Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Latihan bersama Sanggar Palimo Gaga Lapas Tanjung Pati

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.26.36
Payakumbuh - Sebagai tindak lanjut dari keikutsertaan sayembara Aransemen Lagu “Mars” Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar latihan bersama Sanggar Palimo Gaga Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Kamis (13/03).
Dalam kunjungan tersebut, tim diterima oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Julius Barus. Tim dari Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, serta Koordinator Humas Kanwil, Bobby Sectio Wahyudi, serta jajaran Bidang KI.

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.27.29
Dalam pertemuan dengan Kalapas, disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2025 mengadakan kegiatan Sayembara Aransemen Lagu “Mars” Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara. "Dalam waktu dekat DJKI akan mengadakan sayembara Aransemen Lagu “Mars” Kekayaan Intelektual, untuk itu diminta kesediaannya berpartisipasi dalam sayembara tersebut sebagai perwakilan dari wilayah Sumatera Barat" ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum.

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.28.54
Kalapas Kelas IIB Tanjung Pati menyambut baik permintaan dari Kadivyankum yang telah disampaikan sepekan sebelumnya. Beliau menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIB Tanjung Pati memiliki Sanggar Palimo Gaga yang sudah memiliki kompetensi memainkan musik tradisional. "Kami telah melakukan beberapa kali latihan dengan tim sanggar sebagai persiapan untuk dapat memeriahkan sayembara ini" tutupnya.

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.28.54 1

WhatsApp Image 2025 03 13 at 14.27.28
Di akhir pertemuan, dipertunjukkan oleh Kalapas hasil latihan aransemen Mars KI. Kadivyankum mengapresiasi hasil latihan tersebut dan menunggu penyempurnaan hasil aransemen pada pertemuan berikutnya, untuk dilakukan pengambilan gambar dari karya aransemen yang direncanakan pada tanggal 19 s.d 20 Maret 2025 mendatang.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Ranperbup Agam Tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Lubuk Basung

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat secara virtual zoom dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mengenai Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung pada Kamis (13/03).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator, Sub Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan, Boby Musliadi juga Tim dari Perancang Perundang Undangan dan Analis Hukum.

Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung ini dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pertauran perundang-undangan. Pelayanan yang dimaksud juga termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.

Hadir dari Pemerintah Kabupaten Agam, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Agam, Hamdi, Direktur RSUD dan jajaran, Biro Hukum Provinsi Sumbar, Bagian Hukum Kabupaten Agam. 

Secara kewenangan, pembentukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung berpedoman pada ketentuan pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga diatur bahwa Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh blud dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.

Diharapkan dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang baik dan berkualitas, serasi seimbang dan sesuai kewenangan pemerintah daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

4

31

21

Kanwil Kemenkum Sumbar Permudah Proses Layanan AHU Bagi Masyarakat

WhatsApp Image 2025 03 12 at 16.50.29

Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Salah satu pelayanan yang bersifat langsung diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Rabu (12/03)

Pada kesempatan ini Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan layanan pencetakan Apostille untuk 3 (tiga) orang Pemohon. Dokumen yang diproses diantaranya dokumen transkrip akademik, dokumen ijazah, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Proses pencetakan Apostille berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.

Diharapkan dengan tersedianya layanan apostille dan layanan konsultasi badan hukum pada kantor wilayah, dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi serta mempermudah proses legalisasi dokumen. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#KanwilKemenkumSumbar

#LayananHukumMakinMudah

MPWN Sumbar Gelar Rapat Hasil Putusan Final Pemeriksaan Notaris

WhatsApp Image 2025 03 12 at 19.46.24

Padang - Tim Pemeriksa Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat untuk menyampaikan hasil putusan final terkait pemeriksaan terhadap Notaris di wilayah Sumatera Barat pada Rabu (12/03).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan dihadiri oleh Anggota Majelis Pengawas dan Sekretaris beserta jajaran.

Tim Pemeriksa MPWN Sumbar menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan Notaris terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap praktik kerja Notaris, kepatuhan terhadap kode etik serta tindak lanjut dari laporan masyarakat. MPWN memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Notaris di Wilayah.

Pada kesempatan ini, Ketua Tim Pemeriksa telah menyepakati putusan, yang nantinya putusan tersebut akan dibacakan dihadapan para pihak dalam waktu yang tidak terlalu lama.

MPWN Sumbar berkomitmen untuk memberikan penilaian yang objektif, akurat dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan yang baik akan mencakup beberapa elemen penting yang bertujuan untuk memastikan layanan kepada masyarakat terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Notaris harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh Anggota Tim sepakat agar setiap laporan masyarakat yang masuk kepada MPWN Sumatera Barat dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 03 12 at 19.46.22

WhatsApp Image 2025 03 12 at 19.46.23

WhatsApp Image 2025 03 12 at 19.46.23 1

Kakanwil Terima Audiensi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Bupati Solok Tentang Kelas Jabatan ASN oleh Pemerintah Kabupaten Solok

DSC07778

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan kerja sekaligus konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Bupati Solok Tentang Kelas Jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Kunker ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti bertempat di Kanwil Kemenkum Sumbar pada Rabu (12/3). 

Rancangan Peraturan Bupati Solok tentang Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok ini pada dasarnya telah memenuhi aspek formal dalam penyusunannya, yaitu melaksanakan amanat dari ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ketentuan Tersebut menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di lingkungannya.

Hadir langsung Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Kabag Organisasi, Bagian Hukum beserta jajaran di Pemda Kab. Solok. Dalam pengharmonisasian untuk harmonisasi dilaksanakan dengan melalui proses yang cepat yang tidak membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaiannya. Selain itu, dalam proses pengharmonisasian diharapkan dapat melibatkan seluruh aspek terkait dalam penyelesaiannya.

Kita melihat seluruh tahapan sudah jelas tapi paling tidak saat menyusun propemperda itu libatkan perancang daerah dengan adanya SK tim,” sebut Kakanwil.

Diharapkan dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas, serasi, seimbang dan sesuai kewenangan pemerintah daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

DSC07780

DSC07783

DSC07788

DSC07790

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI