Sebagai Penyelenggara Layanan Publik, Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Layanan Kenotariatan kepada Notaris Pensiun

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang dalam hal ini melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Adapun pelayanan yang diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan serta Layanan Kenotariatan, Senin (24/03).

Layanan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada hari ini yaitu Layanan Kenotariatan yakni permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dan Penerima Protokol Notaris Pensiun. Penerima Layanan pada hari ini adalah Bapak Sadikin, S.H. yang merupakan Notaris Pensiun Daerah Padang. Yang bersangkutan selain Notaris Pensiun juga berkonsultasi tentang perpanjangan masa jabatan Notaris istrinya An. Frida Damayanti, S.H., M.Kn.

Petugas menjelaskan syarat dan tata cara melakukan perpanjangan masa jabatan Notaris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

2

Tindaklanjut dari kanwil Kemenkum Sumbar yaitu dalam Proses Perpanjangan Masa Jabatan Notaris diteruskan Ke MPD Padang dan MPW untuk rekomendasi sebagai salah satu syarat Pengusulan ke Dirjen AHU dan Keputusan Notaris Penerima Protokol ditindaklanjuti MPD Pariaman. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Pasca Harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sumbar Terima Konsultasi Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Aparatur Sipil Negara

1

Padang - Kanwil Kementerian Hukum menerima konsultasi dari Pemerintah Kota Pariaman yang diterima oleh Sub koordinator, Boby Musliadi, dengan perancang yaitu Lastme Novi Diana dan Eka Kartika Komalasari. Dari Pemerintah Kota Pariaman hadir langsung Asisten Walikota, BPKAD, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum, Senin (24/03).

Pasca harmonisasi, masih banyak perbaikan terkait dengan substansi maupun teknik penulisan raperwako ini dan dilihat dari peraturan perundang-undanga lebih tinggi, terdapat beberapa kewenangan pemerintah daerah dalam Pemberian Tambahan pengasilan pegawai yakni:

a. Pasal 58 Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambah penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

(3) Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

(4) Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.

(5) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(6) Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri.

2

b. Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga diamanatkan bahwa Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Maksimalkan Pemanfaatan SIPKUMHAM di Wilayah, Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Koordinasi dengan BSK Terkait Pelaksanaan Analisis Kebijakan SIPKUMHAM

 4

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi ke Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Koordinasi ini membahas Pelaksanaan Analisis Kebijakan Dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM di Wilayah, Senin (24/03).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra diterima  disambut  langsung dengan baik oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum  Jurnalis.

3

Pada pertemuan ini juga membahas beberapa hal dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum terkait kegiatan utama yang akan dilakukan oleh BSK Tahun 2025 ini tujuannya kepada seluruh Kantor Wilayah seperti:

  1. Inventarisasi Permasalahan Hukum dan Pelayanan Publik yaitu mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dalam mengidentifikasi berbagai persoalan hukum dan pelayanan publik di daerah;
  2. Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Hukum merupakan mengkaji efektivitas kebijakan hukum yang telah diterapkan serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kualitas kebijakan di tingkat wilayah;

1

Sebagaimana diketahui SIPKUMHAM adalah suatu sistem informasi yang bertujuan untuk menyediakan informasi dan data mengenai permasalahan hukum, HAM, dan terkait layanan publik dengan pengumpulan informasi melalui crawling data secara real-time dari media online dan media sosial. Dengan adanya basis data yang diperlukan sehingga dapat dibentuk kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik berbasis bukti, penanganan atau penyelesaian masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien.

Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa data Sipkumham dapat digunakan sebagai pendukung dalam kegiatan AIEK (Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan), meskipun bukan sebagai data utama. "Jika data Sipkumham tidak mencakup permasalahan kebijakan yang relevan, data dari sumber lain dapat digunakan," jelas Junarlis. Selain itu, data Sipkumham telah diupdate sejak 2024 dan siap digunakan oleh Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia.

Terkait evaluasi Laporan SIPKUMHAM tahun 2025 yang dilaksanakan dan agar Aplikasi SIPKUMHAM dapat menyaring berita yang sedang terjadi di daerah, dan agar media di wilayah dapat terintegrasi dengan Aplikasi SIPKUMHAM.

Terkait dalam pelaksanaan AIEK, Tim BSK menekankan bahwa proses tahun ini lebih sederhana dibandingkan tahun sebelumnya. "Tidak perlu lagi melakukan penelitian atau kajian mendalam, karena sudah ada pedoman yang jelas," ujar Junarlis. Tim BSK juga akan memberikan pendampingan kepada Kanwil, termasuk membantu memilih kebijakan atau peraturan menteri yang akan dianalisis. Kriteria pemilihan kebijakan tersebut telah diatur dalam pedoman yang sedang diproses untuk ditandatangani oleh Kepala BSK.

2

Melalui koordinasi ini, sebagai tindak lanjut Kanwil Kemenkum Sumbar siap mengawal implementasi strategi kebijakan hukum yang lebih baik di wilayahnya. Reformasi hukum yang berkelanjutan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelayanan publik, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan serta akuntabel. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

 

Kanwil Kemenkum Sumbar Persiapkan Bahan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat

3

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan penyusunan bahan persiapan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Kegiatan penyusunan yang berlangsung di ruang kerja Divisi Pelayanan Hukum, dilaksanakan oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum, baik pada Bidang Pelayanan AHU dan Bidang Pelayanan KI, Senin (24/03).

1

Poin-poin dalam penyusunan bahan untuk persiapan Kunjungan Kerja Resees Komisi XIII DPR RI, diantaranya:

  1. Evaluasi pelaksanaan program Kanwil Kemenkum Sumbar dalam aspek Pelayanan Hukum;
  2. Strategi Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memperkuat penegakan hukum yang adil dan transparan bagi Masyarakat;
  3. Tantangan utama yang dihadapi dalam penegakan hukum di Sumatera Barat;
  4. Bagaimana Kanwil dalam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.2

Hasil penyusunan untuk persiapan Kunjungan Kerja Resees Komisi XIII DPR R akan disampaikan pada pimpinan untuk dikompilasikan secara keseluruhan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kakanwil Alpius Jadi Narasumber pada Bincang-bincang Santai Bersama Kepala Kantor Wilayah, Jelaskan Fungsi Pengawasan Notaris 

1

Bukittinggi - Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagai mana dimaksud dalam UUJN atau berdasarkan undang undang lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha saat menjadi pembicara pada agenda Rapat Anggota Pengurus Daerah Kota Bukittinggi Ikatan Notaris Indonesia dalam "Bincang-bincang santai bersama Kepala Kantor Wilayah" pada Jum'at (21/03).

Kakanwil yang didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Febriandi, hadir bersama Ketua Pengurus Daerah Kota Bukittinggi serta para Notaris di Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini mengusung tema "Dengan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Kita Tingkatkan Keimanan dan Kuatkan Kebersamaan Dalam Organisasi".

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan dari Ketua Pengurus Daerah Kota Bukittinggi, Hakbar, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat beserta rombongan yang telah meluangkan waktunya dan berkenan hadir pada kegiatan silaturahmi ini sekaligus berbincang santai ini.

Dalam materi mengenai pengawasan Notaris yang disampaikan oleh Kakanwil mengatakan bahwa notaris itu sendiri di awasi oleh Menteri Hukum, dimana Menteri Hukum membentuk Majelis Pengawasan Notaris atau yang disebut dengan Majelis Pengawas yang berjumlah 9 (sembilan) orang.

Alpius menekankan bahwa fungsi dari organisasi profesi notaris yaitu menyediakan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk notaris.

"Fungsi dari organisasi profesi notaris yaitu menyediakan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk notaris, baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lainnya, secara aktif dalam mempersiapkan lahirnya calon notaris baru yang profesional, berdedikasi tinggi, berbudi luhur, berwawasan dan berilmu pengetahuan luas dan memiliki integritas moral serta memiliki akhlak yang baik," sebut Alpius.

Diakhir penguatan, Kakanwil menyampaikan kegiatan bincang bincang santai ini sangatlah bermanfaat bagi kita semua, baik dalam bersilaturahmi sesama kita yang sebelumnya belum saling kenal menjadi saling kenal pada akhirnya serta kegiatan ini juga dapat meningkatkan pengetahuan kita terkait dengan kenotariatan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI