
Kabupaten Solok – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, memimpin kegiatan Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Solok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Kegiatan ini berlangsung di Lantai 2 Kantor Bupati Kabupaten Solok dan dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sumbar serta pemerintah daerah Kabupaten Solok, Kamis (11/09).
Kegiatan ini diikuti oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Boby Musliadi, Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan M. Taufiqqurrahman, Nurahma Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Loli Septriningsih, Zhauri Idmadhani, serta JFU Dhimas Hariz Erlangga dari Kanwil Kemenkum Sumbar. Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Deni Prihatni ST MT, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Ahpi Gusta Tusri S.STP M.Si, Kepala OPD terkait, jajaran Camat, Wali Nagari, dan Komisi Pengelola Pasar.
Diskusi publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan Ranperda yang didasarkan pada kewenangan atributif dan kebutuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, khususnya di bidang perdagangan. Naskah akademik yang dibahas menjadi instrumen penting sebagai landasan ilmiah dalam penyusunan regulasi tersebut.


Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mendukung terciptanya tata kelola sektor perdagangan yang tertib, efisien, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Solok dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam pelaksanaan diskusi publik ini. Mereka berharap Ranperda yang disusun dapat menjadi pedoman utama dalam pengelolaan pasar rakyat sehingga dapat mewujudkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa diskusi publik adalah langkah strategis dalam pembentukan regulasi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Melalui forum ini, kita berupaya memastikan setiap muatan materi dalam rancangan peraturan sinkron dan tidak bertentangan, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal,” ujarnya.
Pembahasan dalam diskusi berlangsung intensif, mencakup berbagai isu penting seperti struktur pengelolaan pasar rakyat, pengaturan zonasi pusat perbelanjaan, hingga perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Diskusi publik merupakan tahapan krusial dalam penyusunan naskah akademik untuk menggali kondisi dan permasalahan yang ada di Kabupaten Solok, guna memberikan solusi melalui rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Dengan terlaksananya Diskusi Publik Naskah Akademik ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya dalam mendukung regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan prinsip perundang-undangan nasional, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. (Humas Kemenkum Sumbar)
“ Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak “
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar