Kemenkum Sumbar Ikuti Apel Bersama Pegawai Dilingkungan Kemenko Kumham Imipas, Tekankan Pentingnya ASN yang Netral, Profesional, dan Berintegritas

1

Padang - Seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Apel Bersama Pegawai yang diselenggarakan secara serentak di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui Zoom dari Hall Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar, dan turut dihadiri oleh jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar serta Kantor Wilayah Kementerian HAM wilayah Sumbar- Riau, Senin (15/09).

2

3

Apel bersama menjadi momentum membangun semangat kebersamaan, meningkatkan koordinasi lintas kementerian, serta mendorong kolaborasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik yang efektif dan profesional.  Pada kesempatan ini amanat disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi Dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, yang menyorot tentang netralitas ASN.

Dalam amanatnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyampaikan sejumlah pesan penting, di antaranya:

  1. Netralitas ASN sebagai perekat bangsa, penting untuk menjaga persatuan di tengah keberagaman serta menjamin pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif.
  2. Profesionalitas harus diwujudkan dalam kinerja nyata melalui layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
  3. Integritas dan kedisiplinan wajib dijaga, termasuk dalam menyikapi isu-isu sensitif serta penggunaan media sosial yang bijak dan tidak provokatif.
  4. ASN dituntut cerdas secara digital, mampu memilah informasi, dan tidak terlibat dalam penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian.
  5. Sinergi antarinstansi menjadi kunci menghadapi tantangan birokrasi modern, yang menuntut kerja bersama dalam satu visi dan semangat kolaboratif.

Apel ini juga menjadi refleksi komitmen bersama seluruh jajaran ASN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus menjaga integritas, menjunjung tinggi profesionalisme, dan memperkuat sinergi lintas sektor demi memberikan pelayanan publik yang semakin baik. Momentum ini tidak hanya mempererat koordinasi antar Kementerian, tetapi juga menegaskan peran ASN sebagai pilar birokrasi yang melayani, netral, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

4

5

6

Melalui apel bersama ini, jajaran ASN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan semakin solid dan siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan dipercaya publik. (Humas Kemenkum Sumbar)

“ Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak “

#KementerianHukum

#SetahunBerdampak

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Peserta Pelatihan Teknis Fidusia Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar Lulus 100 Persen

1

Padang – Pelatihan Teknis Fidusia resmi ditutup dengan capaian membanggakan. Seluruh peserta dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat dinyatakan lulus setelah melalui ujian komprehensif. Ujian ini menjadi tolok ukur pemahaman atas materi yang telah diberikan, dengan standar kelulusan minimal 70. Menariknya, seluruh peserta berhasil meraih nilai di atas batas tersebut, Jumat (12/09).

2

Selain ujian, momen penutupan juga diisi dengan evaluasi penyelenggaraan pelatihan melalui pengisian survei oleh peserta. Hasil evaluasi menunjukkan tanggapan positif; peserta menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan praktik di lapangan, sementara narasumber dianggap memiliki penguasaan yang mendalam di bidangnya.

3

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI, Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, hadir menutup acara secara resmi. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi antusiasme peserta sekaligus menekankan pentingnya implementasi ilmu yang diperoleh. Pengetahuan yang didapat tidak hanya berhenti pada teori, tetapi harus diwujudkan dalam layanan jaminan fidusia yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

4

Penutupan pelatihan ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum, sejalan dengan semangat profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak

#KementerianHukum

#SetahunBerdampak

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti SOBAT SE-IA Batch 2: Kupas Ketertiban Umum Dalam KUHP Baru Untuk Wujudkan Desa Aman Dan Tertib

12

Padang – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali aktif mengikuti kegiatan SOBAT SE-IA (Seputar Isu Aktual Posbakum Desa/Kelurahan) Batch 2. Kegiatan ini mengangkat tema “Ketertiban Umum dalam KUHP Baru: Bersama Mewujudkan Masyarakat Aman, Tertib, dan Berkeadilan”. Jumat (12/9)

13

Program SOBAT SE-IA hadir sebagai ruang diskusi dan pembelajaran bersama bagi para paralegal dan penyuluh hukum di seluruh Indonesia, khususnya dalam memperkuat peran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes) sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Hadir sebagai narasumber inspiratif, Fabian Adiasta NB, S.H (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Wusta S.Y. Soleman, S.T (Kepala Desa Maluku Utara), yang membedah isu-isu krusial terkait ketertiban umum dalam KUHP baru. Diskusi ini dipandu langsung oleh Feby Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN).

14

Melalui kegiatan ini, para penyuluh hukum diharapkan semakin memahami peran penting ketentuan ketertiban umum dalam KUHP baru sebagai instrumen hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan. Dengan demikian, masyarakat desa maupun kelurahan dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan dari potensi gangguan ketertiban.

15

Partisipasi aktif penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam program SOBAT SE-IA menjadi bukti komitmen untuk terus memberdayakan masyarakat desa melalui literasi hukum, sekaligus mendorong terwujudnya budaya hukum yang kuat dan inklusif hingga ke akar rumput. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Sumbar, Bahas Dukungan dan Penguatan Layanan AHU

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka implementasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Penegakan Hukum di Kanwil Kemenkum Sumbar pada Jum'at (12/09). 

Kunjungan kerja Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 ini menjadi momentum bagi para Wakil Rakyat untuk mendalami secara langsung kondisi di lapangan. 

Ketua Tim, Sugiat Santoso dari Partai Gerindra menjelaskan, Kunker ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum di bidang Administrasi Hukum Umum. 

Ronald Lumbuun selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama turut menyampaikan harapan agar dukungan legislatif dapat memperkuat kelembagaan dan kapasitas Kementerian Hukum, khususnya di Wilayah Sumatera Barat.

Kegiatan diawali dengan paparan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha menjelaskan bahwa dalam implementasi Undang-undang Bantuan Hukum di Sumatera Barat, Kanwil Kemenkum Sumbar telah memiliki 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan melakukan Bankum menggunakan APBN.

"Sudah ada 16 OBH yang terakreditasi dan melakukan layanan bantuan hukum di wilayah Sumatera Barat. Kami juga telah menetapkan Perda Bankum di 13 Kab/Kota di Sumbar yang melakukan layanan bantuan hukum menggunakan APBD serta telah membentuk 403 Posbanum yang tersebar di Desa/Keluraha/Nagari di Sumbar", jelas Alpius.

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang UU Bantuan Hukum dan jumlah OBH yang terakreditasi masih terbatas menjadi tantangan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memberikan Layanan Bantuan Hukum.

"Selain itu, kurangnya anggaran, baik dari APBN maupun APBD dan kurangnya koordinasi OBH dengan Aparat Penegak Hukum menjadi tantangan yang kami hadapi dalam memberikan Layanan Bantuan Hukum", sebut Kakanwil.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI menyoroti transparansi layanan AHU, pengawasan terhadap Notaris, penguatan koordinasi lintas sektoral, hingga kebutuhan anggaran untuk perluasan layanan bantuan hukum.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi XIII DPR RI mengumpulkan enam poin utama :

  • 1. Mendukung penambahan anggaran bagi Kanwil Kemenkum Sumbar guna optimalisasi pelayanan administrasi hukum dan penegakan hukum;
  • 2. Mengapresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memberikan pelayanan AHU (fidusia, perseroan terbatas, koperasi, kewarganegaraan, legalisasi dan Apostile);
  • 3. Mendorong perbaikan infrastruktur teknologi, kualitas jaringan internet, serta akses aplikasi AHU online bagi Kanwil untuk mempermudah pemantauan layanan;
  • 4. Mendukung pemerataan penyebaran Notaris di seluruh provinsi Sumbar;
  • 5. Mendorong perluasan layanan bantuan hukum melalui OBH dan Posbankum, khususnya di Pesisir Selatan, Mentawai, Padang Pariaman, Sijunjung, Pasaman, Kota Pariaman, dan Padang Panjang;
  • 6. Komisi XIII DPR RI mendorong Ditjen AHU untuk membuat kebijakan yang memperkuat peran koordinatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah.

Diharapkan dengan kolaborasi antara pusat dan daerah menjadi kunci mewujudkan pelayanan AHU yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)  

-Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak-

2

3

4

5

6

Kakanwil Kemenkum Sumbar Pimpin Diskusi Publik Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Kabupaten Solok

1

Kabupaten Solok – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, memimpin kegiatan Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Solok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Kegiatan ini berlangsung di Lantai 2 Kantor Bupati Kabupaten Solok dan dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sumbar serta pemerintah daerah Kabupaten Solok, Kamis (11/09).

Kegiatan ini diikuti oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Boby Musliadi, Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan M. Taufiqqurrahman, Nurahma Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Loli Septriningsih, Zhauri Idmadhani, serta JFU Dhimas Hariz Erlangga dari Kanwil Kemenkum Sumbar. Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Deni Prihatni ST MT, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Ahpi Gusta Tusri S.STP M.Si, Kepala OPD terkait, jajaran Camat, Wali Nagari, dan Komisi Pengelola Pasar.

Diskusi publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan Ranperda yang didasarkan pada kewenangan atributif dan kebutuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, khususnya di bidang perdagangan. Naskah akademik yang dibahas menjadi instrumen penting sebagai landasan ilmiah dalam penyusunan regulasi tersebut.

2

3

Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mendukung terciptanya tata kelola sektor perdagangan yang tertib, efisien, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Solok dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam pelaksanaan diskusi publik ini. Mereka berharap Ranperda yang disusun dapat menjadi pedoman utama dalam pengelolaan pasar rakyat sehingga dapat mewujudkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa diskusi publik adalah langkah strategis dalam pembentukan regulasi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Melalui forum ini, kita berupaya memastikan setiap muatan materi dalam rancangan peraturan sinkron dan tidak bertentangan, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal,” ujarnya.

Pembahasan dalam diskusi berlangsung intensif, mencakup berbagai isu penting seperti struktur pengelolaan pasar rakyat, pengaturan zonasi pusat perbelanjaan, hingga perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

4

Diskusi publik merupakan tahapan krusial dalam penyusunan naskah akademik untuk menggali kondisi dan permasalahan yang ada di Kabupaten Solok, guna memberikan solusi melalui rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Dengan terlaksananya Diskusi Publik Naskah Akademik ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya dalam mendukung regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan prinsip perundang-undangan nasional, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

“ Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak “

#KementerianHukum

#SetahunBerdampak

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI