Padang – Menjelang libur panjang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat tanpa kenal lelah kembali mengadakan rapat terkait peraturan daerah/ peraturan kepala daerah terhadap 3 (tiga) daerah di Provinsi setempat, Jum’at (24/01/2025).
Perancangan dalam agenda rapat kali ini membahas mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Padang dan Kabupaten 50 Kota serta Konsultasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung terkait dengan Penyelenggaraan Pembinaan PAUD.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra.
Pada rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Kordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan/ Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subbkordinator Daerah/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi, Ketua Keja Wilayah I/ Perancang Ahli Madya, Rivai Putra.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan,” ujarnya
Disamping itu, ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Sebagai rangkuman hasil pengharmonisasian dan konsultasi disampaikan oleh sejumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum Kantor Wilayah.
Pada rapat ini juga tampak hadir Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dari Pemerintah pemarkarsa Kota Padang dihadiri langsung Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum. Dari Pemerintah Kabupaten 50 Kota dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, Bagian Organisasi. Dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung dihadiri oleh Asiste I, Dinas Budaya, Bappeda, BPKAD, DPMN, Itdakab, dan Kepala Bagian Hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)