Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Rapat Harmonisasi 2 Ranperbup Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2026

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.10

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Lima Puluh Kota secara daring melalui media Zoom Meeting, pada Senin (01/09).
Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kadiv PPPH, Boby Musliadi, didampingi oleh Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rivai Putra, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar, yaitu Bapak Ririd dan Ibu Rita.

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.09 1Adapun agenda rapat harmonisasi kali ini membahas dua rancangan peraturan bupati, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2026.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sekretaris Dinas PMD, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, beserta jajaran terkait lainnya.
Dalam arahannya, Plh Kadiv PPPH, Boby Musliadi, menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan tidak terjadinya disharmonisasi norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota atas inisiatifnya dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah.
“Alokasi dana nagari merupakan instrumen vital dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat nagari. Oleh karena itu, pengaturannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Boby.
Lebih lanjut, Boby juga menegaskan bahwa setiap belanja nagari harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Hal ini penting agar dokumen APB Nagari dapat tersusun secara efisien, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.09

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.10 1
Menurut draf yang dibahas, Ranperbup ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan bahwa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan yang digunakan mampu mendukung efisiensi dan efektivitas program pemerintahan daerah.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang tidak hanya sesuai secara hukum, namun juga adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat di tingkat nagari.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dapat berjalan lebih lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Sosialisasikan Pembentukan Posbankum di Nagari Kampuang Galapuang Ulakan, Padang Pariaman

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.52.46

Padang Pariaman, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui penyuluh hukumnya menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Nagari Kampuang Galapuang Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya akses terhadap layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau.(1/9)

Dalam sosialisasi tersebut, para penyuluh hukum menjelaskan secara komprehensif dasar hukum pembentukan Posbankum, mulai dari peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, hingga unsur-unsur yang terlibat dalam operasional Posbankum. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai masalah hukum yang dapat diselesaikan melalui Posbankum, seperti konsultasi hukum gratis, pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum, serta mediasi sengketa.

Acara dibuka secara resmi oleh Wali Nagari Kampuang Galapuang Ulakan, Ali Waldana yang menegaskan pentingnya peran Posbankum dalam memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Sambutan hangat juga disampaikan oleh perwakilan bagian hukum dan pihak Kecamatan, yang bersama-sama mendukung penuh terwujudnya layanan hukum yang inklusif dan transparan.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari warga nagari yang hadir. Diharapkan dengan adanya Posbankum ini, masyarakat di Nagari Kampuang Galapuang Ulakan dapat lebih mudah memperoleh bantuan hukum sehingga hak-hak mereka terlindungi secara maksimal.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Posbankum sebagai wadah solusi hukum yang efektif dan terpercaya. Jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi, karena keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.52.47

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.52.47 1

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.52.47 2

Permudah Urusan Lintas Negara, Kanwil Kemenkum Sumbar Tingkatkan Layanan Apostille

2

Padang – Dalam upaya menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah, cepat, dan pasti, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan Layanan Pencetakan Stiker Apostille dan Legalisasi. Layanan ini menjadi salah satu wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan internasional, Senin (1/9).
1
 
Kegiatan layanan kali ini mencakup berbagai dokumen penting yang digunakan masyarakat untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun pernikahan lintas negara. Mulai dari dokumen ijazah, akta kelahiran, hingga surat persetujuan orang tua, seluruh proses pencetakan Stiker Apostille berjalan tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti.
 
Pelayanan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, sekaligus mendukung kebutuhan dokumen legal yang diakui secara internasional.
3
 
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar kualitas Layanan Pencetakan Stiker Apostille dan Legalisasi senantiasa optimal, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. (Humas Kemenkum Sumbar)
 

Teken Kontrak Addendum Bantuan Hukum, Kemenkum Sumbar Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Hukum

1

Padang - Sebanyak 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Provinsi Sumatera Barat menandatangani Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III T.A 2025 pada Jum'at (29/08).

Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum merupakan wujud nyata dari prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Pemberian Bantuan Hukum merupakan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin, sebagai bentuk pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil serta kesamaan di hadapan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pengayoman  Kanwil Kemenkum Sumbar ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha.

Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan bahwa Penandatanganan Addendum merupakan bentuk pembaruan kesepakatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sumbar dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas bagi masyarakat miskin di Sumatera Barat.

"Addendum ini merupakan bentuk pembaruan kesepakatan kerja sama, yang bertujuan untuk memastikan agar program bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan," sebut Alpius. 

Lebih lanjut Kakanwil mengatakan bahwa masyarakat harus mendapat keadilan sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945 tentang pemberian bantuan hukum, sehingga pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat baik yang litigasi maupun non-litigasi.

Kakanwil Alpius turut mendorong para OBH untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran mengingat saat ini sudah memasuki Triwulan III sehingga dapat menjadi maksimal. 

"Semoga dalam pelaksanaannya nanti, program bantuan hukum ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin/kelompok masyarakat miskin di wilayah Provinsi Sumatera Barat," tutup Kakanwil. (Humas Kemenkum Sumbar)

2

3

4

Perkuat Akses Keadilan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Sosialisasi Posbankum di Kota Bukittinggi

 12

Bukittinggi – Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Pemerintah Kota Bukittinggi pada Kamis, (28/8).


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Pemerintah Kota Bukittinggi, Isra Yonza, yang menyampaikan pentingnya kehadiran Posbankum sebagai wadah pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Hadir sebagai narasumber, Kabag Hukum Pemko Bukittinggi, Reni Nofrianti, bersama dua fungsional penyuluh hukum yakni Mainofri dan Yunifar. Mereka memberikan pemaparan mendalam mengenai fungsi, peran, dan tata cara pembentukan Posbankum, sekaligus menekankan bahwa keberadaan Posbankum akan membantu masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang gratis, cepat, dan transparan.


Peserta kegiatan ini terdiri dari seluruh camat dan lurah se-Kota Bukittinggi. Para peserta diajak berdiskusi aktif mengenai urgensi Posbankum di wilayahnya masing-masing, sekaligus merumuskan langkah nyata untuk mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang merata bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para camat dan lurah dapat menjadi garda terdepan dalam menginisiasi pembentukan Posbankum di kelurahan/desa masing-masing. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tidak lagi mengalami hambatan, baik dari segi akses, informasi, maupun biaya.


Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat menegaskan bahwa keberhasilan program Posbankum tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kolaborasi aktif antara aparat kelurahan, kecamatan, dan masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjadi jembatan keadilan dan sarana edukasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

13

14

11

 

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI