Menuju Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, Kemenkumham Sumbar Ikuti Rakor Akselerasi Corporate University 2024

1

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Amrizal bersama Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi menghadiri langsung Rapat Koordinasi Akselerasi Corporate University Tahun 2024 dengan tema “Pengembangan Kompetensi SDM dalam Rangka Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.

Kegiatan yang berlangsung dari Rabu (06/11/2024) hingga Jumat (08/11/2024) di Hotel Mercure Batavia, Jakarta tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham seluruh Indonesia.

Webinar kali ini membahas tata kelola kelembagaan dalam upaya menciptakan SDM yang berkompetensi tinggi, terutama dalam konteks pemerintahan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya visi Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mendorong tercapainya supremasi hukum dan kepemimpinan kelas dunia di Indonesia.

2

"Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi pedoman tertinggi dalam menyelesaikan segala masalah dan melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi," katanya

Ia menjelaskan, BPSDM Hukum dan HAM sebagai lembaga pengembangan SDM di bidang hukum, memiliki peran strategis dalam menciptakan ASN yang tidak hanya unggul dalam keilmuan dan profesionalisme, tetapi juga dapat berkontribusi pada kemajuan sistem hukum nasional. Melalui Corporate University, BPSDM bertujuan untuk mencetak pemimpin masa depan yang memiliki wawasan global, namun tetap berakar pada nilai-nilai lokal, siap menghadapi tantangan global, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, Ia memberikan apresiasi kepada pengukuhan para coach dan mentor, yang dianggap sebagai langkah strategis dalam mempercepat pengembangan kompetensi ASN Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya berharap para pionir perubahan, seperti Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Unit Utama, Kepala Pusat, JF Ahli Utama, serta Kepala Divisi, dapat menjadi agen perubahan yang membawa inovasi dan peningkatan kinerja di seluruh unit kerja," tambahnya

Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu dalam laporannya menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya bertujuan untuk peningkatan keterampilan individu, tetapi juga sebagai investasi strategis yang akan memperkuat daya saing bangsa di masa depan.

3

"BPSDM Hukum dan HAM berkomitmen menjadi pionir dalam mencetak ASN yang unggul, kompeten, dan beretika tinggi, yang mampu menjadi pelopor dalam menjunjung supremasi hukum," ujarnya

Ia mengungkapkan, Rakor ini memiliki 3 (tiga) agenda utama yang menjadi fokus kegiatan, antara lain:

  1. Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Terintegrasi.
  2. Penyusunan Rancangan Pedoman Corporate University.
  3. Penyusunan Draft Keputusan Menteri mengenai Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi.

Acara hari pertama dimulai dengan Webinar Nasional yang menghadirkan narasumber utama, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, bersama pembicara dari berbagai lembaga penting, seperti Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Sekretaris Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini, BPSDM Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus mendukung reformasi hukum dan birokrasi melalui pengembangan kompetensi SDM yang komprehensif, terintegrasi, dan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta berdaya saing tinggi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

6

4

5

 

Kemenkumham Sumbar Mengikuti Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Wakil Menteri Hukum

WhatsApp Image 2024 11 06 at 11.09.24

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sumatera Barat mengikuti kegiatan Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Wakil Menteri Kementerian Hukum yaitu Bapak Prof. Eddy O.S Hiariej secara virtual, Rabu (06/10/2024).

WhatsApp Image 2024 11 06 at 11.36.14 2

WhatsApp Image 2024 11 06 at 11.36.14
Kegiatan ini merupakan penguatan perancang peraturan perundang-undangan untuk seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia se-Indonesia. Adapun yang hadir dalam kegiatan ini 5 (lima) Unit Utama dan 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah serta Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I).

WhatsApp Image 2024 11 06 at 11.09.24 1

WhatsApp Image 2024 11 06 at 11.36.14 1
Dalam kesempatan ini, Bapak Prof. Eddy O.S Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum menyampaikan bahwa keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat penting dan sangat membantu dalam penyusunan Produk Hukum, tidak hanya dari sisi legal drafting tetapi juga akan masuk pada substansi yang akan diatur.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan peran Perancang dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang Peraturan Perundang-undangan, ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Kemenkumham Sumbar Upayakan Perlindungan Hukum dan Adaptif Terhadap Perkembangan Regulasi Bagi Kewirausahaan

1

Batusangkar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat senantiasa berupaya memberikan perlindungan hukum dan memberikan informasi terkait perkembangan regulasi mengenai badan usaha berbadan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan, pihaknya tidak bosan-bosan memperkenalkan dan memperluas pemahaman mengenai badan usaha yang memiliki perlindungan hukum.

“Layanan badan usaha ini diharapkan dapat menjadi ranah kita dalam saling berbagi informasi dan berdiskusi dalam perlindungan hukum bagi badan usaha yang ada di wilayah,” ungkapnya, Selasa (05/11/2024).

Dengan mengangkat tema “Mewujudkan Ekosistem Usaha yang Mendukung Kesejahteraan Masyarakat dan Adaptif terhadap Perkembangan Regulasi”, kegiatan ini dapat memberikan opsi baru akan hadirnya badan usaha berbadan hukum untuk menjadi legal standing bagi kewirausahaan sosial memiliki kepastian hukum dalam berkegiatan usahanyanya.

2

“Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024,” katanya

Menurut Ruliana, dalam waktu dekat, badan usaha yang berorientasi kewirausahaan sosial nantinya akan berbentuk Perseroan Terbatas.

Oleh karenanya, secara langsung kewirausahaan sosial dapat membantu Pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial dengan menawarkan produk, jasa, atau cara yang inovatif, yang diterima oleh masyarakat sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Tujuan tersebut antara lain: Penciptaan Lapangan Kerja; Pertumbuhan Ekonomi; Inovasi; Pemberdayaan Masyarakat daerah pedesaan dan perkotaan, serta; Penyelesaian Masalah Sosial seperti kemiskinan,

pendidikan, dan lingkungan.

Selain itu, kewirausahaan yang kuat juga dapat meningkatkan daya saing suatu negara di tingkat global melalui usaha baru yang inovatif sehingga suatu negara dapat bersaing dengan negara lain dalam berbagai sektor.

“Saat ini, baru 11% kewirausahaan sosial yang mencatatkan sebagai Perseroan Terbatas. Sisanya masih dalam bentuk CV, pedagang tunggal, komunitas/asosiasi, serta bentuk lainnya,” lanjutnya

Kegiatan yang dilaksanakan hingga 6 November 2024 di Hotel Emersia Batusangkar tersebut, mendatangkan narasumber Analis Hukum Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Siti Chodijah, Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Euis Nurmala, Sekretaris Pengurus Wilayah INI Sumatera Barat, Beatrix Benni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri.

Kemudian dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Faisal Rahman, Notaris di Wilayah Sumatera Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, HIPMI Sumatera Barat, dan Para pelaku usaha dan industri di wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

4

5

6

7

Kemenkumham Sumbar Ikuti Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 Serta Tindak Lanjut SKD 3 Menteri

1

Padang – Dalam Upaya memperkuat koordinasi serta memastikan kesiapan pelaksanaan tugas di masa transisi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan rapat percepatan program dan pelaksanaan anggaran tahun 2025 serta tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (04/11/2024).

Pada rapat ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal beserta jajaran mengikuti secara virtual di Ruang Rapat Bung Hatta Kantor Wilayah.

“Pada masa transisi, maksud dari surat keputusan bersama ini adalah memberikan dasar hukum pada masa transisi yang ditujukan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kementerian ini bisa berjalan dengan baik,” kata Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Y Ambeg Paramarta mengawali sambutannya

Ia menjelaskan, di dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh 3 (tiga) menteri dan satu kementerian koordinator, pada diktum pertama disebutkan tentang kewenangan kementerian imigrasi dan permasyarakatan.

Menurutnya, alur pertanggung jawaban kepala unit pelaksana teknis dan pimpinan tinggi Pratama di wilayah dilakukan penyesuaian-penyesuaian, hal ini untuk mempermudah dan memastikan efektivitas efesiensi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemasyarakatan di wilayah.

Disamping itu, lanjut Ambeg, terdapat beberapa hal yang menyangkut perubahan pada tingkat kementerian sehingga unit di wilayah menyesuaikan dengan perubahan rencana struktur tersebut.

Ia juga menjelaskan mengenai alur tanggung jawab serta segala bentuk mitigasi resiko terkhusus pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kesejahteraan bagi petugas, penghuni, dan keluarga penghuni adalah kepentingan bersama yang harus diusahakan," ungkapnya*. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

3

2

5

Kemenkumham Sumbar Laksanakan Fasilitasi Harmonisasi 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 6 Rancangan Peraturan Kepala Daerah

WhatsApp Image 2024 11 01 at 12.03.02

Padang – Mengawali Bulan November, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 6 Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara virtual, Jum’at (01/11/2024).

Rancangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan dan Perancang Ahli Muda, Boby Musliadi.

Rapat ini turut dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi dan Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi.

Dari Pemerintah Kota Pariaman di hadiri oleh plt. Ka. BPKAD, Bagian Hukum beserta jajaran. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dihadiri oleh Asisten I, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.

Rancangan peraturan yang akan dicanangkan meliputi:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024
  1. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024
  1. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
  1. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  1. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Standar Harga Satuan
  1. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Standar Biaya Masukan Desa
  1. Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pendapatan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi dalam sambutannya mengatakan, pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu membahas mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

“Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini,” katanya

Kemudian, hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah, antara lain : Andros Timon, Eko Hariyanto, Sherly Kurnia Fitri, Lastme Novi Diana, Eka Kartika Komalasari, Stephani Eka Putri, M. Taufiqqurrahman. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 11 01 at 12.02.55

WhatsApp Image 2024 11 01 at 12.03.43

WhatsApp Image 2024 11 01 at 12.03.32

WhatsApp Image 2024 11 01 at 12.03.17

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI