
Padang - Memasuki hari ketiga, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha beserta segenap jajaran Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual metode pembelajaran jarak jauh (PJJ), Rabu (22/01/2025).
Materi dalam pelatihan ini terkait tentang seluk beluk Pemahaman Dasar dan Proses Bisnis Paten, DTLST dan Rahasia Dagang serta Pengenalan Aplikasi Layanan Permohonan di ketiga hal tersebut.
Narasumber pada hari ketiga ini yaitu Pemeriksa Paten Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Faisal Narpati, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Nugroho Irawan Febianto.
Faisal mengatakan, paten memiliki nilai inheren, ekonomis, dan pencegahan yang substansial. Nilai inheren paten memvalidasi nilai dan kelayakan produk atau ide perusahaan. Paten memberikan bukti bahwa pemerintah percaya bahwa ide tersebut bersifat inventif.
Disamping itu, paten juga memberikan hak untuk melarang pihak lain menyalin inovasi selama masa berlaku paten. Angel investor, VC, calon pelamar, dan profesional Wall Street menghargai nilai inheren dan pentingnya paten.
Paten juga dapat memberikan efek jera yang signifikan terhadap entitas lain yang mengajukan gugatan paten. Setiap entitas yang dituntut dapat mengajukan gugatan balik dengan mengajukan patennya sendiri untuk menyamakan kedudukan. Pemegang paten yang tekun akan meneliti paten dari target potensial untuk menentukan apakah mereka memiliki paten yang dapat diajukan terhadap pemegang paten.
“Jika sebuah perusahaan memiliki paten yang mengancam produk atau layanan orang lain, maka orang lain akan berpikir dua kali sebelum menuntut perusahaan itu, dan sering kali akan mengejar target yang lebih mudah yang tidak memiliki paten yang mengancam,” katanya
Lebih lanjut, Ia juga menuturkan terkait Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Ia membeberkan bahwa DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
“DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran,” ujarnya
Selain itu, rahasia dagang juga tidak luput dari perlindungan kekayaan intelektual. Dimana hal ini merupakan sebuah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Seperti metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
“Ini semua adalah upaya hadirnya negara untuk menaikkan nilai jual produksi serta bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual dari masyarakat dan/ atau badan usaha,” tuturnya
Pada bagian lain, Nugroho mengenalkan Aplikasi Layanan Permohonan Paten, DTLST dan Rahasia Dagang secara terperinci, tata cara pendaftaran, serta biaya yang ditimbulkan sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha mengharapkan dengan adanya pemahaman pelatihan kekayaan intelektual ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pelaku usaha di wilayah Sumatera Barat.
“Kami akan meneruskan informasi yang sangat penting ini kepada para pelaku usaha di Sumatera Barat terlebih mengingat wilayah Sumatera Barat ini sangat banyak kekayaan intelektualnya terutama bidang kuliner dan tekstil,” ujarnya
Menyambung harapan Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti berharap kiranya kantor wilayah dapat diberikan contoh perjanjian lisensi Rahasia Dagang dimaksudkan berikut hal-hal yang harus dimuat didalam perjanjian lisensi tersebut.
“Kami dari Kantor Wilayah menginginkan tim kerja Ditjen KI memberikan contoh seperti apa format dari perjanjian lisensi rahasia dagang,” pintanya. (Humas Kemenkum Sumbar)






