
Padang - Jangan biarkan suasana tempat usaha jadi sunyi hanya karena salah paham soal aturan. Pada Selasa (03/02/2026), jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menyambangi sejumlah titik populer di Kota Padang, mulai dari Pangeran Beach Hotel, RM Lamun Ombak Khatib Sulaiman, hingga Budiman Swalayan. Kunjungan ini bukan sekadar pemantauan, melainkan misi edukasi mengenai kewajiban pembayaran royalti musik pada layanan publik sesuai dengan regulasi terbaru.


Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Faisal Rahman, tim menemukan fenomena unik di lapangan. Beberapa pelaku usaha sempat merasa khawatir hingga memilih untuk tidak memutar musik sama sekali di tempat bisnis mereka karena takut akan beban royalti. Menanggapi hal ini, tim Kemenkum Sumbar bergerak cepat meluruskan miskonsepsi tersebut. "Royalti bukan hal yang harus ditakuti atau dianggap sebagai momok. Musik tetap boleh menghiasi suasana bisnis, asalkan kita tahu hak pencipta yang harus dipenuhi lewat mekanisme yang benar," tegas Faisal.
Dalam kunjungan tersebut, tim mensosialisasikan landasan hukum kuat yakni Permenkum RI Nomor 27 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen KI Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Para pelaku usaha diberikan panduan mendalam mengenai tata kelola pembayaran royalti yang kini semakin transparan melalui website resmi www.lmkn.id. Dengan prosedur yang jelas dan tepat sasaran, pembayaran ini dipastikan akan sampai ke tangan para komposer dan musisi yang telah berkarya.
Pihak manajemen Pangeran Beach, Lamun Ombak, hingga Budiman Swalayan menyambut baik langkah "jemput bola" ini. Mereka menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti kewajiban tersebut sesuai ketentuan. Dengan adanya pemahaman yang benar, diharapkan alunan musik tetap dapat memanjakan pelanggan di Kota Padang, sembari tetap menjaga integritas perlindungan hak cipta bagi para seniman tanah air.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar











