Pimpin Apel Pagi, Kadiv Pas, Dwinastiti Ungkap Terimakasih Atas Kerjasama Sambut Kunjungan Irjen Kemenkumham

1

Senin - Mengawali pagi Senin, (22/4) Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar pelaksanaan Apel pagi sebagai bentuk rutinitas membentuk disiplin diri bagi masing-masing individu pegawai.

Diawali dengan persiapan oleh petugas, apel diikutioleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrastor, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU pada Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Kali ini, Dwinastiti, Kepala Divisi Pemasyarakatan mengambil alih pasukan sebagai pembina apel pagi ini.

Ia mengucapkan terimakasih atas Kerjasama kepada seluruh pihak yang telah turut mensukseskan kegiatan kunjungan kerja oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga beberapa hari yang lalu tepat.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan selama Irjen berada di Sumatera Barat diantaranya meresmikan Dapur Basalero  di Lapas Kelas IIA Padang dan peresmian Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Padang di hari yang sama, Jum’at, (19/04/2024).

Selain itu, Dwinasititi juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menuntaskan kembali kegiatan yang sudah direncanakan pada bulan April yang tinggal beberapa hari  lagi.

“Bulan April sudah hampir habis, mari kita lihat kembali rangkaian rencana kegiatan apa saja yang kita lakukan sehingga target dapat diraih dengan sempurna”. Ungkap Kadivpas dalam menyampaikan arahannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

2

2

 

Resmikan "Dapur Basalero" Milik Lapas Kelas IIA Padang, Irjen Kemenkumham : Kita Apresiasi Komitmen Dapur Higienis Untuk Warga Binaan

1

Padang - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reynhard Silitonga meresmikan "Dapur Basalero" Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang, Jum'at (19/04). 

Dapur Basalero (Bersih Sehat dan Lamak Rasonyo) ini secara langsung diresmikan Irjen Kemenkumham didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal, para Kepala Divisi dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sumatera Barat. 

Reynhard  sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Padang dan jajaran dalam menjamin kehigienisan gizi dan makanan untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas tersebut. 

"Saya memberi apresiasi terhadap kebersihan, gizi dan kehigienisan yang disajikan di Dapur Basalero Lapas Padang, saya berharap dapat menjadi motivasi bagi UPT lainnya," buka Irjen saat memberi sambutan di Aula Lapas Kelas IIA Padang.

Per 27 Maret 2023, lebih lanjut Reynhard menyampaikan,  tercatat sebanyak 527 UPT Pemasyarakatan penyelenggara makanan di seluruh Indonesia yang telah mengantongi sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikenal dengan nama "Dapur Sehat".

Irjen Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan dirinya datang ke Sumatera Barat, hadir karena perlunya peresmian Dapur ini menjadi proses pencegahan terhadap hal-hal yang tidak di inginkan.

"Tempat pengolahan makanan di UPT Pemasyarakatan seperti dapur memiliki resiko akan keracunan makanan dan penyebaran penyakit yang disebabkan makanan yang tidak Higiene," ujar Reynhard.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal menjelaskan bahwa "Dapur Basalero" Lapas Padang ini memiliki makna yang menjamin bahwa dapur tersebut bersih, sehat dan enak.

"Penamaan Dapur Basalero ini diharapkan menjadi motivasi bagi petugas dan seluruh yang terlibat dalam tata kelola makan dan minum warga binaan untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Dan peresmian ini menjadi wujud komitmen yang dilaksanakan oleh Kalapas Kelas IIA Padang dan jajaran," jelas Amrizal.

Kakanwil berharap, semangat perubahan ini dapat di implementasikan oleh seluruh UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar. (Humas Kemenkumham Sumbar)


1

1

1

1

1

 

Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pasaman Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

434647721 2034389496942151 1284041435735105009 n

Lubuk Sikaping – Kamis (18/4/24), dilaksanakan Diskusi Publik Naskah Akademik Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pasaman tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Diskusi ini dibuka oleh Bapemperda DPRD kab. Pasaman dan dipandu oleh sekwan. Dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang merupakan Tim Tenaga Ahli dalam Penyusunan Naskah Akademik Ranperda ini, Tim Tenaga Ahli terdiri atas Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhawan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan Perancang serta Analis Hukum Kanwil yaitu Nurrahma Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Ririd Poerwanta, Muhammad Ikhlas, Mazdhicova, Ikaputri Reffaldi. Instansi lain yang menghadiri diantaranya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Dinas Pendidikan Kab Pasaman, Bagian Kesra di Sekretariat Daerah Kab Pasaman, Pondok pesantren di kab. Pasaman serta Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Pasaman.

Diskusi publik ini dilanjutkan dengan penelitian dan wawancara dengan Kepala Kemenag Pasaman, Ketua MUI, Ketua LKAAM, serta kepala perangkat daerah terkait. Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah dalam suatu rancangan peraturan daerah. Ranperda ini diharapkan menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Pasaman. Dukungan dan fasilitasi yang diberikan nantinya dapat berupa fasilitasi dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dan pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi sumber pendanaan majelis masyayik, fasilitasi pendanaan penyelenggaraan pesantren, pembinaan dan pengawasan, serta program kemandirian pesantren. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 

434647721 2034389496942151 1284041435735105009 n

434647721 2034389496942151 1284041435735105009 n

434647721 2034389496942151 1284041435735105009 n

 

Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat

WhatsApp Image 2024 04 19 at 12.09.29

Padang - Jumat / 19 April 2024 dilaksanakan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat yang sambutan kepala kantor wilayah dibacakan oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda.

Rapat hari ini terkait Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang :

1.Tarif layanan pada badan layanan umum daerah sekolah menengah kejuruan negeri

2.Pola Tata Kelola, Rencana Strategis Dan Standar Pelayanan Minimal Unit Prelaksanan Teknis Daerah Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Dan Pelatihan Kesehatan

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah.

Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tentu saja, pembentukan peraturan gubernur ini memang benar-benar berlandaskan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 04 19 at 12.09.54

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI