mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola layanan publik.

“Terdapat enam indikator yang merupakan fondasi utama dalam mengukur kesuksesan transformasi digital menuju birokrasi yang adaptif, responsif, dan berdaya saing tinggi,” ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, Selasa (17/06/2025).

Indikator pertama adalah integrasi, yaitu terciptanya koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan sistem elektronik yang memungkinkan pertukaran data, informasi, dan layanan secara terpadu.

Yang kedua adalah andal, yaitu membuat layanan digital yang tangguh, stabil, dan minim gangguan, sehingga membangun kepercayaan pengguna terhadap sistem. Indikator selanjutnya adalah akuntabel dan efisien yang mendukung terlaksananya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Akuntabel, di mana setiap kebijakan mendukung transparansi, kejelasan fungsi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan layanan publik. Keempat yakni efisien, yakni optimalisasi pemanfaatan sumber daya—baik manusia, waktu, maupun anggaran—yang mendukung pelaksanaan SPBE secara efektif dan tepat guna,” lanjut Wamenkum saat Upacara Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Metode Blended Learning Terbatas Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun Anggaran 2025.

Poin selanjutnya adalah arus yang mudah diakses, yaitu memastikan seluruh layanan dapat diakses secara mudah dan inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Kemudian, indikator yang terakhir berkaitan dengan kepuasan publik, sebagai hasil akhir dari seluruh proses, di mana kebijakan mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan yang diberikan.

2025 06 17 Pembukaan PKN 2

Pembahasan transformasi digital di bidang hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sejatinya merupakan tema dalam kegiatan PKN. Pria yang sering disapa Eddy ini berharap ke-60 orang peserta dapat mengikuti PKN dengan baik.

“Semoga PKN dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin visioner dan transformasional yang mampu menggerakkan perubahan, pemimpin yang mampu merumuskan kebijakan, mengeksekusi program dengan inovatif, serta menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, mempercepat perubahan birokrasi kita menuju Indonesia yang lebih modern, inklusif, dan berkeadilan,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara (LAN), Andi Taufik, mengatakan bahwa saat ini Indonesia memasuki era teknologi digital, yang secara fundamental telah mengubah seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Menurutnya, era ini membawa perubahan yang pesat dalam bidang digital, khususnya teknologi komunikasi dan globalisasi.

“Kemajuan ini mengubah masyarakat, membentuk cara hidup, cara kerja dan cara berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Karena itu kita hidup di mana aspek data menjadi sangat penting, dan keterhubungan antara satu dengan yang lainnya begitu penting untuk kita kembangkan,” ucap Andi.

“Di mana kita melihat selama ini bidang-bidang hukum identik dengan proses manual dan birokratis. Tapi kini kita semua menghadapi momentum transformasi digital yang sudah tidak dapat kita hindari,” lanjutnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan salah satu tujuan pelatihan ini adalah untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan strategis pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan dengan lebih efektif dan efisien.

“Kemudian, juga untuk mempersiapkan peserta dalam menghadapi tantangan dan perubahan di masa depan, serta meningkatkan kemampuan memimpin dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi,” ucapnya.

Kegiatan PKN dilaksanakan mulai 17 Juni 2025 hingga 17 Oktober 2025 dalam 913 jam pelajaran atau setara 107 hari, dengan sistem pembelajaran blended learning terbatas. Peserta kegiatan ini berasal dari lintas kementerian yaitu Kemenkum (38 orang), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (11 orang), Kementerian Hak Asasi Manusia (6 orang), Kepolisian Negara Republik Indonesia (4 orang), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebanyak 1 orang.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#KerjaTerlaksana

Kemenkum Sumbar Terima Kunjungan Audiensi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota

IMG 20250617 WA0028

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan audiensi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka konsultasi Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi Koordinator Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan menyambut hangat kedatangan tim dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol pada Selasa (17/06).

Tim dari DPRD Kab. Lima Puluh Kota yakni Sekretaris DPRD, Fiddria Fala, Kabag Umum dan Keuangan Khris La Deva, Kabag Persidangan dan Perundang Undangan, Ronny Muhammad Nur beserta jajaran.

Rapat konsultasi ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran strategis di tengah masyarakat.

Audiensi ini menjadi langkah penting untuk memastikan Rancangan Peraturan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Alpius

Kolaborasi lintas institusi ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam menghasilkan regulasi yang responsif, Sekwan DPRD, Fiddria Fala menegaskan bahwa konsultasi ini memiliki peran sentral dalam pembentukan karakter bangsa.

"Untuk itu, kami memandang perlu adanya regulasi yang memberikan perlindungan, pengakuan, dan fasilitasi. Karena audiensi ini memiliki peran sentral dalam pembentukan karakter," sebut Fala.

Penting untuk memahami regulasi terkait kendaraan dinas, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pengelolaan aset daerah termasuk kendaraan dinas. Selain itu, konsultasikan juga mengenai prosedur perolehan, penggunaan, perawatan, dan penghapusan kendaraan dinas.

Dengan berkonsultasi, pimpinan DPRD dapat memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku, menghindari penyalahgunaan, dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan efektif dan efisien.

Konsultasi juga membantu mewujudkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas, Pemahaman yang baik tentang prosedur dan regulasi terkait kendaraan dinas akan membantu mengoptimalkan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan, sehingga dapat mengurangi biaya operasional. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

IMG 20250617 WA0026

IMG 20250617 WA0027

IMG 20250617 WA0031

Penyuluhan Hukum Keliling Tingkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat

 WhatsApp Image 2025 06 17 at 15.59.34

Padang, Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di Nagari Guguak Malalo untuk meningkatkan pemaham masyarakat terkait Desa Sadar Hukum dan Posbankum di Nagari. Tim Penyuluhan Hukum Keliling dipimpin oleh Mainofri sebagai Penyuluh Hukum Ahli Madya dengan beranggotakan Cece Ernaz sebagai Penyuluh Hukum Muda, dan Fadhli Septrio Abbas sebagai Penyuluh Hukum Ahli Pertama. (Senin, 17/06/2025)

Tim Penyuluh Hukum disambut langsung oleh Walinagari Mulyadi beserta jajaran perangkat Nagari Guguak Malalo. Sambutan diawali oleh Ketua KAN M. Datuak Mali Putih, mengajak Tokoh Masyarakat dan Kelompok Kadarkum dengan tangan terbuka menerima dan memahami informasi terkait Desa Sadar Hukum dan Posbankum Desa. Wali Nagari Mulyadi memberikan sambutan di awal kegiatan, Mulyadi menyampaikan kepada Tokoh Masyarakat dan Kelompok Kadarkum yang menjadi peserta kegiatan berharap dengan datangnya Penyuluh Hukum dari Kanwil Hukum bisa memberikan pencerahan bagaimana tugas dari Kelompok Kadarkum dan bentuk layanan yang ada di Posbankum.

Tim Penyuluhan Hukum Keliling Cece Ernaz memperkenalkan kedudukan dari Kementerian Hukum. Selanjutnya Mainofri menyampaikan materi konsep hukum yang ada di Indonesia, kemudian Mainofri menyampaikan kehadiran Posbankum di Nagari Guguak Malalo yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono. Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan. Pentingnya meningkatkan sinergitas antar stakeholder dalam mendukung penyebarluasan informasi hukum yang baik ditengah masyarakat. Sebagai bagian dari upaya memperkuat jejaring dan pengelolaan informasi hukum di wilayah Sumatera Barat.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#AksiNyataSejahtera

#KerjaTerlaksana

WhatsApp Image 2025 06 17 at 15.59.34 1

WhatsApp Image 2025 06 17 at 15.59.35

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Pengharmonisasian 4 (Empat) Rancangan Peraturan Walikota Solok

1Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Pengharmonisasian 4 (Empat) Rancangan Peraturan Walikota Solok yang dilaksanakan secara zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra didampingi oleh Koordinator Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang, Madya Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Selasa (17/06).

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmomisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi:
1. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Fasilitasi Pembiayaan;
3. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026;
4. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Turut hadir Inspektorat, Biro Hukum Setda, Biro Perekonomian Setda , BPKAD Provinsi Sumatera Barat, Asisten Administrasi Umum , Inspektur , Kepala BKD , Kepala Bagian Hukum Beserta Jajaran Pemerintahan Kota Solok.

Dalam sambutannya Kepala Divisi P3H, menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan produk hukum agar sesuai dengan kaidah perundang-undangan.

Harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hendra

Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi, struktur penulisan, serta penggunaan frasa dalam rancangan. Tim perancang dari Kanwil memberikan masukan teknis untuk memperkuat sistematika dan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim perancang juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan kehati-hatian dalam penyesuaian naskah perubahan, agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam implementasi kebijakan daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan asistensi Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mewujudkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan nasional serta memperkuat peran pembinaan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pihak Bagian Hukum serta perangkat daerah dari Kota Solok menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan rapat, mereka telah melakukan koordinasi intensif dengan tim perancang Kanwil guna menyamakan konsepsi dan substansi rancangan.

Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Raperwako Solok dapat segera difinalisasi dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI