Hasil Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode April 2024

Survei SPKPSPAK April 2024

Berikut hasil Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat periode April 2024.

Kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat pengguna layanan yang telah ikut berpartisipasi dalam memberikan penilaian untuk kami.

Survei ini menjadi sangat penting bagi kami sebagai evaluasi agar lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dengan sepenuh hati ❤️

#KemenkumhamSemakinPASTI
#KumhamSumbar
#PastiRancak
#kumhampasti

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi sebanyak 9 (sembilan) Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.47.15 1

Padang, Selama 2 hari yaitu Senin s.d Selasa tanggal 13-14 Mei 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat memfasilitasi Harmonisasi sebanyak 9 (sembilan) Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat, yang dibuka dan dipimpin oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, didampingi oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum dan dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.

Adapun Produk Hukum Daerah yang difasilitasi harmonisasi antara lain 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, 1 (satu) Rancangan Peraturan Kota Padang, 1 (satu) Rancangan Peraturan Walikota Padang itu dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 secara tatap muka di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, 2 (dua) Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 secara Virtual Zoom Meeting.

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.47.15 1

Rapat dihadiri oleh Pejabat esselon II untuk masing-masing Daerah, Kepala Bagian Hukum, OPD terkait dan dari pemerintah provinsi yaitu Biro Hukum, Biro Pemerintahan, DPMPTSP, DPMD, Dinas Kominfotik. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Poka I dan Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan  Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Dari hasil pengharmosian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah, masih ada hal yang perlu didiskusikan. Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada. Sehingga apabila kedua hal tersebut tidak terpehuni maka Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.47.15 1

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.47.15 1

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.47.15 1

Kadivmin Ramelan Ikuti Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI)

1

Depok - Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi mengikuti Kegiatan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan HAM. Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia ini berlangsung selama lima hari mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 17 Mei 2024 di BPSDM Hukum dan HAM, Cinere, Depok.

Kegiatan ini diselenggarakan guna mengimplementasikan strategi kebijakan pembangunan dan internalisasi integritas ASN di lingkungan Kemenkumham. Dalam PRESTASI, para peserta mendapatkan berbagai materi seputar integritas, delik tindak pidana korupsi, penilaian risiko korupsi, hingga bagaimana cara menghadapi dilema integritas. Selain memahami mengenai korupsi dan integritas, para peserta PRESTASI juga diharapkan dapat menjadi pemimpin teladan di lingkungannya. 

Kadivmin Ramelan mengatakan bahwa dirinya sangat antusias mengikuti Kegiatan PRESTASI ini guna memperkuat Integritas dan Budaya Anti Korupsi.

"Pelatihan ini menjadi bekal untuk semakin menguatkan peran kita sebagai Duta Prestasi, yakni agen perubahan atau role model yang menegakkan nilai-nilai integritas atau nilai-nilai antikorupsi pada satuan kerja," ujar Kadivmin (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

2

2

Verifikasi Data Lapangan Hasil Survei Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP) di Rutan Padang dan LPP Padang

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.52.35 1

Padang - Tim Monitoring Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP)  Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melakukan Kegiatan Verifikasi Lapangan Data Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP) serta Survei Integritas Internal Organisasi pada tanggal 13 Mei 2024 di Rutan Kelas IIB Padang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Subbid P3Kumham dan jajaran pada Bidang Ham Kanwil Sumbar.

Dalam kegiatan ini tim melakukan monitoring terhadap survei online yang telah dilaksanakan setiap bulannya. Tim melakukan wawancara dengan operator aplikasi survei online terkait kendala yang dihadapi operator dalam menggunakan aplikasi maupun dalam pengisian survei oleh pengguna layanan.

Tim Monitoring SPAK SPKP Kanwil Sumbar juga menjelaskan kepada operator di UPT sesuai dengan pedoman teknis monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) dan survei persepsi anti korupsi (SPAK) untuk menentukan jumlah responden pada masing-masing UPT di tahun 2024 ini menggunakan 2 metode yaitu dengan menggunakan metode slovin dan metode krejcie-morgan. Tim juga memberikan solusi terhadap permasalahan operator pada masing masing UPT tersebut. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.52.35

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.52.35

WhatsApp Image 2024 05 14 at 14.52.35

Disiplin PNS Menjadi Topik Utama dalam Rapat SIPKUMHAM oleh Bidang HAM

IMG 0892

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Sumbar melalui Bidang HAM secara aktif melakukan pengumpulan permasalahan hukum dan HAM sebagai data yang akan diolah dan dianalisa melalui Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM).

Bertempat di Aula Pengayoman Kanwil kemenkumham Sumbar, rapat pengolahan dan analisa data informasi SIPKUMHAM bulan Mei 2024 digelar, hari Selasa (14/5).

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap bulan ini digelar untuk mengangkat isu-isu permasalahan hukum internal Kanwil kemenkumahm Sumbar yang sedang popular dengan indikator permasalahan tersebut belum terselesaikan dan mempunyai payung hukum yang belum jelas.

IMG 0894

Kali ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukumd dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi didampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Fakhrul Rozi, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Nofrianda Putra, JFT Analis Hukum, JFT Penyuluh Hukum, Humas dan JFU yang ada pada Bidang HAM.

IMG 0894

 

“Informasi yang dikumpulkan diharapkan dapat bermanfaat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan HAM, dan kami harap Bapak Fajrin dapat berbagi ilmu tentang topik hari ini”. Ungkap Pendah.

Bidang HAM menghadirkan Fajrin Indra, Auditor Mananjemen ASN dari Regional XII BKN Pekanbaru sebagai narasumber yang membahas dan berbagi ilmu tentang Disiplin PNS. Disipilin PNS menjadi topik rapat Sipkumham dalam pertemuan kalli ini, karena mengingat cukup banyak ASN pengayoman yang bersangkutan dengan Disiplin PNS sesuai dengan UU No 20 tahun 2023 tentang Displin PNS.

Fajrin menjelaskan secara detail dan menyeluruh mengenai Disiplin PNS, tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhi kepada PNS yang melanggar disiplin.

Pertemuan pada rapat Sipkumham melecut berbagai pertanyaan bagi peserta rapat. Narasumber dan Peserta rapat saling berbagi informasi dan pengetahun mengenai Disiplin PNS dan penyelesaiannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

IMG 0897

IMG 0897

IMG 0897

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI