Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra beserta para Perancang Kantor Wilayah bersama DPRD Kabupaten Dharmasraya mengunjungi Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram dalam agenda Sharing informasi terkait Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang penyelenggaraan Koperasi pada Selasa (25/02).
Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya bersama Wakil Ketua turut hadir didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Dharmasraya dan Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Pemerintah Daerah Kota Mataram yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kota Mataram beserta jajaran.
Pada agenda ini terdapat beberapa pembahasan, diantaranya;
1. Terkait dengan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang penyelenggaraan Koperasi ke Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram;
2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan
3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kakanwil menyampaikan bahwa dari poin-poin tersebut terdapat beberapa pokok -pokok yang akan dibahas yaitu pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan membentuk koperasi, penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam kabupaten/kota, penerbitan izin usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/kota, Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya Alpius juga menyampaikan bahwa dalam menetapkan kebijakan yang mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik maka dari itu Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar