Entry Meeting Desk Evaluasi 2 Satker Pemasyarakatan Menuju WBK oleh Itjen Kemenkumham

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menerima kunjungan kerja Tim Penilaian Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI melalui aplikasi zoom dalam menyelenggarakan Entry Meeting Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersin Melayani (WBBM) pada hari Senin, (6/5).

Kegiatan kali ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi, Kasubbag Humas, RB dan TI, Bobby Sectio Wahyudi dan tim pada Subbagiannya di Kantor Wilayah.

Hadir juga Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Rommy Waskita Pambudi dan Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Sarwono berserta seluruh anggota pokja yang secara langsuyng menerima arahan dan bimbingan menuju desk evaluasi pada tanggal 7 s.d 8 Mei 2024 di masing-masing satker.

Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal menjelaskan secara rinci segala aspek dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan kerja dalam pengusulan WBK dan WBBM yang mana setiap satker harus memenuhi syarat dan bobot nilai yang ditentukan.

3

WhatsApp Image 2024 05 06 at 11.10.59

Terdapat 2 (dua) teknis pelaksanaan evaluasi oleh TPI antara lain Desk Evaluasi dan Evaluasi Lapangan.

Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi mendukung penuh dan memantau langsung seluruh pelaksanaan terwujudnya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

“Saya ucapkan selamat datang kepada teman-teman dari Itjen di ranah Minang dan diminta untuk satuan kerja memastikan kondisi jalan menuju satker aman dan baik. Untuk selanjutnya, nohon cermati apa yang tim penilai sampaikan, setelah itu mantapkan lagi segala yang telah disiapkan”. Pinta Kadivmin.

Ia meminta seluruh persiapan harus matang dan berharap proses yang dilalui dapat berjalan baik.

“Untuk tim dari UPT dan Kanwil tetap lakukan koordinasi dan fasilitasi segala keperluan dan lengkapi dokumen pendukung dsb. Apabila ada hal yang perlu perbaikan maka tolong segera komunikasikan untuk segera diperbaiki. Saya harap semua dapat berjalan baik”. Tutup Kadivmin.

Diakhir kegiatan, kembali Kadivmin meminta untuk melakukan simulasi kepada satker yang diusulkan WBK tersebut menampilkan yel-yel dan video profil secara bergantian. (Humas Kemenkumahm Sumbar)

2

2

Pembinaan Dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Di Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjunjung

WhatsApp Image 2024 05 05 at 14.01.26

Sijunjung - Tim Kesekretariatan IRH Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendampingan penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH) di Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 sd 3 Mei 2024 di pemerintah daerah kabupaten Sijunjung.

Adapun tujuannya guna memberikan pembinaan dan pendampingan secara lansung kepada pemerintah daerah dalam pemenuhan data dukung dari variabel penilaian indeks reformasi hukum (IRH).

Kabid HAM, Dewi Nofiyenti menjelaskan tentang variabel penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH) tahun 2024 kepada tim kerja dan tim asessor pemerintah daerah kabupaten Sijunjung. Kabid HAM meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Sijunjung agar dapat mempersiapkan data dukung dari variabel yang menjadi penilaian IRH tersebut. Penilaian IRH ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah karna termasuk dalam program prioritas nasional. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 05 at 14.01.26 1

WhatsApp Image 2024 05 05 at 14.01.26 1

WhatsApp Image 2024 05 05 at 14.01.26 1

Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Sektor Lingkungan Hidup

WhatsApp Image 2024 05 03 at 13.14.19

Padang - Jumat / 3 Mei 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Sektor Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol.

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah disektor pariwisata dengan objek analisis peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat disektor lingkungan hidup, rapat ini dibuka oleh Yeni Nel Ikhwan merupakan kepala subbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, dihadiri oleh Dr. Syofiarti, S.H., M.H. (Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas), Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. (Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Wengki Purwanto (Direktur WAlHI Sumbar) berserta rekan, Tim kanwil yang terdiri atas perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.

Pertemuan ini merupakan pertemuan kedua yang diadakan dan ini merupakan rangkaian tahapan persiapan Analis Evaluasi Hukum, dalam bentuk pelaksanan kegiatan pemaparan terhadap hasil inventarisasi permasalahan dan isu krusial produk hukum daerah yang terdampak dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 03 at 13.14.21

WhatsApp Image 2024 05 03 at 13.14.21

Kumham Sumbar Pantau Langsung JDIH di Pasaman Barat guna Pastikan Produk da Informasi Hukum Terkelola Baik

WhatsApp Image 2024 05 03 at 09.36.05

Pasaman Barat - Kamis (2/5) 2024, Kepala Bidang Hukum  Febriandi, S.H,.M.M dan Kepala Subbid Luhbankum JDIH Budy Arilia, S.E,. M.M beserta jajaran melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pelaksanaan JDIH ke Bagian Hukum Setda Pasaman Barat. Kunjungan diterima langsung oleh Pengelola JDIH Pasaman Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau keaktifan para anggota JDIH di Sumbar agar setelah terintegrasi, seluruh anggota nya juga melakukan update baik berita, dokumen hukum serta produk hukum dalam website JDIH.

Dalam hal ini Sekda Pasaman Barat diminta untuk berperan aktif dalam peningkatan data JDIH sehingga nanti nya selain memudahkan Masyarakatnya dalam memperoleh informasi hukum juga Setda Pasaman Barat diharapkan mampu berkompetisi dan memperoleh JDIH Award yang tiap tahunnya di adakan oleh BPHN.

Selain itu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan upaya penyebarluasan informasi  pemerintah Pasaman Barat kepada Masyarakatnya guna mendapatkan dan meningkatkan pengetahuan hukum. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 03 at 09.36.04

Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Kepala DAerah Kabupaten Pasaman Barat dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok

WhatsApp Image 2024 05 02 at 15.59.13

Padang - Kamis / 2 Mei 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah untuk Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam, dimana sambutan kepala kantor wilayah dibacakan oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda.

Pukul 09.00 s.d Selesai dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024 di ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dan di Ruang Rapat Bung Hatta dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Rapat ini dihadiri langsung dari Pemerintah Provinsi yaitu Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah baik Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Solok Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, bahwa terkait kewenangan pembentukan dan penyusunan perangkat daerah merupakan delegasi langsung yang diberikan kepada pemerintah daerah yang diamanatkan dalam dalam 264 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –undang dinyatakan bahwa “RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda.

WhatsApp Image 2024 05 02 at 15.59.14

WhatsApp Image 2024 05 02 at 15.59.14

Terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024 bahwa Rancangan peraturan bupati ini secara kewenangan untuk melaksanakan kuasa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kdua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni Pasal 96 ayat (4) yang menyatakan bahwa Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD, dan ayat (7) dinyatakan ketentuan  tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota dan  Pasal 99 ayat (2) yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Alokasi dana nagari dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati/walikota.

Proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 05 02 at 15.59.18

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI