Tingkatkan Keakuratan Data PPNS, Direktur Pidana Ditjen AHU Ajak PPNS di Sumatera Barat Tertib Administrasi

1

Padang - Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Haris Sukamto mengajak seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertib administrasi melalui data yang akurat.

"Dengan meningkatkan akurasi dan integrasi data PPNS dapat mendukung efektivitas tugas dan fungsi PPNS," katanya saat membuka acara Pemadanan Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/ Lembaga, di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Kamis (07/11/2024).

Haris menambahkan, dengan data yang terintegrasi akan tercipta sinergi yang lebih baik antara berbagai instansi terkait dalam penegakan hukum yang diemban oleh PPNS.

2

"Mari kita lakukan pemadaan dan singkronisasikan data yang akurat untuk meginventarisasi data PPNS secara lengkap," sambungnya

Selain itu, Ia mengungkapkan seorang PPNS merupakan seseorang yang tidak dirakukan lagi kompetensinya, integritasnya, dan loyalitasnya sehingga mendapatkan rekomendasi dan dididik oleh kejaksaan maupun dari kepolisian.

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa sulitnya mengetahui jumlah PPNS yang pasti dan terkini disebabkan karena saat ini terdapat 21 Kementerian/ Lembaga yang terdiri dari 54 unit Eselon I dan/ atau Eselon II yang membawahi PPNS dan bekerjasama dengan Kemenkumham terkait layanan administrasi PPNS.

Sehingga banyaknya jumlah PPNS yang terus mengalami perubahan kerap menimbulkan adanya ketidaksinkronan antara data PPNS dalam aplikasi PPNS online, data PPNS pada Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan data pada Korwas Polri

Pada tanggal 27-30 Agustus 2024 yang lalu telah dilakukan Kegiatan Pemadanan Data PPNS Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian di Hotel Yuan Garden Jakarta yang menghasilkan 1.237 (seribu dua ratus tiga puluh tujuh) orang PPNS yang diajukan pemberhentian oleh 39 unit eselon I dari 20 Kementerian/Lembaga yang hadir. Dari permojonan tersebut terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) orang PPNS yang meninggal, 1.124 (seribu seratus dua puluh empat) orang PPNS yang pensiun, dan 16 (enam belas) orang PPNS yang mengundurkan diri.

Menurut Haris, PPNS yang terdata pada Aplikasi PPNS online diperoleh data log transaksi PPNS per 30 September 2024 berjumlah 16.598 orang.

Selain permohonan pemberhentian PPNS, diketahui masih terdapat sejumlah 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) data bermasalah dari 24 unit Eselon I di 16 Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang terdiri dari :

  1. Data Ganda sebanyak 326;
  2. Data PPNS Aktif namun belum tercatat sebanyak 330;
  3. PPNS yang tidak aktif karena penempatan Non Teknis Operasional (NTO) Penyidikan sebanyak 131;
  4. Data PPNS tidak dikenal sebanyak 64;
  5. Data perlu perbaikan sebanyak 407; dan
  6. Data PPNS tercatat namun tidak/ belum mengikuti diklat sebanyak 362.

“Kita harus update terhadap peraturan perundang-undang yang menjadi payung hukum kita melaksanakan tugas sebagai PPNS,” tegasnya

3

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan sekitar 249 orang PPNS yang tersebar diseluruh Sumatera Barat dari berbagai Instansi berstatus tidak semuanya aktif karena ada PPNS yang telah berhenti, dimutasi kebidang non teknis operasional dan tidak melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM.

Sehingga sebagai instansi yang menerbitkan SK pengangkatan, Pemberhentian, Pemutasian, serta pembuatan KTP PPNS dan pelantikannya sudah seharusnya menata ulang agar data dan administrasi tertata dengan baik sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang—Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karenanya, setiap PPNS yang diangkat, dimutasi, diberhentikan wajib dikeluarkan SK PPNS tentang Pemberhentian, Pengangkatan maupun Mutasi, dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Sumatera Barat supaya data PPNS lebih akurat dan up to date serta terciptanya tertib administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Sumatera Barat.

Pada kegiatan ini tampak hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono, Plh. Kepala Divisi Administrasi, Hasran Sapawi, sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se-Sumatera Barat, serta PPNS Kementerian/ Lembaga se-Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

5

6

7

Menuju Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, Kemenkumham Sumbar Ikuti Rakor Akselerasi Corporate University 2024

1

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Amrizal bersama Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi menghadiri langsung Rapat Koordinasi Akselerasi Corporate University Tahun 2024 dengan tema “Pengembangan Kompetensi SDM dalam Rangka Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.

Kegiatan yang berlangsung dari Rabu (06/11/2024) hingga Jumat (08/11/2024) di Hotel Mercure Batavia, Jakarta tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham seluruh Indonesia.

Webinar kali ini membahas tata kelola kelembagaan dalam upaya menciptakan SDM yang berkompetensi tinggi, terutama dalam konteks pemerintahan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya visi Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mendorong tercapainya supremasi hukum dan kepemimpinan kelas dunia di Indonesia.

2

"Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi pedoman tertinggi dalam menyelesaikan segala masalah dan melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi," katanya

Ia menjelaskan, BPSDM Hukum dan HAM sebagai lembaga pengembangan SDM di bidang hukum, memiliki peran strategis dalam menciptakan ASN yang tidak hanya unggul dalam keilmuan dan profesionalisme, tetapi juga dapat berkontribusi pada kemajuan sistem hukum nasional. Melalui Corporate University, BPSDM bertujuan untuk mencetak pemimpin masa depan yang memiliki wawasan global, namun tetap berakar pada nilai-nilai lokal, siap menghadapi tantangan global, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, Ia memberikan apresiasi kepada pengukuhan para coach dan mentor, yang dianggap sebagai langkah strategis dalam mempercepat pengembangan kompetensi ASN Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya berharap para pionir perubahan, seperti Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Unit Utama, Kepala Pusat, JF Ahli Utama, serta Kepala Divisi, dapat menjadi agen perubahan yang membawa inovasi dan peningkatan kinerja di seluruh unit kerja," tambahnya

Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu dalam laporannya menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya bertujuan untuk peningkatan keterampilan individu, tetapi juga sebagai investasi strategis yang akan memperkuat daya saing bangsa di masa depan.

3

"BPSDM Hukum dan HAM berkomitmen menjadi pionir dalam mencetak ASN yang unggul, kompeten, dan beretika tinggi, yang mampu menjadi pelopor dalam menjunjung supremasi hukum," ujarnya

Ia mengungkapkan, Rakor ini memiliki 3 (tiga) agenda utama yang menjadi fokus kegiatan, antara lain:

  1. Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Terintegrasi.
  2. Penyusunan Rancangan Pedoman Corporate University.
  3. Penyusunan Draft Keputusan Menteri mengenai Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi.

Acara hari pertama dimulai dengan Webinar Nasional yang menghadirkan narasumber utama, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, bersama pembicara dari berbagai lembaga penting, seperti Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Sekretaris Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini, BPSDM Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus mendukung reformasi hukum dan birokrasi melalui pengembangan kompetensi SDM yang komprehensif, terintegrasi, dan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta berdaya saing tinggi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

6

4

5

 

Kemenkumham Sumbar Mengikuti Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Wakil Menteri Hukum

WhatsApp Image 2024 11 06 at 11.09.24

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sumatera Barat mengikuti kegiatan Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Wakil Menteri Kementerian Hukum yaitu Bapak Prof. Eddy O.S Hiariej secara virtual, Rabu (06/10/2024).

WhatsApp Image 2024 11 06 at 11.36.14 2

WhatsApp Image 2024 11 06 at 11.36.14
Kegiatan ini merupakan penguatan perancang peraturan perundang-undangan untuk seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia se-Indonesia. Adapun yang hadir dalam kegiatan ini 5 (lima) Unit Utama dan 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah serta Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I).

WhatsApp Image 2024 11 06 at 11.09.24 1

WhatsApp Image 2024 11 06 at 11.36.14 1
Dalam kesempatan ini, Bapak Prof. Eddy O.S Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum menyampaikan bahwa keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat penting dan sangat membantu dalam penyusunan Produk Hukum, tidak hanya dari sisi legal drafting tetapi juga akan masuk pada substansi yang akan diatur.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan peran Perancang dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang Peraturan Perundang-undangan, ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Kemenkumham Sumbar Upayakan Perlindungan Hukum dan Adaptif Terhadap Perkembangan Regulasi Bagi Kewirausahaan

1

Batusangkar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat senantiasa berupaya memberikan perlindungan hukum dan memberikan informasi terkait perkembangan regulasi mengenai badan usaha berbadan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan, pihaknya tidak bosan-bosan memperkenalkan dan memperluas pemahaman mengenai badan usaha yang memiliki perlindungan hukum.

“Layanan badan usaha ini diharapkan dapat menjadi ranah kita dalam saling berbagi informasi dan berdiskusi dalam perlindungan hukum bagi badan usaha yang ada di wilayah,” ungkapnya, Selasa (05/11/2024).

Dengan mengangkat tema “Mewujudkan Ekosistem Usaha yang Mendukung Kesejahteraan Masyarakat dan Adaptif terhadap Perkembangan Regulasi”, kegiatan ini dapat memberikan opsi baru akan hadirnya badan usaha berbadan hukum untuk menjadi legal standing bagi kewirausahaan sosial memiliki kepastian hukum dalam berkegiatan usahanyanya.

2

“Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024,” katanya

Menurut Ruliana, dalam waktu dekat, badan usaha yang berorientasi kewirausahaan sosial nantinya akan berbentuk Perseroan Terbatas.

Oleh karenanya, secara langsung kewirausahaan sosial dapat membantu Pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial dengan menawarkan produk, jasa, atau cara yang inovatif, yang diterima oleh masyarakat sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Tujuan tersebut antara lain: Penciptaan Lapangan Kerja; Pertumbuhan Ekonomi; Inovasi; Pemberdayaan Masyarakat daerah pedesaan dan perkotaan, serta; Penyelesaian Masalah Sosial seperti kemiskinan,

pendidikan, dan lingkungan.

Selain itu, kewirausahaan yang kuat juga dapat meningkatkan daya saing suatu negara di tingkat global melalui usaha baru yang inovatif sehingga suatu negara dapat bersaing dengan negara lain dalam berbagai sektor.

“Saat ini, baru 11% kewirausahaan sosial yang mencatatkan sebagai Perseroan Terbatas. Sisanya masih dalam bentuk CV, pedagang tunggal, komunitas/asosiasi, serta bentuk lainnya,” lanjutnya

Kegiatan yang dilaksanakan hingga 6 November 2024 di Hotel Emersia Batusangkar tersebut, mendatangkan narasumber Analis Hukum Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Siti Chodijah, Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Euis Nurmala, Sekretaris Pengurus Wilayah INI Sumatera Barat, Beatrix Benni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri.

Kemudian dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Faisal Rahman, Notaris di Wilayah Sumatera Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, HIPMI Sumatera Barat, dan Para pelaku usaha dan industri di wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

4

5

6

7

Kemenkumham Sumbar Ikuti Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 Serta Tindak Lanjut SKD 3 Menteri

1

Padang – Dalam Upaya memperkuat koordinasi serta memastikan kesiapan pelaksanaan tugas di masa transisi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan rapat percepatan program dan pelaksanaan anggaran tahun 2025 serta tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (04/11/2024).

Pada rapat ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal beserta jajaran mengikuti secara virtual di Ruang Rapat Bung Hatta Kantor Wilayah.

“Pada masa transisi, maksud dari surat keputusan bersama ini adalah memberikan dasar hukum pada masa transisi yang ditujukan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kementerian ini bisa berjalan dengan baik,” kata Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Y Ambeg Paramarta mengawali sambutannya

Ia menjelaskan, di dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh 3 (tiga) menteri dan satu kementerian koordinator, pada diktum pertama disebutkan tentang kewenangan kementerian imigrasi dan permasyarakatan.

Menurutnya, alur pertanggung jawaban kepala unit pelaksana teknis dan pimpinan tinggi Pratama di wilayah dilakukan penyesuaian-penyesuaian, hal ini untuk mempermudah dan memastikan efektivitas efesiensi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemasyarakatan di wilayah.

Disamping itu, lanjut Ambeg, terdapat beberapa hal yang menyangkut perubahan pada tingkat kementerian sehingga unit di wilayah menyesuaikan dengan perubahan rencana struktur tersebut.

Ia juga menjelaskan mengenai alur tanggung jawab serta segala bentuk mitigasi resiko terkhusus pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kesejahteraan bagi petugas, penghuni, dan keluarga penghuni adalah kepentingan bersama yang harus diusahakan," ungkapnya*. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

3

2

5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI