
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Kanwil Kemenkum Sumbar pada Rabu, 17 Desember 2025.


Rapat dibuka dan dipimpin Subkoordinator Bidang Perancang, Rivai Putra, di dampingi pembahas Andros Timon, Stephani Eka Putri, Perancang Peraturan PerUU. Dari Pemerintah Daerah Kota Padang yaitu RAJU MINROPA, S.STP, M.Si. KEPALA BPKAD Kota Padang beserta jajaran dan Bagian Hukum. Agenda utama membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Padang tentang Perubahan atas Perwako Nomor 17 Tahun 2022 tentang Belanja Tidak Terduga.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian pengaturan belanja tidak terduga dengan kondisi aktual, khususnya pascabencana, agar produk hukum memenuhi asas legalitas, konsistensi, serta kesesuaian substansi dan teknik penyusunan peraturan. Pemko Padang menyampaikan perlunya perubahan substansi, antara lain peningkatan nilai santunan kematian bagi korban bencana, penyesuaian jangka waktu bantuan kebutuhan dasar, serta mekanisme penyaluran bantuan yang menitikberatkan pada intervensi pemerintah tanpa meniadakan kebutuhan data penerima.
Koordinator Bidang Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar, Rivai Putra, menegaskan, “Proses harmonisasi dan penyempurnaan Raperkada harus dilakukan secara cermat dan penuh pertimbangan hukum. Setiap peraturan hendaknya menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Padang.”
Diskusi berlangsung dinamis. Tim Perancang Andros Timon dan Stephani Eka Putri memberikan masukan teknis terkait perbaikan dasar hukum, kejelasan mekanisme pencairan, penegasan penanggung jawab administratif, serta peran perangkat daerah dan rumah sakit. Harmonisasi ini diharapkan memperkuat sinergi Pemko Padang dan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam menghasilkan regulasi yang legal, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar










