
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar rapat virtual pengharmonisasian tiga Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemerintah Kota Bukittinggi, dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi PPPH Boby Musliadi didampingi Ketua Tim Kerja Wilayah II dan Tim Perancang pada Senin, 17 November 2025.


Pembahasan mencakup tiga rancangan utama: Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Standar Harga Satuan TA 2026, Rancangan Peraturan Daerah RP3KP Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2026–2046, serta Rancangan Peraturan Wali Kota Bukittinggi tentang Standar Harga Satuan. Seluruh OPD terkait, pejabat eselon II, kepala dinas/badan, dan bagian hukum hadir dalam forum tersebut.

Dalam pembukaannya, Plh. Kadiv PPPH menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga konsistensi hukum di daerah. Ia menambahkan bahwa proses ini memastikan seluruh norma tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif. Peserta rapat dari Pemda juga menekankan pentingnya tahapan harmonisasi untuk menjamin regulasi memiliki legitimasi, kesesuaian asas pembentukan peraturan, dan kemampuan implementasi di lapangan.
Tim Perancang Kanwil memberikan panduan teknis terkait penataan substansi serta penyusunan naskah sesuai kaidah peraturan perundang-undangan. Diskusi berjalan konstruktif, menghasilkan sejumlah penyempurnaan agar regulasi lebih aplikatif dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar













