Kanwil Kemenkum Sumbar Menerima Kunjungan LPPM UNP terkait Pendaftaran Paten


WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.13.50
Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar menerima kunjungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Padang (UNP), Kamis (5/3) siang.
Bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum, tim diterima oleh Kepala Kantor Wilayah diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Arfad Sanjani Yuyan dan Novaldi Herman.
Hadir tim dari LPPM UNP, Kepala LPPM UNP Anton komaini, Kepala Pusat Penelitian Publikasi dan KI LPPM UNP Hendra Hidayat, serta Kepala Subdirektorat Reputasi UNP Dwi Sudarno Putra.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.16.14 1
Dalam kunjungan tersebut Kepala LPPM menyampaikan beberapa hal terkait paten dan cipta. Diharapkan oleh pihak LPPM UNP bahwa permohonan paten dan cipta dapat diajukan oleh para dosen atau civitas academica secara personal, namun tetap dicantumkan pemegang haknya adalah LPPM. Hal ini mengiat kekurangan dari tersentralisasinya akun LPPM dan dikelola oleh operator di lembaga, diterangkan Ketua LPPM akan mengakibatkan tidak terpantaunya pemberitahuan atau notifikasi dari DJKI mengenai perbaikan permohonan.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.13.51
“Saat ini ada banyak permohonan paten dan paten sederhana yang tidak terpantau notifikasi perbaikan permohonannya oleh operator lembaga. Demi meminimalisir kendala tersebut, kami berharap Kanwil Kemenkum Sumbar dapat menyampaikan pada DJKI agar permohonan dari dosen dapat diajukan oleh personal, namun tetap lembaga sebagai pemegang haknya,” ungkap Kepala LPPM.
Ditambahkan Kepala LPPM bahwa dalam waktu dekat akan ada sosialisasi terkait perlindungan KI bagi civitas academica UNP. Secara lisan Kepala LPPM memintakan nantinya Kanwil Kemenkum Sumbar dapat mengirimkan perwakilan untuk memberikan pembekalan pada kegiatan tersebut terkait pengajuan permohonan paten.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.16.14
Menanggapi permintaan tersebut, Kadivyankum memberikan penjelasan bahwa permohonan melalui akun LPPM bagi civitas academica yang pemegang haknya adalah kampus, memang diprioritaskan diajukan oleh akun lembaga. Hal ini merupakan program dalam mengoptimalkan sentra KI di Universitas.
“Hal ini karena penghitungan dan perengkingan permohonan yang diajukan oleh kampus rutin dilalukan oleh DJKI. Hingga saat ini, sentra KI yang dikelola oleh LPPM merupakan wadah pendaftaran utama bagi KI di lingkungan kampus,” terang Kadivyankum.
Pada pertemuan tersebut juga diperlihatkan akun monitoring KI Kanwil. Dari data yang ditampilkan, ditemukan beberapa akun yang mengatasnamakan LPPM UNP dalam permohonan paten dan cipta. Oleh Kadivyankum, disampaikan bahwa temuan tersebut perlu penegasan dari LPPM UNP mengenai akun mana yang secara resmi dikelola oleh lembaga dan nantinya akan disampaikan pada Direktorat TI DJKI.
“Terkait sosialisasi pada civitas academica di UNP, Kantor Wilayah secara terbuka siap memberikan edukasi terkait permohonan paten dan layanan KI lainnya. Nantinya kami akan mintakan ekspertis, baik dari DJKI maupun Kanwil untuk menyampaikan teknis permohonan dan segala persyaratannya secara detil,” ujar Kadivyankum.
Seusai pertemuan tersebut, Kadivyankum memintakan pihak LPPM untuk menyampaikan surat pada Kanwil Kemenkum Sumbar dan DJKI yang termuat di dalamnya uraian akun yang perlu dilakukan perbaikan data. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Tingkatkan Profesionalitas, Kepala Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Rapat dengan Sekretaris MPWN dan Jajaran


WhatsApp Image 2025 03 05 at 11.55.26
Padang- Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang juga sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti bersama Sekretaris MPW N Provinsi Sumatera Barat yang juga sebagai Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Febriandi beserta jajaran telah melaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut terhadap pemeriksaan Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Rabu (05/03).

WhatsApp Image 2025 03 05 at 11.55.25
Majelis Pengawas Wilayah mempunyai kewenangan untuk mengadakan dan atau melakukan pemeriksaan kepada Notaris yang melakukan pelanggaran baik yang berupa kode etik notaris maupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam rapat disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum agar dalam memberikan layanan kepada masyarakat terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakt yang merasa dirugikan dalam mempergunakan jasa pelayanan yang diberikan oleh notaris.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 11.55.26 1

WhatsApp Image 2025 03 05 at 11.55.27
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga mengingatkan kepada tim sekretariat untuk secara seksama memperhatikan segala ketentuan yang terkait dengan proses administrasi dalam menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sampai dengan keputusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Antisipasi Duplikasi Data PPNS, Kanwil Kemenkum lakukan Koordinasi dengan SATPOL PP Kabupaten Tanah Datar


WhatsApp Image 2025 03 06 at 15.20.34

Tanah Datar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan kunjungan koordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (06/03)

Bertempat di Ruang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Datar, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Febriandi.

Dalam kunjungan koordinasi tersebut Tim diterima langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Datar Drs. Mukhlis. Dalam kunjungan koordinasi tersebut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat tugas dan fungsi sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di daerah mempunyai tugas untuk melakukan verifikasi administrasi,Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Wilayah. Selanjutnya tujuan dari koordinasi dilakukan yakni untuk menghimpun data PPNS yang masih aktif bertugas pada instansi terkait yang ada didaerah agar tidak adanya tumpang tindih data PPNS serta terbagunnya data base PPNS aktif yang akurat pada Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2025 03 06 at 15.20.34 1

Menanggapi apa yang disampaikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Datar menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk melakukan pendataan PPNS aktif yang ada di wilayah. Hal ini semoga bisa menjawab permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan fungsinya PPNS sebagai penegak pelanggaran perda maupun undang-undang yang ada didaerah. Kondisi saat ini dari jumlah 7 (tujuh) orang PPNS yang sebelumnya bertugas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Datar, hanya tersisa 2 (dua) orang PPNS dikarenakan adanya mutasi dan promosi. Hal ini tentu saja membuat proses penegakan hukum sedikit terhambat dikarnakan kekurangan personil dalam melaksanakan tugas penegakan hukum didaerah.

WhatsApp Image 2025 03 06 at 15.20.35

WhatsApp Image 2025 03 06 at 15.20.35 1

Beliau juga menyampaikan agar setiap melaksanakan pelaksaan tugas dan fungsi didaerah PPNS dapat difasilitasi dengan anggaran yang memadai sehingga proses penegakan hukum di daerah dapat berjalan dengan maksimal.

Terakhir beliau juga mengharapkan kementerian hukum dapat menyurati kepala daerah untuk menyampaikan perlunya penambahan formasi PNS untuk menduduki jabatan pada instansi untuk mengisi kekurangan tenaga PPNS yang ada didaerah.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Tanah Datar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyampaikan bahwa hasil koordinasi yang diperoleh disampaikan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina administrasi PPNS seluruh Wilayah Indonesia.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Awal Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2025

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar Rapat Tahapan Awal Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2025 yang dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra pada Kamis (06/03).

Rapat ini turut dihadiri oleh Koordinator dan Sub Koordinator JFT Perancang Undang-Undangan dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fungsional Analis Hukum dan Fungsional Penyuluh Hukum di Aula Kanwil Kemenkum Sumbar.

Kegiatan analisis dan evaluasi hukum ini merupakan kegiatan untuk mengamati, mencatat dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan dan kemanfaatannya bagi negara.

Dimana hasil analisis dan evaluasi hukum nanti berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang dianalisis. Rekomendasi tersebut dapat berupa usulan untuk mengubah, mencabut, atau mempertahankan peraturan perundang-undangan. 

Analisis dan evaluasi hukum dapat membantu mendeteksi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, bertentangan dan tidak efektif.

Poin yang dibahas pada rapat ini berupa :

1. Pemilihan tema analisis dan evaluasi;

2. Penentuan peraturan daerah yang akan dilakukan analisis dan evaluasi;

3. Tema yang dipilih swasembada pangan;

4. Peraturan daerah yang ditetapkan untuk dilakukan analisis dan evaluasi terdiri dari 5 perda dari 5 kabupaten/kota dan

5. Penjaringan issue Terkait dengan 5 Peraturan Daerah yang akan dilakukan kajian analisis dan evaluasi Hukum. (Humas Kemenkum Sumbar) 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Kemenkum Sumbar Ikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada

1

Padang - Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan secara virtual pada Kamis (06/03).  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Perancang Peraturan Perundang-undangan turut mengikuti sosialisasi melalui zoom di Aula Pengayoman. 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra menyampaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, pentingnya peningkatan kompetensi para perancang perundang-undangan, penyederhanaan aturan dalam proses harmonisasi, serta percepatan digitalisasi sistem informasi.

Kita membutuhkan sistem yang lebih modern untuk mendukung pengharmonisasian regulasi, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses legislasi,” tegas Dhahana. 

Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang tidak dilaksanakan.

Oleh karena itu proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal Rancangan Perda dan Perkada yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan rancangan Perda dan Perkada yang efektif, efisien dan aspiratif.

Kode etik dan kode perilaku yang harus dimiliki perancang peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara serta kepentingan Bangsa dan Negara.

Kode etik profesi yang harus dimiliki oleh perancang peraturan perundang-undangan salah satunya adalah bertutur kata dan bertindak sopan, jujur dan berwibawa sesuai dengan norma yang berlaku serta konsisten antara perkataan dan perbuatan. Selain itu, perancang juga harus menjaga profesionalitas, kemandirian, disiplin, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur negara dalam merancang regulasi yang berkualitas dan efektif, sehingga mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar) 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI