Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar dan DJKI Laksanakan Pemeriksaan Substantif Kopi Arabika Minang Solok

WhatsApp Image 2025 09 16 at 16.09.32Solok — Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Minang Solok, Selasa (16/9) di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Solok.

Permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Minang Solok telah diajukan sejak April 2017 dengan Nomor Permohonan G002017000002 oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Minang Solok. Pemeriksaan substantif ini menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa produk kopi asal Solok memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi kualitas, karakteristik khas, maupun keterkaitan geografis yang menjadi dasar perlindungan IG.

WhatsApp Image 2025 09 16 at 16.09.09

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, yaitu Idris dan Hendar Kristanto, serta Djoko Soemarno dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao. Selain itu, turut hadir perwakilan MPIG Kopi Arabika Minang Solok, Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Taufik Hidayat, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Dalam pemaparannya, Dinas Pertanian Kabupaten Solok menyampaikan bahwa daerah tersebut merupakan salah satu sentra kopi utama di Sumatera Barat dengan luas lahan mencapai 21.000 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 12.000 hektare merupakan pertanaman kopi Arabika. Faktor agroklimat khas dataran tinggi Solok yang didukung oleh tanah vulkanik subur, curah hujan, serta suhu yang berfluktuasi, menjadikan kopi Arabika dari daerah ini memiliki cita rasa yang unik.

Selain faktor alam, peran masyarakat petani juga sangat menentukan. Melalui kelompok tani dan kelembagaan yang solid, para petani berkomitmen menjaga mutu, konsistensi, dan reputasi Kopi Arabika Minang Solok. Sentra produksi tersebar di tujuh kecamatan, yakni Pantai Cermin, Lembah Gumanti, Lembang Jaya, Hiliran Gumanti, Danau Kembar, Payung Sekaki, dan Gunung Talang.

WhatsApp Image 2025 09 16 at 16.09.33

Tahap lanjutan dari kegiatan ini adalah pemeriksaan substantif lapangan yang akan dilakukan pada Selasa (17/9/2025). Tim ahli dijadwalkan meninjau Unit Pengelolaan Hasil (UPH) Solok Radjo, Kopi Subarda, dan Kopi BGS untuk memastikan seluruh proses, mulai dari budidaya, panen, pengolahan pascapanen, hingga roasted bean sesuai dengan dokumen deskripsi IG.
Selain itu, pemeriksaan lapangan juga akan dilaksanakan di Solok Radjo Aia Dingin, Kecamatan Pantai Cermin, serta Bukik Gompong Sejahtera. Tujuannya adalah melakukan verifikasi dan pencocokan langsung di lapangan agar dokumen deskripsi Indikasi Geografis Kopi Arabika Minang Solok benar-benar menggambarkan kondisi aktual di lokasi budidaya dan pengolahan.

Pemeriksaan substantif ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan Kopi Arabika Minang Solok sebagai produk unggulan Sumatera Barat yang memiliki reputasi dan potensi besar di pasar nasional maupun internasional.(Humas Kemenkum Sumbar)

Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Koordinasi DPRD Kota Bukittinggi dengan Kanwil Kemenkum Sumbar: Optimalisasi Pengisian Aplikasi JDIH dan Pelaporan E-Report

 1

Padang - Sekretaris Dewan Kota Bukittinggi melakukan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat terkait optimalisasi pengisian aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta pelaporan E-Report JDIH. Koordinasi ini dipimpin oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Yudi Andry, bersama Operator JDIH DPRD Kota Bukittinggi, Rudi, selaku penanggung jawab JDIH DPRD. Kegiatan diterima langsung oleh Ketua Tim Pokja JDIH Kanwil Kemenkum Sumbar, Hendri Niko, bersama Rahayu Maifirda.
Padang, 16 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kendala teknis yang selama ini menghambat pelaporan E-Report DPRD Kota Bukittinggi. Meski telah aktif sebagai anggota JDIH, DPRD Kota Bukittinggi memang belum melakukan pelaporan secara berkala melalui sistem E-Report. Melalui koordinasi ini, hambatan tersebut dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan bersama.

2

Tim Pokja JDIH Kanwil Kemenkum Sumbar berharap agar DPRD Kota Bukittinggi secara konsisten melaksanakan pengisian pelaporan E-Report baik semesteran maupun tahunan. Hal ini penting untuk memastikan keterpaduan data, transparansi informasi, serta mendukung peran JDIH sebagai sarana dokumentasi hukum yang akuntabel dan dapat diakses publik.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pengelolaan JDIH DPRD Kota Bukittinggi semakin optimal, sekaligus memperkuat peran kelembagaan JDIH sebagai pilar utama keterbukaan informasi hukum di daerah.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

 

Dokumen Beasiswa Kini Lebih Mudah: Kanwil Kemenkum Sumbar Cetak Apostille untuk Masyarakat

WhatsApp Image 2025 09 16 at 15.04.44Masyarakat kini semakin mudah mengurus dokumen internasionalnya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menghadirkan layanan pencetakan Apostille melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum. Layanan ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil dalam memberikan kemudahan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen sah untuk keperluan di luar negeri, Selasa (16/09).

Pada kesempatan tersebut, layanan pencetakan Apostille digunakan untuk keperluan beasiswa. Adapun dokumen yang dicetak meliputi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Penghasilan, Surat Keterangan Properti, dan Surat Keterangan Tidak Berpenghasilan.

Seluruh rangkaian layanan berjalan dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala. Pelayanan ini menunjukkan keseriusan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebutuhan layanan pencetakan Apostille.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kualitas layanan Apostille berjalan secara optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan cepat, mudah, dan transparan. (Humas Kemenkum Sumbar)

“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak

#KementerianHukum

#SetahunBerdampak

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Wujudkan Sinergi Dengan Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat

WhatsApp Image 2025 09 16 at 15.03.10

Padang- Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Perancang PUU pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Selasa 16 /09/2025

Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Rapat pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang :
1. Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025 - 2029
2. Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2025

Kegiatan Rapat ini yang di hadiri oleh, Asisten Administrasi Umum , Bapak Rafan, Kepala Badan BKAD, Plt Kaban Bappelitbangda, Plt Kadis PUPR, Plt Dinas Kesehatan, beserta jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman Barat , Buk Yulianti, BPPW Provinsi , Buk Suryanti ( CFI ) Sumatera Barat

Dalam rapat tersebut Regulasi mengamanatkan bahwa belanja daerah harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bupati ini nantinya akan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat.

Standar Harga Belanja Daerah yang ditetapkan akan menjadi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mampu memberikan panduan teknis yang jelas dalam pengelolaan anggaran daerah, Dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan menekankan pentingnya Standar Satuan Harga (SSH) sebagai acuan penyusunan APBD.

Roadmap Sanitasi memiliki nilai strategis dalam mendukung target pembangunan nasional, khususnya Sustainable Development Goals (SDGs). “Sanitasi merupakan layanan dasar yang berpengaruh besar terhadap kesehatan masyarakat, daya saing daerah, dan keberlanjutan lingkungan. Ranperbup ini akan menjadi pedoman dalam penyelesaian persoalan sanitasi.

Harmonisasi juga dilakukan agar standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan dapat mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. keberadaan standar belanja dan harga satuan pokok yang terukur dan jelas sangat penting sebagai dasar penyusunan anggaran yang realistis dan akuntabel.

Rapat berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta, Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim Perancang PUU yang terdiri dari, Pak Ikhlas , Pak Taufiq , Bu Lastme, Bu Eka , memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup Tentang Strategi Sanitasi Tahun 2025 - 2029 Dan Standar Harga Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi produk hukum yang solid dan implementatif.

Sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan perbaikan substansi maupun teknis penulisan menjadi kunci. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pasaman Barat dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#SetahunBerdampak

#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 09 16 at 15.03.10 1

WhatsApp Image 2025 09 16 at 15.03.11

 

Sinergi Kemenkum dan Pemda Sumbar: Bahas 28 Ranperda untuk Regulasi yang Efektif dan Aplikatif

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dengan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom dan terpusat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Senin (15/09).

Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi oleh Subkoordinator Bidang Perancang, Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II, Sherly Kurnia Fitri, serta diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan JFU.

Adapun agenda harmonisasi kali ini membahas sejumlah rancangan peraturan daerah, yaitu Rancangan Peraturan Wali Kota Padang tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026; Rancangan Peraturan Wali Kota Padang tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah; Rancangan Peraturan Wali Kota Solok tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026; 25 (dua puluh lima) Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh para Pejabat Eselon II, Kepala Dinas, OPD terkait, serta Kepala Bagian Hukum dan jajaran dari Pemerintah Daerah Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

2

Dalam sambutannya, Plh. Plh. Kepala Divisi Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mengharmonisasikan rancangan produk hukum daerah.

“Harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, namun merupakan instrumen penting dalam menjamin proses pembentukan produk hukum yang taat asas, memiliki kepastian hukum, serta menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat guna, dan aplikatif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengharmonisasian adalah bagian integral dari pembinaan regulasi daerah agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efektif.

3

4

Diskusi dalam rapat berlangsung dinamis dan konstruktif, dengan berbagai masukan yang membangun dari peserta. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri dari Novendra, Eko, Nurahma, Rita, Niko, Vico, Taufiq, Ririd, Eka, Iga, Hayati, Zhauri, dan Loli, memberikan arahan teknis terkait penyesuaian redaksional dan substansi agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

5

6

Para perwakilan dari pemerintah daerah yang hadir juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh tim Kanwil. Diharapkan hasil dari proses harmonisasi ini akan menghasilkan regulasi yang lebih aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat menegaskan kembali perannya sebagai mitra strategis dalam proses pembentukan hukum di daerah. Sinergi yang dibangun bersama pemerintah daerah merupakan wujud nyata dalam mewujudkan regulasi yang memenuhi standar normatif, sistematis, dan dapat diimplementasikan secara efektif.

"Kami berharap seluruh rancangan yang telah dibahas dapat segera ditetapkan sesuai prosedur dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah," tutup Boby Musliadi. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak

#KementerianHukum

#SetahunBerdampak

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI