Padang - Kepala Divisi PP dan PH, Yeni Nel Ikhwan membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, yang didampingi oleh Boby Musliasi selaku Subkordinator Peraturan Perundang-undangan / Perancang Ahli Madya secara Virtual Zoom Meeting.(Selasa, 08 Juli 2025)
Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapelitbangda, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran di Pemerintah Kota Bukittinggi. Hasil harmonisasi di paparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Nurahma Fitri dan M. Taufiqqurrahman.
Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 merupakan salah satu tugas kepala kepala daerah, sesuai dengan amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 mengamanatkan penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN). Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 ayat (2) dan yat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Kemudian pada Pasal 264 ayat (1) mengamanatkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam penyusunan RPJMD, Berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, sedangkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada diktum ketiga huruf b menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota menetapkan RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 setelah RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 ditetapkan atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantik.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar