Kanwil Kemenkum Sumbar adakan Rapat Evaluasi Kerja Layanan Kekayaan Intelektual dan Persiapan Perekaman Aransemen Mars KI

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat evaluasi kinerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan persiapan pelaksanaan pengambilan visual dan vokal Aransemen Mars Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, serta jajaran Bidang Pelayanan KI lainnya.

2

3

Dalam rapat, Senin, (17/03), Kadivyankum menyampaikan poin penting dalam pelaksanaan kinerja dan pemberian layanan Kekayaan Intelektual tidak terlepas dari pentingnya sinergi dari unsur pimpinan dan pegawai. Oleh Kadivyankum, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta sebagai komitmen menjadi bagian dari Bidang Pelayanan KI.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, perlu diperhatikan juga terkait penyampaian atensi pimpinan kegiatan. Saya berharap, sesuai arahan dari Kakanwil bahwa penyampaian laporan tersebut dapat disampaikan secara realtime,” tegas Kadivyankum.

Disampaikan juga pada saat pelaksanaan kegiatan, setiap unsur baik kepala bidang, maupun jajaran lainnya agar menjalin kerjasama yang baik. Menurut Kadivyankum, perlu diperhatikan dalam pembagian tugas sesuai dengan kompetensi.

Kadivyankum juga menyoroti pelaksanaan koordinasi ataupun pemantauan di daerah dapat diberikan tindak-lanjut yang berkesinambungan. Lista mencontohkan pada hasil kunjungannya ke kawasan produksi Songket Pandai Sikek sebagai Indikasi Geografis terdaftar dari Sumatera Barat. Pada kunjungannya, ditemukan bahwa publikasi dari pihak MPIG belum optimal dalam mempromosikan Songket Pandai Sikek sebagai IG terdaftar.

“Kita perlu menyoroto bahwa perlu dioptimalkan peran Kanwil selaku instansi vertikal yang memangku tugas KI untuk mempublikasikan. Begitu juga dengan produk KI unggulan lain di wilayah Sumatera Barat. Di sana perlu peran kita dalam menjamin pendaftaran produk-produk KI di wilayah memberikan dampak baik juga bagi para pelaku usaha maupun para pemilik hak atas KI terdaftar,” jelas Lista.

4

Terkait keikutsertaan dalam Sayembara Aransemen Mars KI, disampaikan Kadivyankum akan dilakukan perekaman dan pengambilan gambar pada tengah pekan. Kadivyankum meminta pada jajaran Bidang KI untuk mempersiapkan dan berkoordinasi dengan Humas mengenai persiapan perangkat dan teknis pengambilan gambar nantinya.

Pada kesempatan berikutnya, Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman turut menerangkan bahwa terkait pelaporan target kinerja KI tahun 2025 telah disusun dan disampaikan untuk perioder B02. Sementara terang Faisal, untuk pelaporan periode selanjutnya akan disesuaikan dengan skema pelaporan B03 hingga B06. Menurutnya, pelaporan masih dapat dilaksanakan selama dalam rentang skema tersebut bila belum dapat memperoleh data dukung mengingat singkatnya pelaksanaan program kerja bidang KI di masa Ramadhan.

Faisal juga membenarkan arahan dari Kadivyankum bahwa perlu dibangun kerjasama tim yang baik di Bidang Pelayanan KI untuk kemajuan organisasi. Oleh Faisal, direncanakan akan dilaksanakan rapat internal bidang KI untuk menetapkan pelaksanaan program kerja secara komprehensif dalam waktu dekat, serta pembagian tugas pada masing-masing jajaran.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Sumbar Adakan Rapat Evaluasi Kerja Layanan Administrasi Hukum Umum

 

1

Padang - Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan meningkatkan efektifitas kinerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat evaluasi kerja layanan Administrasi Hukum Umum.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Penyuluh Hukum diperbantukan di Bidang Pelayanan AHU, serta jajaran Bidang Pelayanan AHU.

Dalam penyampaian pembukaan rapat, Senin (17/03), diterangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti menyampaikan kepada Kepala Bidang Pelayanan AHU dan seluruh jajaran bidang AHU untuk Atensi pimpinan Kegiatan dibuat realtime Ini bukan untuk Kepala Divisi melainkan untuk organisasi, untuk saling berbagi tugas pada saat kegiatan, jangan ada perselisihan dan serta jalin kerjasama yang baik, untuk saling berbagi tugas pada saat kegiatan, jangan ada perselisihan dan serta jalin kerjasama yang baik dan yang terakhir terkait perintah yang diberikan oleh atasan untuk lebih cepat merespon atas perintah atau informasi yang diberikan.

2

3

4

Dalam rapat ini Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyampaikan terkait dengan arsip fidusia yang akan dimusnahkan. Terkait berkas fidusia di Rupbasan, Rata-rata dokumen sudah 10 tahun ke atas, bisa dimusnahkan. Pihak Rupbasan minta dipindahkan, nantinya akan ada syarat administrasi untuk disampaikan ke Bagian Perdata Administrasi Hukum Umum pusat untuk pemusnahan dan penelusurannya mana saja nanti akan ada bantuan dari arsiparis.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum memberikan arahan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum untuk menyurati Bagian Perdata Administrasi Hukum Umum pusat terkait pemusnahan dan minta saran terkait dengan arsip yang belum didigitalisasi.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Kakanwil Kemenkum Sumbar Terima Kunjungan Kakanwil KemenHAM Dalam Rangka Silaturahmi dan Sinergi Antar Instansi

1

Padang - Dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergi antar instansi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat, Dewi Nofyenti pada Senin (17/03). 

Kunjungan ini turut membahas kolaborasi terkait rancangan Peraturan Daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia. Kakanwil KemenHAM juga berdiskusi perihal pemakaian Sarana dan Prasarana berupa ruangan kerja dan Barang Milik Negara. 

Kakanwil Kemenkum Sumbar Alpius mengucapkan selamat kepada Kakanwil KemenHAM Sumbar yang baru dilantik dan mengungkapkan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang ada serta diharapkan dapat mempercepat proses reformasi birokrasi yang tengah berjalan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Kakanwil Pimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur, Bupati dan Walikota Tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 dari APBD Tahun 2025

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ke Tiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025 secara serentak pada Senin (17/03).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha membuka secara langsung rapat Harmonisasi yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator, Sub Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan, Rivai, Boby Musliadi juga Tim dari Perancang Perundang Undangan dan Analis Hukum beserta dari Pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat. 

Kegiatan ini berlangsung lancar dan pelaksanaannya dengan baik, dimana kita ketahui Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan perundang-undangn yang berada pada hierarki yang lebih rendah mesti menjabarkan hal teknis, mengakomodir kebutuhan yang ada dan menjadi solusi atas permasalahan yang ditemukan selama ini.

Dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah dipastikan bahwa rancangan peraturan perundang-undangan tersebut terdapat kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan putusan pengadilan.

Peraturan Kepala Daerah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025 merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Untuk memberikan pedoman bagi Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 00.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025 perihal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Dalam SE tersebut juga diberikan format Rancangan Peraturan Gubernur/ Bupati/ Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.

Dalam Peraturan Kepala Daerah ini perlu dipastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, terutama menyangkut siapa yang berhak menerima tunjangan hari raya, apa saja komponen yang diterima, apa yang kondisi yang menjadikan tidak berhak menerima, kapan diterima dan bagaimana mekanisme pembayarannya. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Kemenkum Sumbar Ikuti Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti menjadi peserta pada Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025. 

Pelatihan yang diselenggarakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui platform Zoom Meeting ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani pada Senin (17/03). 

Ka BPSDM mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum dan merupakan tindak lanjut atas penyesuaian organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. 

"Kami berharap materi-materi yang nanti akan disampaikan mampu untuk mendorong Kantor Wilayah melakukan rencana aksi sesuai dengan tugas dan fungsi. Rencana aksi yang nanti akan disusun akan mewakili dari 5 Unit Kerja Eselon I dimaksud," terang Suwardani.

Suwardani juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan, mendalami materi dan menjadikan forum ini sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas diri. 

Pelatihan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang diinisiasi oleh BPSDM Kemenkum untuk memastikan implementasi kebijakan hukum yang lebih efektif dan profesional dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pelayanan hukum.

Pelatihan ini diikuti oleh seluruh pejabat Pimpinan Tinggi di Kantor Wilayah Kemenkum dari seluruh Kantor Wilayah di Indonesia dan akan berlangsung dari tanggal 17 Maret 2025 dan direncanakan berakhir pada tanggal 10 April 2025.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peningkatan kualitas pelayanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum dapat semakin optimal, selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi di tingkat nasional. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

5

6

7

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI