Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Kegiatan Supervisi Belanja Modal dan Belanja Sewa TA 2026

1

Padang- Dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi mengadakan kegiatan Supervisi Belanja Modal dan Belanja Sewa TA 2026 secara virtual, Kamis (27/02).

Kepala bagian tata usaha dan umum, Hasran Sapawi beserta pegawai yang menangani BMN dan menangani Perencanaan Penganggaran turut hadir mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam kegiatan tersebut.

2

3

4

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk penguatan agar belanja modal sesuai dengan usulan RKBMN 2026 dan belanja sewa sesuai dengan SBM 2025. Terdapat 3 poin penting dalam kegiatan ini yaitu pada Kanwil Kemenkum Sumbar terdapat usulan 9 belanja modal dan 3 belanja sewa, perlu segera dilaksanakannya pendataan skala prioritas untuk urutan belanja yang akan dilaksanakan, dan untuk perbaikan data dukung harus segera dilaksanakan dan di terima paling lambat hari Senin, 3 Maret 2025.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam tentang belanja modal dan belanja sewa TA 2026. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

Dukung Inovasi dan Rriset di Dunia Akademik Serta Industri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Politeknik ATI Padang

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar sosialisasi dan pendampingan terkait perlindungan dan pemanfaatan Paten bagi civitas akademika Politeknik ATI Padang. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan meningkatkan pemahaman akademisi terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam mendukung inovasi dan riset, Kamis (27/02).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, S.H., M.H. Dari DJKI, hadir Rifan Fikri, S.T., M.H., selaku Kepala Subdirektorat Permohonan dan Layanan Paten. Sementara itu, dari pihak Politeknik ATI Padang, hadir Direktur Politeknik ATI Padang, Dr. Isra Mouludi, M.Kom., beserta jajaran akademisi.

2

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis yang harus dilindungi. Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Politeknik ATI Padang dan DJKI dalam menyelenggarakan kegiatan ini. “Pelindungan KI, khususnya paten, sangat penting dalam mendukung inovasi dan riset di dunia akademik serta industri. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para akademisi semakin sadar akan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan hasil riset mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Alpius juga menyoroti beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 yang memperkuat perlindungan Paten, termasuk pengakuan program komputer sebagai invensi, perlindungan paten untuk obat tradisional, serta perpanjangan masa tenggang publikasi ilmiah. Ia juga menyampaikan bahwa tahun 2025 telah ditetapkan sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri, sehingga akademisi diharapkan lebih aktif dalam mendaftarkan dan mengelola KI mereka.

3

Senada dengan hal tersebut, Direktur Politeknik ATI Padang, Dr. Isra Mouludi, M.Kom., menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong pemanfaatan KI melalui Tridarma Perguruan Tinggi. “Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat memiliki keterkaitan erat dengan KI. Hasil riset dosen dan mahasiswa dapat didaftarkan sebagai paten, hak cipta, atau desain industri guna mendukung inovasi,” ungkapnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rifan Fikri, S.T., M.H., yang membahas pentingnya perlindungan KI dalam mendorong inovasi akademik. Ia menjelaskan berbagai jenis KI, perubahan terbaru dalam regulasi, serta proses pendaftaran Paten secara daring. Sesi ini diakhiri dengan tanya jawab interaktif, di mana peserta dapat berdiskusi lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemanfaatan KI dalam penelitian.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat berencana mengadakan kegiatan serupa di perguruan tinggi lainnya, mengingat tingginya jumlah institusi pendidikan di Sumatera Barat. Selain itu, koordinasi lebih lanjut dengan Politeknik ATI Padang akan dilakukan guna mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik untuk memperkuat ekosistem perlindungan KI.

4

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemanfaatan KI di kalangan akademisi semakin meningkat, serta mendorong lahirnya inovasi berkualitas yang berkontribusi pada pengembangan industri dan teknologi di Indonesia. (Humas Kemenkum Sumbar)

Kemenkum Sumbar Ikuti Kegiatan Community of Practice Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

WhatsApp Image 2025 02 27 at 12.24.34

 

Padang - Kakanwil Kemenkum Sumatera Barat diwakili Kepala Divisi P3H Mengikuti Undangan Kick Off Kegiatan Community of Practice Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Kegiatan ini dihadiri secara Virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, beserta Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum Sumatera Barat. Tema kegiatan yaitu Kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Kepemilikan Tanah. Kamis (27/02).
Dalam sambutannya Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, G.A.P. Suwardhani menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum akan melaksanakan kegiatan Community of Practice (komunitas belajar) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara hybrid.

 

Secara garis besar materi membahas terkait Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Bumi dan air dan kekayaan alam ayat (3) yang terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Hak Menguasai Negara memberi wewenang untuk:
• Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang);
• Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa (Pemberian Hak Pengelolaan dan Hak Atas);
• Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. (Perbuatan hukum peralihan hak atas tanah).

 

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pembinaan hukum di wilayah, diperlukan penyamaan persepsi serta penguatan kolaborasi dan sinergitas. Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.
Satu tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

 

WhatsApp Image 2025 02 27 at 12.24.35

WhatsApp Image 2025 02 27 at 12.24.34 1

WhatsApp Image 2025 02 27 at 12.24.35 1

 

Kemenkum Sumbar Ikuti Rakor Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 (enam) Dimensi Serta Penerapan Aplikasi Evadata

1

Padang - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata dalam proses analisis dan evaluasi Peraturan Daerah pada Kamis (27/02). 

Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra beserta Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah. 

Analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan perlu dilakukan dengan metode yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kepala BPHN, Min Usihen, dalam sambutannya menekankan pentingnya penerapan Aplikasi Evadata di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

"Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu bagi pejabat fungsional Analis Hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan sinergitas dan integrasi antara hasil analisis serta evaluasi hukum di tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, tujuan utama dari analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, yaitu penataan regulasi, dapat tercapai dengan lebih optimal," sebut Min Usihen.

Rapat Koordinasi dibagi menjadi 3 (tiga) Zona, dimana Kanwil Sumatera Barat masuk di Zona 1 yang terdiri dari 11 (sebelas) Kantor Wilayah.

Tema analisis dan evaluasi hukum tahun 2025 ditetapkan untuk mendukung program prioritas pemerintah yakni swasembada pangan, swasembada energi, makan bergizi gratis, hilirisasi komoditas dan pengelolaan lahan.

Selama ini, BPHN menerapkan Metode 6 Dimensi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, yang mencakup:
1. Dimensi Pancasila,
2. Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan,
3. Dimensi Disharmoni Pengaturan,
4. Dimensi Kejelasan Rumusan,
5. Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum,
6. Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. 

Diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan metode 6 Dimensi dan Aplikasi Evadata secara maksimal dalam proses analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta regulasi yang lebih harmonis dan efektif di berbagai daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

5

Dorong Aktualiasi Perjanjian Kerjasama, Kanwil Kemenkum Sumbar Kunjungi Universitas Negeri Padang

Template Berita MF 4

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Barat mengadakan kunjungan ke Universitas Negeri Padang guna mendorong aktualisasi perjanjian kerjasama, Kamis (27/02).

Kunjungan yang dilaksanakan di ruang Rektor Universitas Negeri Padang ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Desmaniar.

Kunjungan yang diterima langsung oleh Rektor Universitas Negeri Padang Krismadinata tersebut, turut diikuti oleh perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNP yang membidangi Kekayaan Intelektual.

Kakanwil Alpius menyampaikan tujuan kedatangan ke UNP membicarakan beberapa hal terkait peran dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat pada civitas academica. Salah satunya mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual.

Template Berita MF 6

Menurut Kakanwil, kampus sebagai pusat lahirnya inovasi perlu mengetahui hak dan kewajiban dalam melindungi kekayaan intelektualnya.

Saat ini peningkatan pendaftaran terhadap Kekayaan Intelektual terlihat tidak terlalu signifikan. Padahal perlu perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari kampus. Bisa saja KI yang tidak terdaftar dan tercatatkan akan dicuri dan dikomersialisasi oleh pihak di luar kampus secara tidak bertanggungjawab,” terang Kakanwil.

Menurut Kakanwil Alpius dengan beralihnya status UNP menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pengembangan usaha secara mandiri oleh kampus akan semakin inovatif. Implikasinya adalah banyak aspek dan produk kreatif dari kampus yang perlu dilindungi Kekayaan Intelektualnya.

Kakanwil berharap nantinya UNP dapat mengakomodasi dalam bentuk sosialisasi pada civitas academica dan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Sumbar.

Kakanwil juga menyampaikan mengenai adanya layanan Perseroan Perorangan sebagai dukungan pemerintah dalam mengakomodasi status badan hukum dari UMKM.

Diterangkan Kakanwil, Perseroan Perorangan yang memiliki kewenangan selayaknya perseroan biasa (PT, red) ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Kemudahan di antaranya tidak perlu pembuatan akta Notaris karena telah digantikan dengan hanya surat pernyataan pendirian.

Kalau pun ada permodalan nantinya dari pemerintah, maka akan diprioritaskan pada UMKM yang telah berbadan hukum Perseroan Perorangan tersebut,” ungkap Kakanwil.

Rektor Krismadinata mengapresiasi kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Terkait penguatan perlindungan KI pada civitas academica, serta pemberian informasi mengenai PT Perorangan, UNP akan menyiapkan sosialisasi dengan keikutsertaan mahasiswa di lingkungan kampus.

Disampaikan juga oleh Krismadinata bahwa UNP selama ini rutin mencatatkan cipta. Hal tersebut turut dikuatkan oleh pernyataan perwakilan LPPM dalam pertemuan tersebut.

Kami sejauh ini dimudahkan dengan aplikasi pencatatan cipta, hanya saja kerap terkenda dalam pendaftaran paten. Beberapa permohonan paten yang diajukan oleh dosen UNP, ada yang statusnya ditolak. Kami berharap saat sosialisasi oleh Kanwil Kemenkum Sumbar nanti turut dibahas mengenai persyaratan suatu paten dapat diterima,” pinta Krismadinata.

Selain menerima dengan baik permintaan dari pihak UNP tersebut, Kakanwil Alpius turut menambahkan akan melakukan sosialisasi penyusunan Peraturan Rektor di lingkungan Universitas Negeri Padang. Kendati tidak perlu diundangkan melalui Kementerian Hukum dan hanya berlaku di lingkup kampus, namun muatan peraturan rektor harus implementatif sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentunya hal ini juga perlu agar setiap unit di kampus yang akan mengajukan Peraturan Rektor tau mekanismenya,” ucap Kakanwil.

Template Berita MF 7

Pada kesempatan tersebut, Kadivyankum Lista Widyastuti menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar sudah melakukan sosialisasi pada universitas di Sumatera Barat difasilitasi LLDIKTI mengenai Kekayaan Intelektual. Terkait pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang tidak mengalami peningkatan seperti disampaikan oleh Kakanwil di awal, Kadivyankum menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar akan mewacanakan pencatatan cipta bagi skripsi, tesis, maupun disertasi dari mahasiswa di universitas. Tentunya hal ini perlu diberi pemahaman dan kesepakan bersama pihak kampus untuk diterapkan.

Hal ini perlu diinisiasi terlebih dahulu. Melalui pencatatan cipta tersebut, kita dapat membentuk kesadaran para mahasiswa bahwa ada tanggungjawab atas skripsi yang dibuat,” jelas Kadivyankum.

Ditambahkan Kadivyankum bahwa saat ini biaya pencatatan cipta telah flat dua ratus ribu rupiah. Apabila berjalan program tersebut dan berlaku secara menyeluruh, bisa saja didorong agar DJKI mempertimbangkan biaya PNBP cipta bagi skripsi mahasiswa dapat dikecualikan atau diringankan.

Terakhir Kepala Kantor Wilayah menyerahkan buku Teknik Pembentukan Perundang-undangan karangan Dr. Alpius Sarumaha, S.H, MH. kepada Rektor UNP. (Humas Kemenkum Sumbar) 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Template Berita MF 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI