
Jakarta - Kanwil Kemenkum Sumbar melaksanakan koordinasi terkait upaya peningkatan pelayanan merek di daerah bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI di Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025. Pertemuan dihadiri oleh Analis KI Ahli Madya Desmaniar, Penyuluh Hukum Muda Syamsuriul, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Vico Novindo, serta Analis KI Ahli Pertama dari Kanwil.

Tim Kanwil diterima langsung oleh Erick Christian Fabrian Siagian, Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, dan Administrasi Direktorat Merek dan IG. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain permohonan merek milik Pemerintah Kota Payakumbuh untuk Sentra IKM Rendang, hambatan pendaftaran merek bagi Koperasi Merah Putih akibat keterbatasan anggaran, serta rencana program peningkatan pendaftaran merek tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Erick menjelaskan bahwa permohonan merek tetap diproses sepanjang dokumen formil lengkap, tetapi penerimaan atau penolakannya ditentukan melalui pemeriksaan substantif. Ia menambahkan bahwa DJKI akan melaksanakan sosialisasi lanjutan bagi KMP di daerah secara bertahap dan memberikan workshop penguatan kompetensi bagi Fungsional Analis KI di Kanwil. “Tahun 2026 akan difokuskan pada peningkatan peran Analis KI dalam membantu proses pemeriksaan formalitas permohonan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil juga meminta perbaikan akun merek yang telah berstatus “didaftar” di PDKI tetapi belum muncul opsi pengunduhan sertifikat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar














