Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif

2025 06 23 DIM KUHAP 1

Jakarta - Lebih dari 4 dekade Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga dikenal sebagai KUHAP. Dalam rentang waktu tersebut, dunia telah berubah, pun dengan sistem hukum yang selalu berkembang. Sudah saatnya KUHAP diperbarui demi sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan KUHAP merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Dimana KUHAP telah digunakan lebih dari 40 tahun, dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan.

“Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” ujar Supratman dalam kegiatan Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, Senin (23/6/2025) petang.

Lebih jauh menteri yang sering disapa Bang Maman ini mengatakan jika koordinasi yang baik antara penegak hukum dalam menghasilkan DIM pada RUU KUHAP sangat memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Langkah strategis yang kita ambil pada hari ini adalah suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi dalam menyangkut soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Maman.

2025 06 23 DIM KUHAP 2

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan tantangan yang paling urgen saat ini adalah revolusi industri. Revolusi industri 4.0 memiliki ciri khas internet of things, di mana segala sesuatunya dilakukan melalui media internet. Sedangkan revolusi industri 5.0 itu adalah kolaborasi antara manusia dengan robotik.

“Nah ini menjadi tantangan, dan termasuk nanti alat pembuktian yang akan diajukan para pihak, otomatis akan mengarah kepada hal-hal yang terkait dengan kemajuan teknologi informasi. Saya yakin, saya percaya bahwa DIM yang diusulkan, yang dibahas sekalian itu sudah menampung (tantangan revolusi industri),” ujar Sunarto.

RUU KUHAP diharapkan mampu menjadi instrumen hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak setiap warga negara, peradilan yang transparan dan berkeadilan, dan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#KerjaTerlaksana

Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Songket Pandai Sikek

1000001023

Tanah Datar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis terdaftar Songket Pandai Sikek, Senin (23/06). Komoditas ini telah resmi terdaftar dengan ID G 000000161 dan tanggal pemberian perlindungan pada 9 September 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Eridal, menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek. Salah satu kendala utama adalah penurunan daya beli masyarakat terhadap produk songket yang mulai terjadi sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan masih dirasakan hingga saat ini.

1000001024

Selain itu, terdapat permasalahan masuknya produk songket dari luar daerah yang mengklaim sebagai Songket Pandai Sikek, sehingga berpotensi menurunkan nilai dan keaslian produk yang telah dilindungi sebagai Indikasi Geografis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyoroti pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap suatu Indikasi Geografis Terdaftar, khususnya dalam aspek promosi. Beliau menegaskan bahwa pemerintah seharusnya dapat mengambil peran aktif dengan menyediakan galeri atau sentra promosi yang dapat dimanfaatkan oleh MPIG, sehingga MPIG memiliki ruang untuk menampilkan dan mempromosikan produknya kepada masyarakat secara langsung.

Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara Songket Pandai Sikek asli dan yang mengaku pandai sikek, padahal produk yang asli seharusnya memiliki label Indikasi Geografis.

Kepala Divisi juga menyarankan agar MPIG bersama pemerintahan nagari lebih gencar melakukan promosi melalui media sosial, dengan menampilkan produk-produk terbaik serta testimoni dari pembeli. MPIG disarankan untuk sekreatif mungkin dalam mengemas konten promosi, agar menarik dan mampu membangun kepercayaan publik terhadap keaslian produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis. Selain itu, penting pula untuk mencantumkan informasi yang jelas mengenai alamat atau tempat resmi penjualan Songket Pandai Sikek yang asli, agar masyarakat tidak keliru dalam melakukan pembelian.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, khususnya agar dapat membuat terobosan berupa pemanfaatan Songket Pandai Sikek sebagai bagian dari pakaian dinas atau seragam kerja di lingkungan pemerintahan. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif dalam meningkatkan kebanggaan terhadap produk lokal sekaligus mendorong permintaan pasar. Terakhir, Kepala Divisi mengimbau agar MPIG senantiasa menjaga kekompakan, saling mendukung, dan memperkuat koordinasi antaranggota guna memastikan keberlanjutan pelindungan serta pengembangan Songket Pandai Sikek sebagai produk unggulan daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#KerjaTerlaksana

Inventarisir Permasalahan Notaris, Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Monitoring di Kabupaten Pasaman

WhatsApp Image 2025 06 23 at 18.10.05Pasaman — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan inventarisasi permasalahan terkait pelaksanaan jabatan notaris di Kabupaten Pasaman, Senin (23/6). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Notaris Chaidir T. Karim dan dihadiri oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta jajaran Pengurus Daerah Notaris Kabupaten Pasaman.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan oleh MPD terhadap penyelenggaraan jabatan notaris. Salah satu fokus utama dalam diskusi adalah implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025, khususnya mengenai perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun dengan syarat kesehatan tertentu.

“Kami ingin memastikan seluruh notaris di wilayah ini memahami regulasi terbaru, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan dan prosedur administratif lainnya,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Andi, selaku perwakilan MPD saat membuka kegiatan.

WhatsApp Image 2025 06 23 at 18.14.09

WhatsApp Image 2025 06 23 at 18.14.09 1

Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa jumlah notaris di Kabupaten Pasaman saat ini berjumlah 9 orang, dan jika digabungkan dengan Pasaman Barat, total menjadi 30 notaris. Menyikapi situasi tersebut, Pengurus Daerah mengusulkan agar kuota notaris baru sementara ditutup.

“Dengan kondisi ekonomi daerah yang belum terlalu berkembang, banyak notaris baru yang belum mendapatkan akta secara optimal. Kami berharap ada moratorium sementara agar tidak terjadi penumpukan,” ungkap Chaidir T. Karim selaku Pengurus Daerah.

Selain itu, juga dibahas prosedur penanganan dalam situasi force majeure seperti bencana alam. MPD menyampaikan bahwa notaris dapat menyusun Berita Acara di hadapan MPD sebagai dokumen resmi untuk kemudian diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Pengurus Daerah juga menyampaikan aspirasi terkait struktur organisasi MPD yang saat ini terbagi menjadi dua, yaitu MPD Kabupaten Pasaman dan MPD Pasaman Barat. Mereka mengusulkan agar dilakukan pemekaran atau penggabungan menjadi satu MPD Pasaman Raya.

Sebagai tindak lanjut dari monitoring ini, Kanwil Kemenkum Sumbar akan berkoordinasi dengan Ditjen AHU guna merespons usulan-usulan yang disampaikan.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

Pastikan Akurasi Data PPNS, Kanwil Kemenkum Sumbar Kunjungi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman

WhatsApp Image 2025 06 23 at 15.14.28Pasaman— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman pada Senin (23/6) untuk melakukan pembaharuan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Andi menyampaikan, “Kami akan melakukan pembaharuan data PPNS agar fungsi penegakan peraturan daerah dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi dengan baik.”

WhatsApp Image 2025 06 23 at 16.06.04

Dari data yang tercatat, terdapat enam orang PPNS di Kabupaten Pasaman, namun hanya tiga yang masih aktif menjalankan tugas, yaitu Aan Afrinaldi, Zulfahmi, dan Bayu Matio Kardo. Kepala Satpol PP Kabupaten Pasaman, Aan menjelaskan, “Saat ini kami menghadapi kendala, terutama dalam keterbatasan anggaran yang menghambat pelaksanaan tugas penindakan pelanggaran Peraturan Daerah secara maksimal.”

WhatsApp Image 2025 06 23 at 16.06.05

Selain itu, Sekretaris Bersama PPNS di Kabupaten Pasaman belum berfungsi secara optimal. Menurut Andi, “Peran Sekretaris Bersama sangat strategis untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas penegakan hukum. Kami mendorong agar fungsi ini segera diaktifkan kembali.”

Meski demikian, PPNS tetap berupaya menjalankan tugasnya dengan melakukan patroli wilayah, mendorong pelaksanaan peraturan nagari, dan menjalin koordinasi aktif dengan para wali nagari.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan memutakhirkan data PPNS dan mendorong reaktivasi fungsi Sekretaris Bersama PPNS guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Pasaman.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

Kemenkum Sumbar Terima Koordinasi Wali Nagari Simabur Terkait Laporan Aktualisasi PJA 2025

1

 

Padang, Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan koordinasi Wali Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar Ari Abriyanto terkait upload laporan Aktualisasi PJA 2025. Tim Penyuluhan Hukum dipimpin oleh Mainofri, didampingi Yunifar, Cece Ernaz (Senin, 23/06/2025)


Dalam rangka menyukseskan Program Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, Wali Nagari Simabur melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat di Padang. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan laporan aktualisasi program serta memperkuat sinergi antara pemerintah nagari dan instansi vertikal terkait dalam membangun sistem keadilan restoratif di tingkat lokal.


Dalam pertemuan tersebut, Wali Nagari Simabur memaparkan perkembangan pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai PJA 2025 di wilayahnya, termasuk upaya mediasi berbasis adat dan budaya Minangkabau yang telah diterapkan dalam penyelesaian berbagai sengketa di tengah masyarakat. Laporan aktualisasi tersebut menjadi bagian penting dari proses penilaian dan evaluasi PJA 2025 yang diinisiasi oleh Kemenkum RI.


"Kami menyampaikan langsung hasil-hasil nyata yang telah kami lakukan di lapangan. Koordinasi ini penting agar program yang kami jalankan sejalan dengan standar dan panduan dari Kemenkum" ujar Wali Nagari Simabur.


Pihak Kanwil Kemenkum Sumbar menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan apresiasi atas komitmen Nagari Simabur dalam mengedepankan penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan kultural dan partisipatif. Koordinasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi nagari-nagari lain dalam mendukung program PJA 2025, serta memperkuat peran pemerintah nagari sebagai garda terdepan dalam menciptakan keadilan yang inklusif dan berkelanjutan.(Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

 

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI