Kunjungi Kemenkum Sumbar, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Bahas Isu Informasi Digital Hingga Beneficial Ownership

1

Padang - Salah satu isu strategis dalam Program Prioritas Nasional ke-7, yaitu terwujudnya supremasi Hukum yang transparan, adil dan tidak memihak adalah penguatan sistem informasi digital.

Tahap awal atas upaya pencapaian target tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dan tim akan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah dan Kelompok Masyarakat tertentu.

Kunjungan kerja Deputi Bidang Koordinasi Hukum ke Kantor Wikayah Kementerian Hukum Sumatera Barat ini menjadi momentum penting dalam mendorong sinergi antar instansi dalam bidang hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha secara langsung menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan tim di ruang kerja Kakanwil pada Senin (26/05).

Deputi Bidang Koordinasi Hukum akan melakukan identifikasi masalah terkait isu penguatan sistem informasi digital (termasuk tata kelola Beneficial Ownership) selama 3 hari hingga 28 Mei 2025 mendatang.

Menurut tim Deputi Bidang Koordinasi Hukum, di Sumatera Barat terdapat 36,61% yang baru melaporkan Beneficial Ownership (BO) dari sekitar 1.400.000 korporasi yangg ada di pangkalan Data AHU. Untuk melihat apakah Korporasi tersebut masih berdiri atau sudah tidak ada, tim akan turun ke lapangan.

Diharapkan dengan kegiatan ini bisa mensinkronkan data yang ada di AHU dengan fakta dilapangan sehingga kepatuhan masyarakat yang dalam hal ini koorporasi sebagaimana Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Koorporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bisa terlaksana. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

Tingkatkan Pengawasan Panwasda Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Monitoring dan Evaluasi OBH Fiat justitia

WhatsApp Image 2025 05 26 at 15.57.23

Padang, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Mainofri (Koordinator), Marisa, Vino Agustinus, Sinta Resta melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pada Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia di Padang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum, memastikan kesesuaian pelaksanaan layanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat miskin. Senin, 26/05/2025


Hasil monitoring menunjukkan bahwa Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia melaksanakan pendampingan terhadap beberapa penerima bantuan hukum, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, dilakukan diskusi bersama terkait berbagai hal teknis dalam pelaksanaan bantuan hukum, seperti mekanisme pelaporan, penyusunan dokumen pertanggungjawaban, serta kendala di lapangan. Panwasda memberikan apresiasi atas komitmen Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia dalam menjalankan tugasnya dan menyampaikan beberapa masukan untuk mendukung kelancaran dan akuntabilitas program bantuan hukum ke depan.


Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program bantuan hukum adalah proses untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak yang diinginkan. Hal ini melibatkan pemantauan berkelanjutan dan penilaian kinerja program untuk mengidentifikasi masalah, mengatasi tantangan, dan meningkatkan efektivitas program. Tujuan Monitoring dan Evaluasi: Memastikan program berjalan sesuai rencana. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi program. Meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum. Meningkatkan kepuasan penerima manfaat. Menilai dampak program terhadap masyarakat. Mencari solusi atas masalah yang timbul. Monitoring dan evaluasi adalah proses penting dalam pengelolaan program bantuan hukum. Dengan melakukan pemantauan dan evaluasi secara teratur, program dapat berjalan lebih efisien dan memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 05 26 at 15.57.22

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Panwasda Kanwil Kemenkum Sumatera Barat di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas

WhatsApp Image 2025 05 26 at 15.05.00 1

Padang, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Imelda Milu (Koordinator), Yunifar, Yuli Marlina, Lidyana Sari melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum, memastikan kesesuaian pelaksanaan layanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat miskin. Senin, 26/05/2025


Hasil monitoring menunjukkan bahwa LKBH FH Unand masih dalam proses pendampingan terhadap beberapa penerima bantuan hukum, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, dilakukan diskusi bersama terkait berbagai hal teknis dalam pelaksanaan bantuan hukum, seperti mekanisme pelaporan, penyusunan dokumen pertanggungjawaban, serta kendala di lapangan. Panwasda memberikan apresiasi atas komitmen LKBH dalam menjalankan tugasnya dan menyampaikan beberapa masukan untuk mendukung kelancaran dan akuntabilitas program bantuan hukum ke depan.


Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program bantuan hukum adalah proses untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak yang diinginkan. Hal ini melibatkan pemantauan berkelanjutan dan penilaian kinerja program untuk mengidentifikasi masalah, mengatasi tantangan, dan meningkatkan efektivitas program. Tujuan Monitoring dan Evaluasi: Memastikan program berjalan sesuai rencana. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi program. Meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum. Meningkatkan kepuasan penerima manfaat. Menilai dampak program terhadap masyarakat. Mencari solusi atas masalah yang timbul. Monitoring dan evaluasi adalah proses penting dalam pengelolaan program bantuan hukum. Dengan melakukan pemantauan dan evaluasi secara teratur, program dapat berjalan lebih efisien dan memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 05 26 at 15.05.00

WhatsApp Image 2025 05 26 at 15.05.00 2

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Diskusi Publik, Penelitian dan Wawancara Terkait Penyusunan NA Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya

1

Dharmasraya - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Diskusi Publik, Penelitian dan Wawancara Terkait Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya di Kantor DPRD Kabupaten Dharmasraya pada Senin (26/05).

Rapat ini dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, , Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum. 

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Diskusi Publik Terkait Dua Ranperda Inisiatif DPRD yang terdiri atas :
1. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Koperasi.

Turut hadir Ketua DPRD, Jemi Hendra, Ketua Bapemperda, Pasdisata DT Kabilangan, Sekwan DPRD Dharmasraya Imam Mahfuri, dari Dinas Kesehatan, BKD, Inspektorat, Direktur RSUD Sungai Dareh, Direktur RSUD Sungai Rumbai, Kepala Puskesmas Se Kabupaten Dharmasraya, Bagian Hukum, Dinas Kumperdag, Camat dan Wali Nagari Kabupaten Dharmasraya. 

Kegiatan dibuka dengan sesi diskusi, dimana berbagai pihak memberikan masukan terhadap rencana penyusunan Ranperda. Salah satu harapan utama yang mengemuka adalah agar Ranperda ini tidak sekadar menjadi duplikasi dari ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah, melainkan mampu menghadirkan norma yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lokal Kabupaten Dharmasraya , komitmen untuk menyempurnakan naskah akademik Ranperda agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menjadi produk hukum yang efektif serta aplikatif.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar menekankan pentingnya kegiatan Diskusi Publik ini bisa menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Rapat kali ini, untuk memastikan bahwa produk hukum yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta perlunya memperhatikan syarat formil agar tidak terjadi cacat hukum di kemudian hari," sebut Kakanwil.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah raperda yang dirancang sebagai inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar menekankan pentingnya keterlibatan perancang sejak tahapan awal, termasuk dalam penyusunan naskah akademik dan perencanaan substansi peraturan.

DPRD Kabupaten Dharmasraya menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melibatkan Kanwil Kemenkum Sumbar secara aktif sejak tahapan perencanaan dalam setiap proses pembentukan perda. Harapannya, sinergi ini dapat mendorong terbentuknya peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Dharmasraya menyampaikan maksud untuk melakukan kerjasama dalam penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Sebagai tindak lanjut, perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melakukan analisis terhadap Ranperda Analisis ini akan disesuaikan dengan kebutuhan hukum Kabupaten Dharmasraya oleh Bapemperda DPRD Dharmasraya.

Dengan beragam masukan yang telah dihimpun dalam konsultasi publik ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Penyelenggaraan Koperasi dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Dharmasraya dan mendukung peningkatan layanan kesehatan dan layanan Koperasi daerah tersebut. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

3

2

4

Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Hukum Tentang Kurikulum Dan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

 WhatsApp Image 2025 05 26 at 10.20.48

Senin, 26 Mei 2025, Hendra Kurnia Putra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, didampingi Yeni Nel Ikhwan, selaku Kordinator Perancang dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengikuti kehiatan Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Hukum Tentang Kurikulum Dan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum secara Virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Badan Strategi Kebijakan beserta jajaran yang dihadiri secara luring dan daring yaitu Ditjen PP, BPSDM, Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Kanwil Kemenkum Bali, Kanwil Kemenkum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kanwil Kemenkum Papua.

Ada 2 Narasumber pada kegiatan ini yaitu Dr. Charles Simabura, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan judul materi “Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Tentang Kurikulum dan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan” dan Siti Zakiyah, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN dengan judul materi “Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN”.

Jabatan Fungsional Perancang berperan strategis dalam memastikan kualitas produk hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, tanpa dukungan kompetensi yang memadai, perancang berisiko menghasilkan regulasi yang tidak efektif, tumpeng tindih, atau bahkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pelatihan fungsional menjadi instrumen utama peningkatan kompetensi perancang. Namun saat ini, regulasi pelatihan fungsional perancang masih terfragmentasi Kurikulum diatur melalui Permenkumham No. 1/2022 jo. 18/2023 dan Penyelenggaraan hanya diatur dalam Keputusan Kepala BPSDM. Berbagai pihak menilai kurikulum dan penyelenggaraan belum cukup responsif terhadap kebutuhan aktual, terutama bagi perancang di daerah dan instansi sektoral.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 05 26 at 10.20.49

WhatsApp Image 2025 05 26 at 10.20.50

WhatsApp Image 2025 05 26 at 10.20.51

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI