Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Apel Pagi Bersama, Wamen : Sinergi yang Kuat, Kunci Wujudkan Visi Besar Menuju Indonesia Emas 2045

1

Padang - Membangun sinergi dan kolaborasi penting dalam menjalankan tugas di tengah dinamika perubahan kelembagaan yang masih berlangsung.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej saat membuka Apel Pagi Bersama di ingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (03/02).

2

Menurutnya, apel pagi ini bukan hanya rutinitas seremonial semata, melainkan momen strategis untuk mempererat kerja sama dan berbagi informasi strategis guna memastikan kesinambungan program kerja yang adaptif terhadap regulasi baru.

"Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mewujudkan visi besar kita menuju Indonesia Emas 2045," ujar Wamen.

Lebih lanjut, Prof. Eddy menyoroti pentingnya sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini tidak hanya mengubah aturan tertulis, tetapi juga mempengaruhi cara pandang terhadap penerapan hukum di Indonesia," sebut Prof. Eddy.

Oleh karena itu, Wamen Hukum meminta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan mampu memahami serta mensosialisasikan perubahan ini secara efektif kepada masyarakat.

4

Mengakhiri amanatnya, Prof. Eddy mengajak seluruh jajaran untuk terus bekerja dengan integritas, efisiensi dan profesionalisme.

"Dengan semangat kebersamaan, kerja keras dan dedikasi yang kita miliki, kita dapat menghadapi semua tantangan ini. Mari kita jaga komitmen untuk bekerja dengan penuh integritas, efisiensi, dan profesionalisme, agar setiap tugas yang kita emban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutup Wamen.

Mengikuti secara virtual Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat beserta jajaran. (Humas Kemenkum Sumbar).

3

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Sumbar Koordinasi Hari Kedua ke DJKI terkait Layanan Teknis

WhatsApp_Image_2025-02-01_at_08.11.56_9a7539ba.jpg

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat laksanakan koordinasi hari kedua ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Koordinasi ini membahas terkait pelaksanaan teknis layanan KI di Wilayah. Pada hari kedua, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti melakukan koordinasi ke beberapa direktorat teknis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jum’at (31/01/2025).

Pertemuan pertama dilaksanakan bersama Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon. Dalam pertemuan tersebut, Kadivyankum menyampaikan tujuan koordinasi terkait upaya peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual di wilayah. Menurut Kadivyankum, salah satu upaya dalam peningkatan permohonan yang telah ditempuh dengan berkoordinasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X untuk memintakan data perguruan tinggi.

Disampaikan Kadivyankum, perguruan tinggi sebagai institusi yang memberikan sumbangsih pengajuan perlindungan KI, baik paten maupun cipta pada tahun 2024 mengalami penurunan jumlah permohonan. Oleh karenanya, perlu tindak-lanjut untuk peningkatan jumlah permohonan KI di Sumatera Barat ke depan. Kadivyankum juga memintakan saran dan masukan mengenai pelaksanaan edukasi dan kerjasama tentang KI pada stakeholder terkait.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyampaikan bahwa langkah untuk menggandeng LLDIKTI sudah baik, karena dapat menjadi langkah inventarisir data perguruan tinggi yang ada di Sumatera Barat. Namun demikian, disampaikan bahwa sekiranya nanti data yang diminta lebih spesifik pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

"Memang ada beberapa kampus yang tidak memiliki LPPM, untuk hal ini baiknya dituju dekan dan perangkatnya yang lebih langsung bersentuhan dengan para mahasiswa yang memiliki potensi untuk mencatatkan karya ilmiahnya," jelas Yasmon.

Ditambahkannya, di Sumatera Barat ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang juga dapat dibangun kerjasama. Melalui BRIDA, hasil penelitian dan pengembangan dari pemerintah daerah dapat didaftarkan kekayaan intelektualnya.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi juga menyampaikan ia sangat mengenal Sumatera Barat. Banyak potensi KI di daerah yang belum teroptimalkan perlindungannya. Akan menuntut kerja optimal dan peran-serta yang besar dari Kantor Wilayah untuk mengajak pemerintah daerah, serta mengedukasi masyarakat untuk sadar akan perlindungan KI.

"Sumatera Barat sudah punya Analis Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah. Juga ada penyuluh. Saya berharap keberadaannya dapat diberdayakan secara baik," tunjuk Yasmon.

WhatsApp_Image_2025-02-01_at_08.11.56_7ce4d379.jpg

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko yang dijumpai pada sesi selanjutnya menyampaikan bahwa KI di daerah hendaknya lebih didorong perlindungannya. DJKI dalam waktu dekat juga akan memintakan pada Kantor Wilayah untuk mendukung pelaksanaan Kawasan Kekayaan Intelektual. Program ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran masyarakat terutama di kawasan yang ditetapkan nantinya, terdorong untuk mendaftarkan dan mencatatkan Kekayaan Intelektual di daerah tersebut.

Program ini merupakan arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang menjadi lanjutan dari Kawasan Karya Cipta yang sudah digagas pada periode sebelumnya.

"Untuk mendukung ini, kita harus berdayakan Analis KI. Maksudnya, Analis KI diharapkan tidak hanya memberikan fasilitasi ataupun pendampingan pendaftaran permohonan KI, tapi juga tau dan dapat menganalisa permohonan KI yang dibantu ajukan berpotensi diterima atau ditolak," terang Direktur Agung.

Kawasan Kekayaan Intelektual boleh saja menjadi lanjutan dari Kawasan Karya Cipta tahun sebelumnya. Analis KI dapat membantu menganalisa potensi KI mana lagi yang ada di kawasan tersebut. Pesan Direktur Agung, masyarakat dapat paham KI secara merata dan menyeluruh.

Pada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, tim juga menyampaikan permohonan perbaikan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Beberapa di antaranya terjadi kesalahan input data daerah asal KIK.

WhatsApp_Image_2025-02-01_at_08.11.57_b3421dec.jpg

Usai membahas terkait cipta dan KIK, tim beranjak ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Permasalahan yang dibawa yakni permohonan yang akan dilakukan perbaikan penulisan data pemilik merek pada sertifikat. Terdapat dua permohonan merek yang keliru penginputan dari semula nama perorangan dari direktur badan hukum yang mendaftar, menjadi nama badan hukum dimaksud untuk dicantumkan di sertifikat. Satu di antaranya masih dalam tahap pemeriksaan substantif, lainnya telah terbit sertifikat.

Hasil koordinasi dengan Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto perbaikan dapat dilakukan dengan prosedur pasca permohonan online bagi sertifikat yang belum terbit, serta mengajukan surat permohonan pada DJKI bagi sertifikat yang telah terbit.(Humas Kanwil Kemenkum Sumbar)

WhatsApp_Image_2025-01-31_at_11.53.27_0ac0ae19.jpg

Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Koordinasi dengan BSK Terkait Pelaksanaan IRH Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 01 31 at 14.19.33

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi ke Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Jum'at (31/01). 

Koordinasi ini membahas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dan Pembinaan Hukum khususnya terkait pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Tahun 2025.

Guna mewujudkan IRH yang baik dan memperkuat sinergitas antara Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemerintah Daerah, kegiatan Kantor Wilayah dalam rangka pelaksanaan layanan yang ada di Sumatera Barat pada tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra diterima langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jurnalis. 

Penilaian IRH ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, ada 4 (empat) variabel penilaian indeks penilaian reformasi hukum ini.

Indeks Reformasi Hukum merupakan bagian dari agenda kerja Reformasi Birokrasi dan utamanya masuk ke dalam salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, “Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. 

WhatsApp Image 2025 01 31 at 14.19.32

Beberapa hambatan dan kendala terkait pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada tahun 2024, di antaranya masih banyak data dukung yang belum sesuai dengan peraturan yang diajukan sebagai bahan penilaian. Data dukung yang diunggah tidak sesuai dengan daftar peraturan yang ada pada JDIH, misalnya peraturan yang diunggah hanya 1 peraturan sebagai data dukung, padahal di JDIH diketahui peraturan yang telah ditetapkan lebih dari 10.

Untuk itu koordinasi dan konsultasi ini Kakanwil bersama Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan P3H membahas beberapa strategi Kementerian Hukum untuk mencapai target capaian penilaian IRH tahun 2025, seperti: berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Berkolaborasi dengan Ditjen PP dan BPHN dan melakukan penguatan (sosialisasi/pendampingan). 

Pada sesi diskusi, beberapa kendala dan tantangan yang dihadapi pemerintah Kab/Kota diungkapkan antara lain terkait komunikasi dan koordinasi di daerah, minimnya tenaga Fungsional Perancang dan Analis Hukum, serta masih belum tertibnya administrasi dan dokumentasi yang kesemuanya menjadi bagian dari data dukung penilaian IRH.

Teknis pengimputan data IRH dimana data dukung yang dikumpulkan berdasarkan 4 (empat) variabel yaitu :
1. Tingkat koordinasi Kemenkum untuk melakukan harmonisasi regulasi / memperkuat koodinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi; 2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undang/legal drafter pusat dan daerah yang berkualitas ;
3. Kualitas regulasi atau deregulasi sebagai peraturan perundang - undangan berdasarkan hasil review;
4. Penataan Database peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan sinergi antara Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dengan BSK, guna meningkatkan efektivitas kebijakan hukum dan pelayanan publik di wilayah Sumbar.

Koordinasi ini sangat penting untuk memperkuat penerapan kebijakan hukum yang lebih baik, serta mendalami tugas dan fungsi BSK dalam mendukung pembangunan hukum yang lebih strategis.

Di akhir pertemuan, Kakanwil Alpius menyampaikan bahwa Kanwil Sumbar berkomitmen dalam pelaksanaan layanan sesuai dengan Perjanjian Kinerja 2025 Bidang Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum di wilayah dan meningkatnya pemahaman akan bidang tersebut. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 01 31 at 15.34.38

Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Koordinasi dengan Ditjen PP Terkait Tugas dan Fungsi Divisi P3H

WhatsApp Image 2025 01 31 at 13.54.24 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI. Koordinasi ini membahas terkait dengan tugas dan fungsi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum khususnya terkait dengan Pelaksanaan Harmonisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah persiapan anggaran dan kegiatan Kantor Wilayah dalam rangka pelaksanaan layanan yang ada di Sumatera Barat pada tahun 2025. 

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra diterima langsung oleh Direktur Jenderal Perundang Undangan, Dhahana Putra pada Kamis (30/01).

Koordinasi Kanwil Kemenkum Sumbar dengan Dirjen PP Kemenkum RI ini dilakukan untuk membahas harmonisasi peraturan hukum di daerah.

Beberapa hal yang dapat dibahas dalam koordinasi tersebut, antara lain: Proses harmonisasi peraturan daerah, Kualitas produk hukum daerah, Ketidaktertiban pemerintah daerah dalam proses harmonisasi, Pengadaan komputer atau laptop untuk perancang peraturan perundang-undangan (PUU). 

Dalam pertemuan ini, adanya pembahasan strategis terkait pelaksanaan kegiatan harmonisasi, diantaranya bahwa sesuai surat edaran, jangka waktu harmonisasi permohonan masuk. Namun, waktu ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kompleksitas rancangan peraturan hukum daerah (PHD) yang dibahas. Jika substansi memerlukan pendalaman lebih lanjut, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang. 

Draft rancangan PHD yang belum siap dibahas harmonisasi dalam jangka waktu yang ditentukan perlu dikembalikan untuk diperbaiki terlebih dahulu. Dengan demikian, rancangan yang masuk dalam proses harmonisasi akan lebih siap dan tidak memerlukan waktu lama untuk penyelesaian. Untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah provinsi, rapat fasilitasi terkait produk hukum yang tidak melalui proses harmonisasi tetap dihadiri. Namun, prosedur harmonisasi di kanwil tetap harus ditegakkan. Dirjen PP menegaskan agar pejabat tidak memberikan persetujuan atau paraf pada draft yang belum melalui proses harmonisasi untuk menghindari kualitas PHD yang buruk. 

Bahwa aplikasi e-harmonisasi akan diluncurkan pada Februari atau Maret mendatang. Aplikasi ini akan berlaku secara nasional dan memfasilitasi seluruh proses harmonisasi, baik di pusat maupun daerah. Setiap kanwil akan mendapatkan akun untuk memantau progres harmonisasi. Ketidaktertiban pemerintah daerah dalam proses harmonisasi menjadi perhatian khusus Ditjen PP. Hal ini akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Dalam Koordinasi dan Konsultasi ini juga membahas terkait Pelaksanaan Pengharmonisasian Perda dan Perkada yang baik dan benar untuk diterapkan di wilayah nantinya. 

Pengharmonisasian perda dan perkada adalah proses penyesuaian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya agar peraturan tersebut selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengharmonisasian perda dan perkada dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh.

Di akhir pertemuan, Kakanwil Alpius menyampaikan bahwa Kanwil Sumbar berkomitmen dalam pelaksanaan layanan sesuai dengan Perjanjian Kinerja 2025 Bidang Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum di wilayah dan meningkatnya pemahaman akan bidang tersebut. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 01 31 at 13.54.23

WhatsApp Image 2025 01 31 at 13.54.24

JDIH Kanwil Kemenkum Sumbar Terima Kunjungan Tim Sekwan Kota Bukittinggi

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.43.55

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan Sekwan Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Yudy Andry dan staf bagian persidangan Rudi Syarif Putra pada Jum'at (31/01).

Kunjungan ini disambut oleh Mainofri (Penyuluh Hukum Madya dan koordinator Jaringan dokumentasi Informasi Hukum) dan Rahayu Maifirda (Penyusun Abstraksi Hukum) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. 

Kunjungan yang berkaitan dengan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang ada di Sekwan Kota Bukittinggi ini bertujuan agar JDIH yang ada di Sekwan Kota Bukittinggi dapat aktif lagi dalam upload data, sehingga semua berita, produk hukum dan peraturan yang ada di Sekwan Kota Bukittinggi bisa dengan mudah di akses dan memudahkan masyarakat dalam mencari informasi hukum. 

Sekwan Kota Bukittinggi juga bersemangat untuk mengglorifikasikan terkait JDIH sendiri untuk tahun 2025 ini. (Humas Kemenkumham Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.43.55 1

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.43.54

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.43.56

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI