Dirjen KI Razilu Kunjungi Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh, Permohonan Merek Kolektif Jadi Fokus Utama

1

Payakumbuh - Kunjungan kerja Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu di Sumatera Barat berlanjut dengan melihat langsung Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh, tempat dimana para produsen rendang Kota Payakumbuh yang tergabung kedalam Koperasi Sentra Payo membuat rendang dengan kualitas terbaik pada Selasa (29/04). 

Bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Yasmon diterima langsung oleh Sekdis Rida Ananda, Kadis Koperasi dan UKM Faisal, Kadis Pariwisata Nofriwandi, Kepala Diskominfo Junaidi serta Kepala UPTD Sentra Randang Novit Ardy.

"School of Randang yang dibina oleh Sentra IKM Payakumbuh perlu dibuat pendaftaran mereknya sebagai upaya dalam menjaga kearifan lokal, terutama segmentasinya adalah siswa sekolah dasar dan lanjutan," sebut Razilu.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha menyampaikan terkait permohonan merek kolektif, pendaftarannya siap untuk dilakukan pendampingan oleh Analis KI yang ada di Kantor Wilayah. Usai pertemuan, Kakanwil siap mengagendakan pendampingan terutama pemenuhan persyaratan pendaftaran. 

Usai pertemuan, Dirjen KI dan tim didampingi Kakanwil Kemenkum Sumbar melihat dapur produksi rendang yang ada di kawasan Sentra IKM. Dalam sesi tersebut, diketahui terdapat alat khusus pembuatan rendang yang memiliki nilai kebaruan dan berpotensi dilindungi paten. 

Membawa isu-isu perlindungan KI usai mengunjungi Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh, Audiensi Dirjen KI dan tim menuju Pemerintah Kota Walikota Payakumbuh, Zulmaeta didampingi Sekretaris Daerah Rida Ananda. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera

2

3

4

5

Kawal Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Daerah, Kanwil Kemenkum Sumbar Adakan Rapat Koordinasi

WhatsApp Image 2025 04 29 at 16.44.27

Padang - Dalam rangka meningkatkan kualitas Peraturan Perundang-undangan di daerah dan menjamin proses pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2025, Selasa (29/04).

WhatsApp Image 2025 04 29 at 16.44.28
Kegiatan ini dilakukan secara hybrid ini dilaksanakan di Aula Penganyoman Kanwil Kemenkum Sumbar yang di hadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Kepala Divisi P3H, Kepala Kantor Ditjen Imigrasi, Kepala Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Kepala Kantor Kementerian HAM, Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat serta Analis Hukum di lingkungan Kantor Wilayah.

WhatsApp Image 2025 04 29 at 16.44.28 2

WhatsApp Image 2025 04 29 at 16.44.28 1


Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini, per tanggal 28 April 2025, Kanwil Kemenkum Sumbar telah menerima permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh)Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.


Capaian pelaksanaan pengharmonisasian tersebut tentu saja tidak lepas dari komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah di Sumatera Barat dan kerjasama yang baik dari Pemerintah Povinsi. “ Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, karena jumlah permohonan pengharmonisasian yang diterima tersebut, merupakan bukti dari kesadaran hukum, kepatuhan dan ketaatan hukum Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat” ungkap Alpius.


Tak lupa Kakanwil Kemenkum Sumbar juga meminta dukungan penuh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penggunaan aplikasi E-Harmonisasi yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini proses pengharmonisasian dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, efektif dan efisien untuk mendukung percepatan pelayanan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dan mewujudkan terbentuknya perda dan perkada yang responsif, harmonis, terencana dan akuntabel.


Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyampaikan dengan adanya koordinasi ini menjadi wadah penting bagi kita semua untuk berdiskusi, berbagi pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan dapat mendukung kepentingan masyarakat secara luas serta untuk memastikan astacita program prioritas presiden dapat terlaksana dengan baik sampai ke daerah.

WhatsApp Image 2025 04 29 at 16.44.28 3

WhatsApp Image 2025 04 29 at 16.44.28 4
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang sosialisasi aplikasi E-Harmonisasi, sesi diskusi dan tukar pendapat serta tanya jawab. Diharapkan setelah dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan sistem regulasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera

Menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas, Kanwil Kemenkum Sumbar Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

3

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang dalam hal ini melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Salah satu pelayanan yang bersifat langsung diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Selasa (29/04).

1

Untuk Layanan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada hari ini yaitu Pencetakan Sertifikat Apostille terdapat 1 (satu) orang Pemohon. Tetapi terdapat sedikit kendala dalam Pencetakan Sertifikat tidak dapat dilakukan karena ada ketidaksesuaian antara dokumen dengan penginputan yang dilakukan pada waktu pendaftaran yaitu kesalahan pada penginputan nama dari Pejabat yang berwenang dalam menandatangani dokumen yang diminta, sehingga tidak dapat diterima oleh pihak kedutaan.

4

Sedangkan Ppelayanan AHU lainnya yaitu pengambilan berkas BAS (Berita Acara Sumpah atau Janji Jabatan Notaris) yang pelantikan nya telah dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 sebanyak 37 berkas dari 56 berkas yang ada. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KanwilKemenkumSumbar

Fungsional Penyuluh Hukum Ikuti kegiatan Sosialisasi Organisasi Persatuan Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia (PERLUHMI)

WhatsApp Image 2025 04 29 at 13.11.05

Padang – Fungsional Penyuluh Hukum mengikuti kegiatan Sosialisasi Organisasi Persatuan Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia (PERLUHMI) dan Mekanisme Pembentukan Kepengurusan Organisasi PERLUHMI (29/4)


Kegiatan ini dilaksanakan 29 April 2025, dibuka secara daring oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, S.S., M.H.dan dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Penyuluh hukum Ahli Pertama dari Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah serta Kementerian Lembaga yang memiliki fungsional Penyuluh Hukum.


Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum menyampaikan agar Organisasi Persatuan Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia (PERLUHMI) menjadi Wadah berhimpunnya individu seprofesi, Menjaga kualitas, etika, dan integritas profesi, Meningkatkan kapasitas dalam pelayanan hukum. Dapat berfungsi menjadi Standarisasi Profesi, Peningkatan Kompetensi, Perlindungan Hukum. Penguatan Etika.


Kontribusi PERLUHMI terhadap Masyarakat dan Negara sebagai wadah Menjamin penyuluhan hukum professional, Membangun kepercayaan publik, Memberikan masukan pada kebijakan hukum. Seluruh anggota PERLUHMI dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam memajukan ornganisasi agar dapat tumbuh dan berkembang. Profesionalisme penyuluh hukum, kunci kepercayaan publik, Aktif berorganisasi, aktif menjaga integritas.


Organisasi Persatuan Penyuluh Hukum Indonesia (PERLUHMI) telah terbentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 Tanggal 18 Mei 2022 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Penyuluh Hukum Indonesia tanggal 28 September 2022 Berkedudukan di Jakarta, dan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN_06.KP.10.02 Tahun 2022 tentang Pembentukan Organisasi Profesi PenyuluhHukum Indonesia.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

 

WhatsApp Image 2025 04 29 at 13.11.06

WhatsApp Image 2025 04 29 at 13.11.06 1

Kantor Wilayah ikuti Kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum 2025-2029 dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Kementerian Hukum

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum 2025-2029 dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Kementerian Hukum yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (29/04).

2
Kepala Kantor Wilayah Alpius Sarumaha beserta jajaran mengikuti kegiatan ini secara virtual diruang kerja masing-masing. Kegiatan ini diadakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025- 2029 serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam arahannya, Menteri Hukum menyampaikan agar ASN Kementerian Hukum bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi dengan mematuhi peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Bekerja tidak hanya untuk memenuhi dokumen tertulis tetapi juga pentingnya komitmen untuk mewujudkan visi dan misi dari Kementerian Hukum.

3
Sekretaris Jenderal, Nico Afinta dalam laporannya terkait Rencana Strategis dan Proses Bisnis Kementerian Hukum 2025-2029, menyampaikan bahwa timeline penyusunan Renstra K/L 2025-2029 dapat diselesaikan sesuai batas waktu Penetapan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Tentang Renstra K/L yaitu tanggl 10 Juli 2025. Penetapan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029 diikuti dengan penyelarasan proses bisnis dan turunannya hingga SOP di lingkup Kementerian Hukum Kegiatan ini.

4
Renstra Kementerian Hukum 2025-2029 disusun harus mendukung Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. (Humas Kemenkum Sumbar)


#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI