Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

1

Jakarta - Presiden Republik Indonesia ke delapan, Prabowo Subianto telah melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi (21/10/2024). Berdasarkan susunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertransformasi menjadi satu kementerian koordintor, dan tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kemenkumham yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum menyatakan siap untuk melakukan tranformasi kelembagaan dalam Kabinet Merah Putih. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa Kemenkumham ingin menjadi contoh bagi kementerian lain perihal transformasi kementerian/lembaga (K/L).

“Bahwa upaya pemecahan kementerian ataupun penggabungan, itu adalah sebuah kebijakan presiden, karena presiden ingin melihat sesuatu berdasarkan fungsi, tugas, dan penajaman program, dan itu yang kita lakukan di Kemenkumham,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Senin sore (21/10/2024).

Pemisahan Kemenkumham menjadi empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tentu akan berdampak kedalam banyak aspek. Namun Supratman meyakinkan bahwa hal itu akan dapat diatasi paling lambat Juni 2025.

“Kemenkumham paling lambat bulan Juni tahun 2025, semua (hal yang) terkait dengan proses alih status, baik kepegawaian, sarana prasarana, itu akan selesai. Mungkin ini akan yang tercepat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Nico Afinta sebelumnya menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya dalam mempersiapkan dinamika perubahan yang terjadi.

"Kami telah membentuk Tim Transisi untuk mempersiapkan transformasi Kemenkumham ini." ujar Nico ketika menyampaikan laporan Penyambutan Menteri dan Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Menteri dan Wakil Menteri Hukum, Menteri dan Wakil Menteri HAM, dan

Menteri dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin sore (21/10/2024).

Sebagai respon cepat, lanjut Sekjen Kemenkumham, Tim Transisi Kemenkumham telah merumuskan beberapa hal, diantaranya adalah mempersiapkan draft SKB 3 menteri untuk menjebatani pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian.

Lalu untuk bagian program dan anggaran, lanjut Nico, sudah disiapkan perubahan anggaran masing-masing anggaran, pengusulan revisi anggaran, serta penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025.

"Untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam bidang keuangan, kami telah mempersiapkan laporan keuangan hingga laporan penerimaan dana hibah," ucap Nico.

Selanjutnya, berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), Nico menyampaikan bahwa tim transisi akan befokus pada pemisahan SDM berdasarkan fungsi dan peran baru di masing-masing kementerian.

"Tim Transisi juga sudah mempersiapkan langkah strategis seperti pengangkatan Plt. dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)," beber Nico.

Terkait dengan aset/ Barang Milik Negara (BMN) serta pengadaan barang dan jasa, Nico memaparkan bahwa saat ini Biro BMN masih bertanggung jawab atas pengelolaan aset sementara di tiga kementerian yang baru dibentuk.

"Proses likuidasi ke kode satuan kerja baru sedang dipersiapkan dengan tujuan agar setiap aset dapat segera dialokasikan ke masing-masing kementerian." terang Sekjen Kemenkumham ini.

Terakhir, lanjut Sekjen Kemenkumham, tim sudah mempersiapkan ruang kerja untuk seluruh Menteri dan Wakil Menteri.

"Kami berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat akan terus terjalin untuk menghadapi tantangan ke depan. Kami siap mendukung kebijakan serta arahan yang diberikan" tutup Nico dalam laporannya.

Setelah mengarungi perjalanan panjang sejak 79 tahun lalu, instansi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini telah beberapa kali berganti nomenklatur untuk menyesuaikan tugas dan fungsinya. Berawal dari Departemen Kehakiman pada 1945–1999, kemudian Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1999–2001), lalu berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001–2004), kemudian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004–2009), dan terakhir Kemenkumham sejak 2009 hingga 2024. Teranyar, di era presiden ke delapan ini, Kemenkumham resmi menjadi Kementerian Hukum.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini daftar nama menteri dan wakil menteri yang akan mengurusi bidang hukum dan HAM di Indonesia :

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Menteri Hukum: Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.

Wakil Menteri Hukum: Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Menteri HAM: Natalius Pigai, S.IP.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia: Mugiyanto Sipin

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

Kadiv Administrasi Ramelan Pastikan Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Bersih dan Transparan

1

Padang – Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi memastikan setiap tahapan proses seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM dilakukan dengan bersih dan transparan serta bebas dari praktik kecurangan, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Menurutnya, seleksi yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik kecurangan seperti joki, calo, dan lain sebagainya dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang kompeten dan berintegritas.

“Pelaksanaan seleksi SKD yang memiliki alur tahapan yang komplit. kesemua itu dilakukan secara ketat dan berlapis,” kata Ramelan di Gedung Convention Center Universitas Putra Indonesia (YPTK) Padang, Senin (21/20/2024)

Disamping itu, Ia menegaskan untuk tidak mempercayai siapapun yang mengatasnamakan Kementerian Hukum dan HAM yang menjanjikan kelulusan peserta.

“Kelulusan peserta adalah jerih payah peserta itu sendiri. Jadi jika ada yang menjanjikan kelulusan itu adalah Hoax,” tegasnya

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan satu alur dimana alur tersebut digunakan untuk memvalidasi data peserta apabila ditemukan kejanggalan seperti wajah peserta tidak terdeteksi.

“Tadi ada beberapa peserta yang wajahnya tidak terdeteksi oleh scanner, namun kami ada bypass. Hal itu digunakan untuk memvalidasi secara manual sehingga kami dapat memastikannya bahwa betul-betul peserta yang bersangkutan melaksanakan seleksi,” jelasnya

Ia menghimbau kepada peserta agar memiliki penampilan pada saat mendaftar CPNS supaya kejadian yang serupa tidak terulang kembali. Sehingga tidak menimbulkan hambatan.

Sebagai Ketua Panitia Daerah di wilayah Sumatera Barat, Ia memantau setiap tahapan demi tahapan yang dilalui oleh peserta sehingga dapat memastikan proses seleksi tersebut berjalan dengan baik.

“Saya akan selalu tetap disini mengawasi dan memantau sejauh mana perkembangan SKD ini,” tambahnya

Ramelan berharap agar seluruh peserta memperhatikan kondisi kesehatannya supaya tidak mengalami kesulitan saat mengikuti ujian. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

5

6

Kemenkumham Sumbar Berupaya Meningkatkan Permohonan KI Melalui Pendampingan Di Disparpora Sijunjung

WhatsApp Image 2024 10 21 at 13.08.42

Sijunjung - Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengoptimalkan layanan melalui pendampingan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual di Dinas Pariwisata pemuda dan Olah Raga di Kabupaten Sijunjung, Jum’at (18/10).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi bersama tim disambut oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Azhandi dan Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sijunjung.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar memiliki program untuk mendorong seluruh kabupaten-Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Sijunjung untuk memberikan perhatian khusus terkait pendaftaran kekayaan intelektual. Sebelumnya, diketahui terdapat 163 Pelaku Ekonomi Kreatif binaan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga yang ada di Kabupaten Sijunjung.

“Kami sangat berharap bahwa pada 163 Pelaku Ekonomi Kreatif binaan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga yang ada di Kabupaten Sijunjung dapat memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektualnya, baik merek, cipta maupun desain industri yang melekat pada usahanya,” terang Ruliana.

Kantor Wilayah bertujuan untuk memberikan kenyamanan dalam berusaha serta memberikan perlindungan hukum bagi UMKM. Adapun kekayaan intelektual yang diproses saat pendampingan ini sebanyak 6 pendaftaran merek dan 2 pencatatan cipta.

Kepala Divisi Pelayanan juga menyampaikan bahwa pendaftaran ini sebaiknya dikelola  dan difasilitasi melalui dinas, sehingga dapat terlaksana dan memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 10 21 at 13.08.43

Featured

Kemenkumham Sumbar Gandeng Disdagin Bukittinggi Bersiap Sambut Social Enterprise

WhatsApp Image 2024 10 21 at 12.23.26

Bukittinggi - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan koordinasi ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi sebagai upaya awal dalam mengenalkan hadirnya bentuk badan usaha kewirausahaan sosial, Kamis (17/10).

Tim yang diketuai Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman beserta jajaran fungsional dan staf Bidang Pelayanan Hukum tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Perindustrian Hendra Anthony Hatta.

Dalam koordinasi ini disampaikan bahwa di daerah Kota Bukittinggi terdapat 121 Perseroan Perorangan yang terdaftar. Jumlah ini tergolong tinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten-Kota lain di Sumatera Barat. Namun demikian, jika dibandingkan data yang diperoleh sebelumnya, terdapat sekitar 7.000 UMK yang terdata dengan jenis usaha yang beragam di daerah Kota Bukittinggi. Data ini belum termasuk dengan industri lainnya. Tentunya jumlah 121 Perseroan Perorangan masih dapat dioptimalkan.

“Sebelumnya, dikeluarkannya kebijakan mengahadirkan bentuk PT perorangan memang ditujukan bagi Usaha Mikro Kecil UMK yang nantinya dapat memperoleh status badan hukum. Dengan status PT, UMK bisa memasarkan produk lebih luas melalui e-katalog, atau juga marketplace lain yang mempersyaratkan UMKM berbadan hukum PTP,” terang Faisal.

Terkait penjelasan tersebut, Hendra Anthony menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah daerah telah mendorong upaya memajukan UMKM. Berbagai kebijakan terkait UMKM juga disampaikan di bermacam forum, baik terkait perizinan, legalitas UMKM, serta pengembangan produksi yang efisien bagi UMKM. Namun demikian, iklim ekonomi yang menurun mempengaruhi kesanggupan pelaku UMKM untuk membuat kebaruan dalam berusaha, termasuk beralih menjadi PT perorangan.

Namun demikian, disampaikan Kabid Hendra bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian siap mendukung program dari Kemenkumham.

Kewirausahaan Sosial

Selain mendorong PT perorangan, tim juga menyampaikan bentuk terobosan dari Kemenkumham berupa Kewirausahaan Sosial (Social Enterprise). Dari hasil pertemuan virtual (teleconference) antara Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU dan Kanwil di seluruh Indonesia sebelumnya, dijelaskan bahwa Kewirausahaan Sosial bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok masyarakat yang kaya dan miskin dalam bentuk dukungan faktor produksi.

Sejalan dengan tujuan PT perorangan, kewirausahaan sosial juga bertujuan mendukung UMKM di Indonesia menyongsong era digitalisasi dunia usaha.

Nantinya kewirausahaan sosial juga akan dipayung hukum dengan bentuk PT yang memiliki syarat dan ketentuan khusus. Ditargetkan regulasi mengenai ini akan segera terbit.

Atas penyampaian tersebut, Kepala Hendra menyambut baik dan siap apabila ada dukungan yang dapat diberikan dalam mendorong kewirausahaan sosial di wilayah.(Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 10 21 at 12.23.45

Featured

Optimalkan Potensi Ekonomi Industri Daerah, Kumham Sumbar Ajak Disdagperinkop UKM Dorong Pelaku Usaha Sijunjung Daftar Perseroan Perorangan

WhatsApp Image 2024 10 21 at 12.03.40

Sijunjung - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat kembali melakukan upaya mengoptimalkan jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di wilayah. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menjalin kerjasama dengan koordinasi ke instansi terkait di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Sijunjung, Selasa (15/10).

Pada koordinasi tersebut, tim yang diketuai Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman diterima oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Yulizar didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UKM.

Oleh Kabid Faisal disampaikan bahwa di daerah Kabupaten Sijunjung hanya 28 Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar sesuai data monitoring Ditjen AHU. Hal ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan Kabupaten-Kota lain di Sumatera Barat. Ditambah dengan perkiraan jumlah UMKM di Kabupaten Sijunjung yang cukup besar dengan hasil produk UMKM yang variatif.

Sejak resmi sebagai bentuk badan hukum baru yang dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) pada 8 Oktober 2021 lalu, Perseroan Perorangan menjadi salah satu opsi dalam meningkatkan kualitas berusaha para pelaku UMK.

Atas penyampaian data tersebut, Kepala Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Sijunjung menyampaikan salah satu penyebab para pelaku UMKM belum mendaftarkan diri sebagai badan hukum perseroan perorangan karena belum merasa perlu. Hal ini didukung juga dengan tidak adanya faktor yang mengharuskan pelaku UMKM menjadi perseroan perorangan. Selama ini dalam pengurusan usahanya, UMKM hanya perlu berbekal kelengkapan Nomor Induk berusaha (NIB) yang diajukan ke Dinas PTSP. Dengan NIB, UMKM sudah bisa menjalankan usaha dan mengurus syarat administatif di instansi lain seperti sertifikat BPOM apabila berkategori usaha makanan.

Namun demikian, nantinya ke depan oleh Disdagperinkop UKM apabila melaksanakan pelatihan dan pembinaan pada UMKM di daerah Sijunjung akan didorong untuk mengenal dan mendaftarkan diri sebagai perseroan perorangan. Serta tidak tertutup kemungkinan nantinya akan dimintakan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat untuk menjadi narasumber menyampaikan materi mengenai perseroan perorangan dan tata cara pendaftarannya secara langsung.

Kewirausahaan Sosial

Pada koordinasi ini tim juga menyampaikan bahwa terdapat konsep sosial enterprise atau kewirausahaan sosial dimana suatu badan usaha memiliki orientasi profit yang keuntungannya ditujukan pada sektor sosial. Berbeda dengan yayasan yang bergerak di bidang sosial namun non profit atau juga koperasi, kewirausahaan sosial ini lebih bertujuan untuk membangun iklim usaha yang ramah investasi sekaligus dapat memberikan dampak sosial kepada masyarakat.

Saat ini, regulasi mengenai kewirausahaan sosial sedang disusun dan tengah gencar dilakukan focus group discussion oleh Ditjen AHU Kemenkumham. Di Sumatera Barat akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Karena Kewirausahaan Sosial ini ditujukan dalam mengembangkan UMKM dan memberi dampak sosial pada masyarakat, maka ke depannya Kanwil kemenkumham akan kembali berkoordinasi termasuk dengan Disdagperinkop UKM. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 10 21 at 12.03.41

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI