Kanwil Kemenkum Sumatera Barat gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

1

Padang - Kepala Divisi PP dan PH, Yeni Nel Ikhwan membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, yang didampingi oleh Boby Musliasi selaku Subkordinator Peraturan Perundang-undangan / Perancang Ahli Madya secara Virtual Zoom Meeting.(Selasa, 08 Juli 2025)

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapelitbangda, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran di Pemerintah Kota Bukittinggi. Hasil harmonisasi di paparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Nurahma Fitri dan M. Taufiqqurrahman.

2

Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 merupakan salah satu tugas kepala kepala daerah, sesuai dengan amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 mengamanatkan penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN). Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 ayat (2) dan yat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Kemudian pada Pasal 264 ayat (1) mengamanatkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam penyusunan RPJMD, Berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, sedangkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada diktum ketiga huruf b menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota menetapkan RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 setelah RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 ditetapkan atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantik.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

3

4

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Sosialisasi Pengukuran Maturitas KI di Wilayah Tahun 2025

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Kegiatan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (08/07) pagi.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta konsultan KI se-Indonesia tersebut didasarkan pada Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.1-HH.01.02-262 tanggal 3 Juli 2025 tentang Sosialisasi Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual TA. 2025. Hadir dari Kantor Wilayah melalui kanal Zoom Meeting, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, serja ANKI dan jajaran Bidang KI Kanwil Kemenkum Sumbar.

Pada kesempatan penyampaian sambutannya, Sekretaris Sekretariat DJKI Andrieansjah menyampaikan penting dilakukan sinergi dan kolaborasi antara pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum R.I. dan Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Perlu juga dilakukan pemetaan daerah potensial, serta daerah yang memiliki kerawanan pelanggaran KI. Oleh Sesditjen KI, juga diingatkan perlu disusun kebijakan KI yang lebih efektif dan terfokus pada perlindungan, serta pembangunan ekonomi di tengah era digital yang dinamis.

Pada sesi paparan materi, diperoleh informasi bahwa pengukuran Maturitas KI dimaksudkan untuk mengukur kesiapan dan perkembangan pengelolaan KI di 38 provinsi di Indonesia (direpresentasikan melalui 33 kantor wilayah Kemenkum). Pengukuran maturitas KI akan menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan pengelolaan KI yang sejalan dengan kondisi masing-masing wilayah di Indonesia.

Dijelaskan bahwa timeline pelaksanaan pengukuran akan diselenggarakan pada 8 hingga 11 Juli 2025, serta Pengolahan Data Pengukuran Maturitas KI oleh Tim SustaIN (PIC) Pengukuran Maturitas KI di Kantor Wilayah pada 16 Juli hingga 4 Agustus 2025. Beberapa indikator utama yang perlu diisi dalam survei nantinya di antaranya: Regulasi/Prosedur/Pedoman/Standar Pelayanan KI dan Penerapannya; Riset dan Pengembangan; Pemanfaatan/Hilirisasi; fisiensi Sistemik (Kelembagaan), serta; penegakan hukum pada Kantor Wilayah,” terang narasumber.

Paparan ditutup dengan dibagikannya tata cara pengisian dan link Google Form pengisian survei Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2025. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan melakukan pengisian survei dengan melengkapi data dukung yang dibutuhkan sesuai panduan terlebih dahulu.(Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

2

Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat Mengikuti Rapat Pengukuran Capaian Kinerja BSK Hukum di Wilayah yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum

1

Padang - Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Mengikuti Rapat Pengukuran Capaian Kinerja BSK Hukum di Wilayah yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dihadiri oleh Yeni Nel Ikhwan, selaku Plh Kepala Divisi PP dan PH, serta Analis Hukum, Pelaksana pengampu BSK dan CPNS Analisis kebijakan secara Virtual Zoom Meeting.(Selasa, 08 Juli 2025)

Rapat ini dibuka langsung oleh Dwi Harnanto, selaku Sekretaris BSK, dan paparan materi terkait dengan Penyusunan Rekomendasi Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah oleh Farah Anisa Harahap, serta materi terkait dengan Pengukuran Capaian Kinerja BSK Hukum di Wilaya oleh Yuditia Nurimaniar. Rapat ini dihadari oleh seluruh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undnagan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Umum Kantor WIlayah di Indonesia.

Dalam paparan ini terkait dengan capaian kinerja BSK di kantor wilayah untuk semester I, diharapkan tidak ada lagi kekurangan untuk seluruh Kantor Wilayah dalam upload bukti dukung, agar tercapat kinerja yang baik, untuk Semseter 2 nantinya. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

 

2

3

5

Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumbar Sosialisasikan Posyankum di Nagari Rao Rao

1

Tanah Datar – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan kemudahan akses terhadap layanan bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Koordinator Bidang Pembinaan Hukum bersama Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pos Pelayanan Hukum (Posyankum), bertempat di Kantor Wali Nagari Rao Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Senin (07/07).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sekaligus sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang merata dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat nagari. Sosialisasi ini disambut baik oleh Wali Nagari Rao Rao beserta perangkatnya dan diikuti oleh unsur masyarakat setempat yang antusias untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan hukum yang tersedia, termasuk mekanisme pengaduan, konsultasi, serta bantuan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari serta terbangunnya budaya hukum yang positif di tengah masyarakat. Dengan adanya Posyankum di nagari-nagari, pemerintah berkomitmen untuk menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

 

2

3

4

Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 07 07 at 21.02.131

Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti secara virtual kegiatan Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bagian Akuntansi dan Pelaporan serta Bagian Penatausahaan BMN Biro Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Senin (08/07).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 yang diraih untuk ke-16 kalinya. Penghargaan tersebut ditujukan kepada seluruh satuan kerja, khususnya tim penyusun laporan keuangan dan BMN.

WhatsApp Image 2025 07 07 at 21.02.13

Lebih lanjut, Kepala Biro Keuangan menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan Semester I Tahun 2025 memiliki tantangan tersendiri akibat adanya pemisahan Kemenkumham menjadi tiga kementerian. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi sebelum laporan semester disusun.

Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian laporan keuangan Semester I Tahun 2025 ke Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara adalah tanggal 31 Juli 2025.

WhatsApp Image 2025 07 07 at 21.02.14

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh para pejabat dan operator dari pusat dan daerah, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Sumbar, Tim Operator GLP dan BMN, serta Tim Pembina Operator dari Biro Keuangan dan Biro BMN. Adapun jadwal rekonsiliasi untuk Kanwil Sumatera Barat akan dilaksanakan pada hari Jumat pukul 14.00 WIB dan didampingi langsung oleh Tim Pembina dari pusat. (Humas Kemenkum Sumbar)

WhatsApp Image 2025 07 07 at 21.02.141

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI