Kakanwil Amrizal Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

6

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal menghadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024 di Halaman Istana Gubernur Sumatera Barat beserta segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, Senin (01/07/2024).

Atas nama Kemenkumham Sumbar, Ia mengucapkan selamat kepada Kepolisian Republik Indonesia yang merayakan hari jadinya yang ke-78.

"Semoga Polri semakin jaya, sukses dan terus profesional dalam mengayomi dan melindungi masyarakat," Katanya

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai unsur masyarakat turut hadir dalam upacara ini, menunjukkan dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Selain upacara, syukuran peringatan HUT Bhayangkara juga melibatkan masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat, serta meningkatkan rasa kebersamaan dan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Barat.

Menurutnya, perayaan HUT Bhayangkara ke-78 ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan dedikasinya dalam menjalankan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kemenkumham, TNI, Forkopimda, dan seluruh lapisan masyarakat, menjadi faktor penting dalam mewujudkan Polri yang semakin kuat dan terpercaya.

“Semoga semangat kebersamaan dan sinergi yang terjalin dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-78 ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatera Barat”. Pungkasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

7

4

3

2

1

Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bukittinggi

 

Bukittinggi - Bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kota Bukittinggi dan Ruang Rapat Utama Balai Kota Bukitinggi, dilaksanakan Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bukittinggi pada hari Kamis s/d Sabtu, 27-29 Juni 2024.

Pada kegiatan ini dilaksanakan terdapat beberapa agenda yakni :

a.Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

b.Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Unit Layanan Disabilitas pada Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;

c.Rapat Pembahasan Rancangan Peratu

WhatsApp Image 2024 07 01 at 09.15.57

ran Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; dan

d.Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.

Kegiatan bertujuan untuk pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.

Dari Kantor Wilayah kegiatan dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Kegiatan dihadiri langusng oleh Asisten I Pemerintahan; Asisten III administrasi Umum; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Sosial; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum; Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah; Badan Keuangan Daerah; Dinas Pertanian dan Pangan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata; Dinas Kesehatan; Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Dinas Pemuda dan Olah Raga; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perhubungan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kegiatan Rapat Pra Harmonisasi pada hari pertama dibuka oleh Asisten III dengan membahas 3 (tiga) Produk Hukum Daerah yang terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Rancangan peraturan Walikota tentang Unit Layanan Disabilitas pada Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.

Rapat Pra Harmonisasi pada hari kedua dibuka oleh Asisten I dengan membahas Rancangan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Asisten I dan Asisten III yang mewakili pemerintah daerah Kota Bukittinggi menyampaikan ucapan terimakasih yang tidak terhingga atas kesediaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pra Harmonisasi terhadap produk hukum daerah Kota Bukittinggi. Diharapkan dengan adanya pendampingan dari Kantor Wilayah melalui Pra Harmonisasi Produk hukum daerah, produk hukum daerah yang dilahirkan dapat lebih berkualitas,harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

WhatsApp Image 2024 07 01 at 09.15.55

Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Rivai Putra, S.H., M.H (Perancang Ahli Muda) menyatakan bahwa dalam proses harmonisasi hal utama yang perlu dilihat dari suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah adalah dasar kewenangan penyusunan, karena didalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sudah tegas diatur kewenangan-kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Apabila produk hukum daerah yang dibuat tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, maka produk hukum daerah tersebut tidak dapat dilanjutkan. Disini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bertugas untuk mengawal agar produk hukum daerah yg disusun sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui kegiatan harmonisasi.

Kegiatan Pra Harmonisasi diawali dengan pemaparan dari perangkat daerah pemrakarsa yang menyampaikan latar belakang penyusunan produk hukum daerah tersebut dan substansi yang diatur. Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan tanggapan, saran, dan masukan terkait dengan kewenangan, materi muatan, dan teknis penulisan untuk penyempurnaan rancangan produk hukum yang dibahas. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat dengan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 07 01 at 09.15.58

WhatsApp Image 2024 07 01 at 09.15.59

Kanwil Kumham Sumbar Laksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2024 07 01 at 08.48.37

Padang - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 24 Juni 2024 sampai dengan Jumat, 28 Juni 2024. Bertempat di ruang pertemuan Hotel Pangeran City, Materi kegiatan meliputi pembahasan Pengaturan pelaksanaan Pajak Daerah dan Pengaturan pelaksanaan Retribusi Daerah.

Kegiatan bertujuan untuk menyusun dan merancang Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tim penyusun yang hadir dari Kantor Wilayah yaitu Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum.

Kegiatan dihadiri oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala SKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Asisten I pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan dilanjutkan sambutan dari Kantor Wilayah dan pemaparan dari tim penyusun rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya menuju topik pemabahasan mengenai rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun oleh tim serta pembahasan dilakukan secara intens selama waktu pelaksanaan kegiatan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 07 01 at 08.48.39

WhatsApp Image 2024 07 01 at 08.48.40

WhatsApp Image 2024 07 01 at 08.48.41

Warga Binaan Lapas Padang Terima Penyuluhan Hukum Terkait Merek

Padang - Dalam rangka meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum Masyarakat yang menjadi Tugas dan Fungsi Penyuluh Hukum maka Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sumatera Barat yang terdiri dari Hendri Niko, Marwan Zul dan Heru Syahputra melasanakan kegiatan penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang pada Jum'at (28/06).

Adapun materi yang disampaikan adalah Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut. 

Pada kesempatan ini Narasumber menyampaikan materi tentang Merek. Merek merupakan salah satu Bentuk Hak Kekayaan intelektul, secara umum merek disebut juga identitas suatu produk. Materi ini dipilih untuk disampaikan ke WBP karena selama menjalani masa pidana Lapas Kelas IIA Padang mereka diberi bekal pelatihan dan keterampilan dengan harapan setelah selesai menjalani hukuman dan kembali ditengah-tengah masyarakat mereka bisa berkarya serta tidak lagi terlibat dengan perbuatan yang melanggar hukum khususnya UU 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Merk dan Indikasi Grafis. 

Kegiatan penyuluhan berjalan dengan lancar dan tertib dengan harapan setelah mendapatkan materi tentang HKI khususnya merek diharapkan peserta mengetahui apa yang dimaksud dengan Merek serta terhindar dari perbuatan perbuatan yang melanggar Undang Undang no 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Grafis. (Humas Kemenkumham Sumbar) 

 

 

Pimpin Apel Pagi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pendah Minta Jajaran Bertanggung Jawab Selesaikan Tugas-tugasnya

1
Padang - Apel pagi Sudah menjadi rutinitas setiap pagi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Kali ini, tepat pada awal Bulan Juli, apel pagi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Ruliana Pendah Harsiwi.

Dalam amanatnya, Kadiv Yankumham meminta kesiapan melaksanakan seluruh rencana kegiatan dan rencana kerja sesuai dengan komitmen bersama yang telah dilaksanakan seluruh jajaran Kemenkumham. Terkhusus dalam memulai semester kedua tahun 2024.

Tak lupa, Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran yang tergabung sebagai peserta apel, untuk patuh an disiplin terhadap aturan pelaksanaan kerja yang diawali dari kehadiran apel pagi. Pendah meminta peserta apel terkhusus dari Divisi yang Ia Pimpin, Yankumham untuk mampu bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya.

Apel pagi ini dihadiri juga oleh 2 (dua) Pimpinan Tinggi Pratama lainnya, yakni Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

]5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI