Kemenkum Sumbar Terima Kunjungan Wali Nagari Padang Toboh Ulakan Terkait Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan Wali Nagari Padang Toboh Ulakan, Bakhri dalam rangka silaturahmi dan aktualisasai kegiatan Paralegal Serentak Dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Rabu (12/03).

Kunjungan Wali Nagari ini disambut langsung oleh Tim Pembinaan/Penyuluhan Hukum. Dalam kunjungannya Wali Nagari menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yakni sebagai mitra dalam setiap kegiatan dan perlunya meningatkan kerjasama antar pihak.

Kedatangan hari ini bertujuan untuk silaturahmi dan aktualisasai kegiatan Paralegal Serentak Dalam Pembentukan Posbankum guna meminta dukungan serta informasi terkait kegiatan aktualisasi Posbankum.

Kanwil Kemenkum Sumbar mengarahkan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap Desa/Kelurahan di Indonesia sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

Anggota Kelompok Kadarkum dari setiap Desa/Kelurahan yang akan bertugas sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diberikan Pelatihan Paralegal secara Serentak untuk memenuhi kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, diperlukan penyamaan persepsi serta penguatan kolaborasi dan sinergitas antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Pemenuhan Layanan Akses Terhadap Keadilan, Upaya pemerintah untuk merevisi UU Bantuan Hukum agar dapat melingkupi seluruh kelompok rentan dan meningkatkan jumlah organisasi bantuan hukum di seluruh wilayah; Melakukan kajian dan pembahasan terkait besaran anggaran bantuan hukum dan cara perhitungan capaiannya agar tepat dan akuntabel. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

"Tanamkan Budaya Anti Korupsi Sejak Dini dan Edukasi Penanggulangan Bencana” Bagi Siswa SD dan SMP Kota Padang, Kemenkum Sumbar Gelar Penyuluhan Hukum di Mesjid Muhajirin Kota Padang

2

Padang - Berangkat dari keprihatinan atas kasus-kasus korupsi yang marak terjadi dan mengingat kondisi geografis provinsi Sumatera Barat yang berpotensi tinggi terhadap bencana alam, Kanwil Kemenkum Sumbar menyelenggarakan program kegiatan Penyuluhan Hukum kepada seluruh pelajar yang sedang mengikuti kegiatan pesantren Ramadhan yang ada di Masjid Muhajirin Kota Padang melalui pemberian pemahaman hukum dengan materi Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini dan Edukasi Kebencanaan pada Rabu (12/03). 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum (Diana Siska, Marwan Zul dan Sylvia Emrin) Kanwil kemenkum Sumatera Barat ini diawali oleh pengantar dari panitia pesantren Ramadhan yang mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan ini dan berharap agar para pelajar memahami norma-norma hukum yang ada serta menjadi pelajar yang patuh dan taat hukum semenjak mereka berada di bangku sekolah. 

Diana siska menyampaikan materi terkait Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini. Disampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan yang merupakan penyebab utama tidak tercapainya keadilan dan kemakmuran. Korupsi bukan hanya masalah orang dewasa, tetapi juga dapat mempengaruhi masa depan generasi muda jika dibiarkan.

Untuk itu para pelajar sebagai calon pemimpin masa depan harus mengenal dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini. Adapun nilai-nilai antri korupsi yang harus dipahami oleh pelajar agar mencegah sikap-sikap koruptif disingkat dengan “JUMAT BERSEPEDA KK” yakni Jujur, mandiri, Tanggung Jawab, berani, sederhana, peduli, adil dan kerja keras. Sikap-sikap ini dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari bagi di sekolah, di rumah dan lingkungan sekitar.

Selanjutnya Marwan Zul meyampaikan materi tentang edukasi kebencanaan. Narasumber memberikan pemahaman kepada seluruh pelajar mengenai pentingnya kesiapsiagaan bencana dan bagaimana cara menghadapinya dengan benar. Pelajar adalah agen perubahan di masyarakat, jika mereka paham cara menghadapi bencana dan bisa menyebarkan pengetahuan ini kepada keluarga dan teman-temannya, kita dapat memperkecil dampak kerusakan akibat bencana.

Di akhir sesi, Penyuluh Hukum menyampaikan beberapa pertanyaan kepada para peserta terkait materi yang disampaikan dan memberikan hadiah kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan dimaksud.

Dengan terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum kepada peserta pesantren ramadhan diharapkan dapat memastikan anak-anak kita tumbuh dengan pemahaman yang kuat tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdampak terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

1

3

4

Kemenkum Sumbar Ikuti FGD Analisis Kebijakan Rancangan Peraturan Menteri Hukum Tentang Juklak dan Juknis JF Perancang Peraturan Perundang-undangan

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Focused Group Discussion (FGD) kegiatan analisis kebijakan yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum secara virtual melalui Zoom, Rabu (12/03). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra juga dari koordinator dan subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, JFT Perancang dan Fungsional Analis Hukum.

FGD yang bertopik Rancangan Peraturan Menteri Hukum Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ini dihadiri oleh seluruh pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan se-nusantara dari berbagai Kantor Wilayah di Indonesia.

Forum ini diadakan sebagai wadah diskusi bagi berbagai pihak terkait untuk menganalisis kebijakan yang berhubungan dengan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Harapannya, hasil diskusi dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja dan profesionalisme dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sejumlah narasumber turut menyampaikan materi dalam Focus Group Discussion ini. Salah satunya Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas, Cahyani Suryandari, yang memaparkan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan jabatan fungsional tersebut.

Kemudian para narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum juga turut andil dalam menjelaskan urgensi pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Kegiatan analisis kebijakan ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaan perancang peraturan perundang-undangan, membahas beberapa kendala yang didapati seperti terhambatnya kenaikan pangkat perancang, ketidakjelasan pembagian tugas antara fungsional perancang dan analis hukum serta perbedaan dokumen penilaian angka kredit dengan dokumen kerja sehari-hari.

Maka kegiatan analisis ini dianggap perlu untuk dilakukan pengkajian kebijakan agar memperjelas proses penyusunan dan penyelarasan Naskah Akademik sehingga dapat menjadi pedoman bagi perancang perundang-undangan dalam melanjutkan tahapan selanjutnya.

Pendekatan analisis yang digunakan yaitu dengan metode pengumpulan data, pemetaan kepentingan dari pemangku kepentingan dan meminta pendapat ahli baik dari akademisi maupun praktisi sehingga tujuan akhirnya adalah dapat menghasilkan kebijakan berbasis bukti dan merujuk pada realitas lapangan serta kebutuhan masyarakat.

FGD pun diharapkan dapat menghasilkan strategi jitu dalam finalisasi rancangan peraturan Menteri Hukum tentang Juklak dan Juknis yaitu dengan melakukan pendekatan sistematis dan ilmiah dalam penyusunan kebijakan, melakukan kajian mendalam tentang perbedaan tugas fungsional dan mengembangkan sistem penilaian yang komprehensif.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

4

2

3

Kakanwil Apresiasi Badan Pendapatan Daerah Kab. Agam Melibatkan Perancang Dalam Penyusunan Ranperbup Tentang Pemanfaatan dan Perhitungan Besaran Sewa Barang Milik Daerah

1

Padang (12/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Perhitungan Besaran Sewa Barang Milik Daerah yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dengan Tim Penyusun dari Perancang yaitu Yeni Nel Ikhwan, Rivai Putra, Boby Musliadi, Iga Oktarina, Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri.

Dari pemarkarsa yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Endrimelson, Kabid Pendapatan Hendra, Badan Keuangan dan Aset Daerah beserta jajaran.

Penyusunan Raperbup ini merupakan pendelegasian dari Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam penyusunan dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan bupati dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Kakanwil Alpius Apresiasi PAHAM Sumbar Dalam Pelaksanaan Pelatihan Paralegal

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat memberikan penghargaan kepada Organisasi Bantuan Hukum PAHAM Sumbar, yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan Pelatihan Paralegal khusus untuk anggota Kelompok Sadar Hukum se-Sumatera Barat yang berlangsung selama tiga hari secara virtual melalui zoom meeting pada 18-20 Februari yang lalu. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha memberikan apresiasi kepada PAHAM Sumbar yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan parelegal khusus bagi anggota kelompok keluarga sadar hukum.  

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum Desa merupakan kebijakan pemerintah guna memberikan layanan bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu di pedesaan.

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mencanangkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa, guna memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di pedesaan, meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat desa yang membutuhkan bantuan hukum dengan menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya dan membantu penyelesaian permasalahan hukum baik melalui litigasi (proses pengadilan) maupun non-litigasi (mediasi atau konsultasi hukum),” terang Alpius. 

Paralegal di Posbankum Desa berperan sebagai pendamping hukum bagi masyarakat desa yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu menyewa pengacara.

Paralegal bukanlah advokat, tetapi mereka mendapatkan pelatihan khusus untuk membantu dalam penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi.

Kehadiran paralegal akan dapat membantu masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan, mengurangi beban pengadilan dengan menyelesaikan sengketa di tingkat desa, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat pedesaan dan mempercepat penyelesaian konflik secara damai. (Humas  Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI