Featured

Buka Rapat Harmonisasi RaperBup Pasaman, Alpius Sarumaha : Harmonisasi Cepat dan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

IMG 2266

Padang - Rancangan Peraturan Bupati  Pasaman tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Pasaman Tahun 2024-2029 dan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Pasaman Tahun 2024-2029 ini dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berdasarkan surat permohonan Harmonisasi 180/1043/HUKUM-2024/XII/2024 tanggal 28 November 2024.

Rapat diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah pada hari Selasa, 14 Januari 2025 dihadiri oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat dan Dinas terkait lainnya.

IMG 2272

Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra.

Ini merupakan pertemuan pertama Kepala Kantor Wilayah bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman pasca dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah. Dalam kesempatan ini, Kakanwil menyapa dan memperkenalkan diri dihadapan forum.

Selanjutnya, dalam pengharmonisasian Ia berpesan kepada perancang pada Kantor Wilayah untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Dan tentu saja Instansi Pemerintah Daerah dan Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap rancangan Peraturan Bupati ini”, Ungkap Kakanwil, Alpius Sarumaha menyampaikan sambutannya.

Kedua rancangan ini sudah jelas kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya saja nanti d norma akan d berikan masukan oleh teman2 perancang dan OPD Provinsi

“Saya yakin semua tahapan sudah dilalui, dan kanwil selalu diingatkan oleh tingkat Pusat (Ditjen PP) agar pengharmonisasian dilakukan dengan cepat namun substansi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pesan Alpius.

IMG 2281

Diharapkan dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas, serasi, seimbang dan sesuai kewenangan pemerintah daerah (Humas Kemenkumham Sumbar)

IMG 2267

IMG 2270

IMG 2276\IMG 2280

IMG 2277

IMG 2278

 

Memaksimalkan Ranperbup Dengan Kemenkum Sumbar, Pemkab Tanah Datar Koordinasikan Pembentukkan UPTD Pengolahan Produk Hortikultura

1

Padang – Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat kembali lagi terima rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Senin (13/01/2025).

Pembahasan rapat yang dilakukan secara virtual dengan Pemerintah Kabupaten pada salah satu Provinsi di Sumatera Barat tersebut, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan didampingi oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya beserta Jajaran, sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Rapat tersebut yang membahas mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sentra Industri Kecil dan Menengah Pengolahan Produk Hortikultura pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian 2025 dalam bentuk Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar.

Disampaikannya, bahwa rancangan peraturan perundang-undangan terdapat perbedaan pendapat, baik dari Kanwil, Pemrov maupun Pemda namun bersama mencari solusi terbaik demi terwujudnya Ranperbub yang baik dan benar.

Hendra mengatakan, berdasarkan kewenangan, industri kecil dan menengah pengolahan produk holtikultura yang termasuk bagian dari urusan perindustrian merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang termasuk kedalam  urusan pemerintahan pilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 dinyatakan bahwa pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

“Hal ini memerlukan perbaikan terhadap beberapa tata cara penulisan dalam Rancangan Peraturan Bupati ini sesuai dengan pedoman dari Peraturan Pemerintah tersebut,” ungkapnya

Oleh karenanya, Ia mengemukakan terdapat beberapa arahan teknis dalam Ranperbup ini antara lain:

  1. Agar dicantumkan jenis holtikultura yang dikelola oleh UPTD yang diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati ini dengan baik
  2. Konsiderans menimbang, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pada Ranperbup ini agar
  3. Untuk tugas dan fungsi bersifat teknis kepegawaian dimuat dalam tugas dan fungsi sub bagian tata usaha.

“Mari kita bersama-sama menyamakan barisan dalam perumusan peraturan kepala daerah ini dengan memperhatikan dengan seksama penulisan substansinya,” tutupnya. (Humas Kemenkum Sumbar)

2

3

4

Kanwil Kementerian Hukum Sumbar Adakan Rapat Perkuat Kinerja AHU-KI Usai Pelantikan Pejabat Manajerial

WhatsApp Image 2025 01 13 at 15.28.34 a8252b90

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat laksanakan rapat dalam rangka penguatan pasca dilantiknya pejabat manajerial Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Senin (13/01). 

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan diikuti oleh Kabid Pelayanan AHU Febriandi, Kabid Pelayanan KI Faisal Rahman, serta jajaran JFT dan JFU di Divisi Pelayanan Hukum. Dalam permulaan rapat, disampaikan oleh Kadivyankum bahwa kinerja ke depan diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi. 

Dengan berfokus pada dua layanan utama (AHU-KI) saat ini, kita harusnya bisa meningkatkan mutu layanan. Saat ini, kita mengoptimalkan jumlah jajaran di Divisi Yankum yang terbatas dengan menggandeng tenaga penyuluh yang ada di Kantor Wilayah. Artinya nanti ke depan, para pejabat penyuluh juga dapat memberikan edukasi dan pendampingan secara langsung pada para pemohon yang datang,” terang Kadivyankum. 

Dijelaskan juga bahwa sesuai dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah, dalam waktu dekat perlu diberikan penguatan terhadap Notaris yang ada di Kabupaten-Kota se-Sumatera Barat. 

Kita perlu meningkatkan juga pembinaan dan pengawasan pada Notaris. Selain itu, perlu juga kita inventarisir kembali Majelis Pengawas Notaris di tingkat daerah mana yang hampir berakhir masa kerjanya agar segera diusulkan kembali pengganti ataupun perpanjangan masa jabatannya. Untuk MPWN dan MKNW perlu segera juga disiapkan usulan PAW agar bisa secepatnya efektif bekerja,” tunjuk Lista. 

Sebelumnya, Divisi Pelayanan Hukum telah melakukan rapat membahas draft Rencana Aksi dan Target Kinerja Bidang Pelayanan KI. 

Sementara untuk AHU kita belum memperoleh arahan terkait Renaksi dan Tarjanya. Namun demikian, kita tetap perlu menyusun kalender kerja awal tahun untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yang dapat kita jangkau. Kita tentunya akan banyak melibatkan peran dari stakeholder di tingkat provinsi maupun kabupaten-kota dalam menunjang tugas dan fungsi kita,” jelas Kadivyankum. 

Rapat dilanjutkan dengan meminta masukan dan saran dari peserta rapat. (Humas Kementerian Hukum Sumbar)

WhatsApp Image 2025 01 13 at 15.28.33 1902ba8d

WhatsApp Image 2025 01 13 at 15.30.04 a8bf82bf

Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial, Kakanwil Ingatkan Jaga Integritas dan Etika Birokrasi

1

Padang - Promosi dan mutasi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi yang harus disikapi dengan bijaksana dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan manajerial di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat pada Senin (13/01/2025).

"Pelantikan ini menandakan awal dari tanggung jawab baru yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas," ujar Kakanwil. 

Menurutnya, jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijaga dan dijalankan sebaik-baiknya. Bekerja dengan jujur dan profesional serta selalu menjaga hubungan baik dengan sesama rekan kerja dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.

"Ingat, keberhasilan dalam menjalankan tugas tidak hanya dilihat dari capaian kinerja, tetapi juga dari bagaimanan kita menjaga integritas dan etika birokrasi," tutup Alpius. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor SEK-8.KP.03.04 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dari jabatan manajerial dan non manajerial serta pengangkatan dalam manajerial di lingkungan Kementerian Hukum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Rio M. Sitorus, para Pejabat Tinggi Pratama dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. (Humas Kementerian Hukum Sumbar)

2

3

4

Kemenkum Sumbar Selaraskan Harmonisasi 4 (Empat) Ranperbup Kabupaten Dharmasraya

1

Padang – Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan kepala daerah di provinsi setempat, Senin (13/01/2025).

Rapat yang digelar di Aula Pengayoman Kantor Wilayah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra beserta jajarannya.

Dari Pemerintah Daerah, Rapat ini turut diikuti oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Rapat harmonisasi kali ini membahas mengenai 4 rancangan peraturan bupati Kabupaten Dharmasraya, yaitu:

  1. Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2025-2029
  2. Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Nagari
  3. Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan
  4. Penyesuaian Detail Rincian Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan

Alpius mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk Menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada Tingkat kabupaten/ kota penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah kabupaten/ kota yang terkait dengan Perkebunan kelapa sawit.

2

“Perhatikan kembali teknis penyusunan/legal drafting serta lebih menjabarkan beberapa substansi yang ada pada pasal per pasalnya serta sistematikanya perlu berpedoman pada surat edaran kementerian dalam negeri nomor 525/5133/SJ,” ujarnya

Terkait tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada nagari, Ia menjelaskan agar mengalokasikan paling sedikit 10% dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/ kota kepada Desa.

“Dalam pengalokasian ini, merajuk pada Pasal 97 PP 43 tahun 2014, disana dinyatakan sebanyak 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa dan 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing,” tambahnya

Sedangkan untuk tarif layanan pada unit pelaksana teknis yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah bidang kesehatan, Alpius juga meminta untuk menyempurnakan penulisan secara teknis sesuai dengan ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Hal ini juga berlaku pada penyesuaian detail rincian objek retribusi pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Humas Kemenkum Sumbar)

3

4

5

6

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI