Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Sharing Informasi Bersama Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram Terkait NA Ranperda Kab. Dharmasraya Tentang Penyelenggaraan Koperasi

1

Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra beserta para Perancang Kantor Wilayah bersama DPRD Kabupaten Dharmasraya mengunjungi Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram dalam agenda Sharing informasi terkait Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang penyelenggaraan Koperasi pada Selasa (25/02).

Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya bersama Wakil Ketua turut hadir didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Dharmasraya dan Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Pemerintah Daerah Kota Mataram yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kota Mataram beserta jajaran.

Pada agenda ini terdapat beberapa pembahasan, diantaranya;
1. Terkait dengan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang penyelenggaraan Koperasi ke Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram; 

2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan

3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kakanwil menyampaikan bahwa dari poin-poin tersebut terdapat beberapa pokok -pokok yang akan dibahas yaitu pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan membentuk koperasi, penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam kabupaten/kota, penerbitan izin usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/kota, Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya Alpius juga menyampaikan bahwa dalam menetapkan kebijakan yang mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik maka dari itu Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Seminar Tata Cara Pemeriksaan Notaris

IMG 20250224 210237

Padang, 24 Februari 2025, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Padang bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Padang menggelar seminar yang bertujuan untuk membahas tata cara pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris. Seminar yang dilaksanakan di Hotel Ibis Padang sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Notaris terhadap peraturan perundang-undangan, serta untuk memperkuat sinergi antara Majelis Pengawas dan Organisasi Profesi Notaris.

WhatsApp Image 2025 02 24 at 19.06.03 3

WhatsApp Image 2025 02 24 at 19.06.03 2

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi, S.H., M.M menyampaikan Apresiasi kepada Pengda INI Padang atas pelaksanaan Kegiatan Seminar Tata Cara Pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris, kedepannya hal positif ini dapat dilaksanakan oleh seluruh Pengda INI yang ada di Sumatera Barat sebagai langkah menghadapi efisiensi anggaran dari Pemerintah yang berdampak kepada berkurangnya intensitas Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas Notaris di Wilayah Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2025 02 24 at 19.06.04

WhatsApp Image 2025 02 24 at 19.06.03 1

Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Pengda INI Padang, Notaris Wilayah Padang, Pesisir Selatan dan Mentawai beserta Anggota Luar Biasa (ALB) Notaris. Adapun Pemateri dalam Seminar ini adalah Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi, S.H., M.M dan Ketua MPDN Padang, Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn yang dimoderatori oleh Novriar Bahrum, S.H., M.Kn. Kegiatan berjalan dengan baik dan penuh antusias dari peserta yang sebagian besar Notaris Baru dan ALB Notaris.

Dari kegiatan seminar ini, diharapkan notaris dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kolaborasi antara MPD dan Pengda INI diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan transparan dalam dunia Notariat. Dengan adanya seminar ini, diharapkan akan terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang dilaporkan kepada Majelis Pengawas, yang merupakan indikator keberhasilan dalam pembinaan dan pengawasan Notaris di Wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Rapat Tindak-Lanjut Hasil Monitoring Evaluasi Layanan AHU di Daerah

WhatsApp Image 2025 02 24 at 16.38.46
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat tindak-lanjut atas hasil Monitoring Evaluasi Layanan AHU yang telah dilaksanankan di Kota Pariaman, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat , pada 17-19 Februari lalu, Senin (24/02).

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Penyuluh Hukum diperbantukan di Bidang Pelayanan AHU, serta jajaran Bidang Pelayanan AHU.

WhatsApp Image 2025 02 24 at 16.38.44

Dalam penyampaian pembukaan rapat, diterangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti menyampaikan kepada Kepala Bidang Pelayanan AHU selaku ketua TIM untuk dapat menerang hasil dari kegiatan Monitoring Evaluasi Layanan AHU, apasaja kendala yang ditemui.

Dari hasil kegiatan Monitoring Evaluasi Layanan AHU yang telah dilaksanakan dapat ditemui adanya kendala terkait dengan Layanan Fidusi, tidak sesuainya posisi PPNS yang ada di daerah dengan yang ada di database AHU dan masih banyak masyarakat yang belum mnegetahui tentang adanya Perseroan Perorangan.

WhatsApp Image 2025 02 24 at 16.38.45 1

WhatsApp Image 2025 02 24 at 16.38.47

Kepala Divisi Pelayanan Hukum memberikan arahan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum untuk mendorong Dinas Koperasi dan UKM yang ada di Sumatera Barat untuk menyebarluaskan informasi terkait Perseroan Persorangan kepada masyarakat yang ada di daerahnya.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kanwil Sumbar Adakan Rapat Tindak-Lanjut Koordinasi Bidang Pelayanan KI


WhatsApp Image 2025 02 24 at 17.01.46
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat tindak-lanjut hasil koordinasi ke instansi terkait di Kota Bukittinggi serta LPPM Unand, Senin (24/02) siang.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Desmaniar, Penyuluh Hukum yang tergabung dalam Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), serta jajaran Bidang Pelayanan KI.

WhatsApp Image 2025 02 24 at 17.01.46 3

Dalam penyampaian pembukaan rapat, diterangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti bahwa kegiatan koordinasi ke instansi terkait di daerah perlu diinventarisasi potensi perlindungan KI, serta permasalahan yang ditemukan untuk didiskusikan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum meminta Kepala Bidang Pelayanan KI menyampaikan hasil koordinasi dalam sepekan tersebut.

Dijelaskan oleh Faisal Rahman bahwa pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi terdapat setidaknya tiga puluh tiga ribu UMKM yang ada di kota tersebut. Namun demikian, baru sebagian kecil yang sudah mendaftarkan merek usahanya. Diterangkan oleh Faisal bahwa salah satu penyebabnya yakni masih kurangnya pemahaman dari UMKM tentang pentingnya perlindungan merek.

WhatsApp Image 2025 02 24 at 17.01.46 1

Saat ini, Pemerintah Kota Bukittinggi tengah memfokuskan pembangunan "Craft City", dengan sektor unggulan meliputi Sulaman Terawang, Bordir Kerancang, Songket, Tenun, serta Batik Tanah Liek. Terdapat juga produk unggulan kuliner Kota Bukittinggi seperti Gelamai, Karak Kaliang, serta Keripik Sanjai dimana Desa Sanjai menjadi daerah prioritas dalam pengembangan ini. Untuk menunjang hal tersebut, dinas secara intensif memberikan pendampingan pada UMKM.

Setidaknya pada bulan Februari, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah mengeluarkan lima surat rekomendasi untuk pelaku usaha dalam pendaftaran merek. Namun demikian, dampak efisiensi berimbas pada alokasi anggaran fasilitasi biaya pendaftaran bagi pelaku UMKM tidak dapat dipenuhi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang pada tahun-tahun sebelumnya dapat dipenuhi sebanyak dua puluh merek UMKM.

WhatsApp Image 2025 02 24 at 17.01.46 2

Atas hal tersebut, pihak Dinas meminta Kanwil untuk melakukan pendampingan dalam pendaftaran merek serta sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman dan meminimalisasi potensi ditolaknya merek dari UMKM binaan dinas dimaksud.

Ditambahkan oleh Kabid Yanki bahwa hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh hasil lainnya. Terkait Kekayaan Intelektual Komunal, ada beberapa KIK yang dapat dicatatkan yakni Baju Koto Gadang, Serunai, Panitahan, serta Pupuik Tanduak. Namun demikian dari pihak Dinas tengah menginventarisasi kembali daftar KIK yang dapat direkomendasikan secara resmi pada Kantor Wilayah.

WhatsApp Image 2025 02 24 at 17.01.46 4

Terakhir koordinasi ke LPPM Unand, diketahui bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi telah bergeser dari sebelumnya jumlah capaian Hak Kekayaan Intelektual juga menjadi salah satu butirnya, pada tahun 2024 hingga saat ini tidak diprioritaskan lagi. Hal ini karena perguruan tinggi lebih mengedepankan pada penelitian dan karya ilmiah yang dapat diaplikasikan secara praktis oleh masyarakat dan industri.

Atas penyampaian tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menginstruksikan untuk jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berkomunikasi kembali dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi untuk memastikan kapan akan dilaksanakan sosialisasi pada UMKM. Selain itu perlu dibuat surat untuk mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi melakukan percepatan inventarisasi KIK di daerah.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kemenkum Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

WhatsApp Image 2025 02 24 at 14.46.35

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 1 (satu) Rancangan Peraturan daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (24/02).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra yang didampingi oleh Koordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan dan Ketua Tim Kerja Wilayah 1/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra.

Rapat pengharmonisasian dibagi 2 (dua) sesi, dimana sesi pertama pukul 09.00 terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Mars Padang Pariaman, dimana hasil pembahasan disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Vico Novindo dan Hayati Rahman.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Mars Padang Pariaman ini merupakan rancangan peraturan daerah yang memuat materi muatan lokal. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman memiliki kewenangan untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah ini. Hal ini dikarenakan dalam pembentukan dan materi muatannya mars merupakan rancangan peraturan daerah yang memuat materi muatan lokal. Mars tersebut nantinya mengandung identitas dan filosofis Kabupaten Padang Pariaman.

Rapat kedua pukul 09.00 terkait dengan :
1.Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Carocok Painan.
2.Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua hasil pembahasan disampaikan oleh Sherly Kurnia Fitri, Iga Oktarina, Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri. Ketiga Daerah pemarkarsa dihadiri oleh Pejabat Esselon 2, Bagian Hukum dan Perangkat Daerah terkait. Dari Pemerintah DAerah Provinsi dihadiri oleh Biro Hukum, Bapenda, BPKAD.

Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada”.

Dalam melakukan teknik pencabutan perlu mengacu kepada teknik legal drafting yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 02 24 at 14.46.56

 

WhatsApp Image 2025 02 24 at 14.46.34

WhatsApp Image 2025 02 24 at 14.46.44

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI