Kemenkum Sumbar Terima Audiensi Bagian Hukum Kota Padang Bahas Harmonisasi Peraturan Daerah

1

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kakanwil Kemenkum Sumbar), Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, dan sejumlah JF Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima audiensi dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang, Rita Engleni beserta rombongan, Kamis (16/01/2025).

Audiensi yang dilakukan di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah tersebut membahas mengenai pelaksanaan rapat harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kota Padang.

Kepala Bagian Hukum Sekreatariat Daerah Kota Padang, Rita Engleni menyebutkan bahwa Kota Padang memiliki jumlah OPD terbanyak, maka pelaksanaan harmonisasi dalam menciptakan produk hukum juga terbilang cukup banyak.

Terlebih mengingat akan dicanangkan sebanyak 34 Rancangan Peraturan Wali Kota dan 3 Rancangan Peraturan Daerah kota padang.

2

“Kami meminta dukungan agar rancangan peraturan walikota dan rancangan peraturan daerah kota padang untuk dipercepat,” pintanya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan percepatan dan Tim perancang yang dimiliki telah dibekali berbagai pelatihan dan sangat berpengalaman.

“Saran kami semua perancang dilibatkan dalam semua tahapan produk hukum daerah,” katanya

Disamping itu, untuk memenuhi kompetensi yang dimiliki, perancang regulasi turut juga dilibatkan seperti kegiatan FGD, bimtek, dan lain sebagainya.

Ia juga menyarankan supaya produk hukum daerah semakin baik, keterlibatan perancang juga disandingkan dengan pihak DPRD.

“Oleh karenanya, selain melakukan harmonisasi, kami dari Kanwil Kemenkum juga bersinergi dengan pemerintah daerah seperti pelaksanaan JDIH yang saling terintegrasi sebagai bentuk informasi kepada masyarakat,” sambungnya

Lebih lanjut Ia membeberkan, bahwasanya tingkat kesadaran hukum di sejumlah kelurahan di Kota Padang masih kurang maksimal, kendati demikian Ia berencana akan menerjunkan Tim Penyuluh hukum untuk melakukan sosialisasi hukum terhadap seluruh kelurahan di Provinsi Sumatera Barat termasuk Kota Padang.

“Tim penyuluh kami akan melakukan sosialisasi kelurahan/ desa sadar hukum pada seluruh kelurahan/ desa di Sumbar termasuk Kota Padang,” ujarnya

Dengan kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas anatar Kanwil Kemenkum Sumbar dengan Pemerintah Kota Padang. (Humas Kemenkum Sumbar)

3

4

5

6

Kanwil Kementerian Hukum Sumbar Lakukan Koordinasi dan Konsultasi Pengelolaan Perpustakaan ke Badan Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sumbar

WhatsApp Image 2025 01 16 at 13.33.05 1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat merupakan Instansi yang mengemban tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan hukum nasional, literasi hukum, penyuluh hukum, bantuan hukum, jaringan dokumentasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah serta bimbingan teknis di daerah. 

Sehubungan dengan tugas dan fungsi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar berkoordinasi dengan instansi di daerah yang membidangi Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. 

Koordinasi dipimpin langsung oleh Koordinator Bagian Pembinaan Hukum Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mainofri pada Kamis (16/01) Pukul 10.00 WIB s.d Selesai yang disambut langsung oleh Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat, Jumaidi. 

Jumaidi menjelaskan tujuan kunjungan ini terkait dengan pengelolaan perpustakaan yang baik serta bagaimana pengelolaan arsip yang baik khususnya untuk pustaka kategori khusus seperti di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar.

Jumaidi dalam hal ini menyampaikan bagaimana kinerja perpustakaan sudah sesuai dengan standar penyelenggaraan perpustakaan, sejauh mana perpustakaan itu sudah memenuhi standar nasional, artinya semua perpustakaan harus memenuhi standar nasional dalam bentuk pengakuan akreditasi serta kegiatan lainnya yang nanti dapat dilaksanakan secara bersama. (Humas Kementerian Hukum Sumbar)

WhatsApp Image 2025 01 16 at 13.33.05 2

WhatsApp Image 2025 01 16 at 13.33.05

Wujudkan Sinergitas, Kakanwil Alpius Sarumaha Kunjungi Ombudsman dan OJK Provinsi Sumbar

 

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti mengunjungi 2 (dua) Instansi Pemerintah, yaitu Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dan Otoritas Jasa Keuangan, Kamis (16/01/2025). 

Kunjungan yang dilakukan sebagai upaya meningkatkan sinergitas antar Instansi Pemerintah di Provinsi setempat. Kakanwil mengawali kunjungannya ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Kunjungan Kakanwil disambut langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap. 

Kemudian bertolak ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan Kakanwil juga disambut langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra. 

Alpius mengutarakan keseriusan akan komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan meningkatkan sinergitas kepada lembaga eksternal seperti Ombudsman dan OJK. 

"Kunjungan ini merupakan wujud silaturahmi mengingat kami adalah pimpinan baru di Kemenkum Sumbar dan sekaligus langkah kami untuk memperkuat koordinasi dengan Ombudsman dan OJK," kata Alpius. 

Selain itu, Ia juga menginginkan dukungan penuh dari kedua Instansi tersebut atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum. 

"Kami meminta dukungan dari Ombudsman dan OJK terkait tugas dan fungsi yang kami lakukan seperti pengawasan layanan publik," terangnya. 

Pada bagian lain, kedua instansi tersebut sepakat menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar telah menunjukkan komitmen luar biasa untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Selama ini Kanwil Kemenkum Sumbar telah melaksanakan seluruh komitmennya dalam menjalankan tusi. Tantangan setiap saat selalu ada, oleh karenanya kita saling bahu membahu dalam mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumatera Barat," ujarnya. 

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat ini diharapkan semakin mempererat hubungan kelembagaan antara Kemenkum Sumbar, Ombudsman dan OJK. 

Kolaborasi tersebut diyakini mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan memuaskan masyarakat. (Humas Kementerian Hukum Sumbar)

2

3

4

Kakanwil Alpius Sarumaha Buka 4 (Empat) Rapat Harmonisasi Perwako Sawahlunto, Sebut Inginkan Adanya Percepatan Pembentukan Peraturan Daerah

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha berikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto karena telah taat asas dalam pembentukan peraturan daerah.

Hal itu disampaikan Kakanwil saat membuka 4 (empat) Rapat pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Sawahlunto di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol pada Kamis (16/01).

"Apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto karena telah taat asas dalam pembentukan peraturan daerah. Hal ini dikarenakan harus melalui harmonisasi di Kantor Wilayah, jika tidak ada melalui tahapan itu maka batal demi hukum", sebut Alpius.

Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat menginginkan adanya percepatan-percepatan guna efisiensi waktu dalam pembentukan peraturan daerah dengan melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah.

"Sekarang bagaimana cara kita melakukan percepatan-percepatan guna efisiensi waktu pembentukan perda tersebut. Ini bisa dilakukan apabila para perancang juga disertakan dalam SK Tim di awal penyusunan", kata Kakanwil.

Dalam rapat harmonisasi tersebut Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, dengan mengundang Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sumbar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sumbar, Kepala Biro Hukum Sekda, Kepala Biro Perekonomian Daerah, Biro Organisasi Sekretariat Daerah, Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto beserta jajaran. (Humas Kementerian Hukum Sumatera Barat) 

2

3

4

Featured

Jalin Sinergitas, Kanwil Kemenkum Sumbar Sambangi Disdukcatpil Sumbar Koordinasi Terkait Permohonan Data Kawin Campur Dan Hasil Kawin Campur

WhatsApp Image 2025 01 16 at 11.41.02

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menjadi Instansi yang mengamban tugas dan fungsi dalam layanan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan harl itu tercantum dalam Undang-Undang  Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarnegaraan RI serta diperkuat oleh Permenkumham Nomor 21 tahun 2020 tentang tata cara penyampaian permohonan pewarganegaraan.

Sehubungan dengan tugas dan fungsi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga perlu berkoordinasi dengan instansi di daerah yang membidangi data kependudukan , dalam hal ini  adalah Disdukcatpil setempat. Koordinasi dimaksud bertujuan memperoleh data pendudukan yang berpotensi menjadi subjek dari kedua layanan tersebut .

Koordinasi dipimpin langsung oleh  Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti pada hari Kamis, 16 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB s.d Selesai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat terkait dengan permohonan data Kawin Campur dan Hasil Kawin Campur.

Ditemui di Ruang Kepala Dinas Kependudakan dan Pencatat Sipil Provinsi  Sumatera Barat, Tim dari Kanwil Kementerian Hukum diantaranya Kepala bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum beserta jajaran fungsional dan/atau staf Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.disambut langsung oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat yakni Bapak Besri Rahmad yang didampingi oleh beberapa pejabat yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2025 01 16 at 11.41.01 1

WhatsApp Image 2025 01 16 at 11.41.01 2

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ibu Lista Widyastuti menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi ini yaitu terkait dengan data Kawin Campur dan Perkawinan Campur, baik itu penambahan data ataupun pembaharuan data untuk mempermudah mendata Anak Hasil Kawin Campur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa terkait data yang diminta oleh tim Kantor Wilayah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  tidak bisa mengakses data yang ada di Sumatera Barat dan hanya bisa di akses oleh Pusat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya bisa mencatat jika ada WNA yang melapor. Bagi WNA yang sudah memiliki KITAS akan diterbitkan SKTT dan WNA yang memiliki KITAP akan diterbitkan KTP yang mana KTPnya berwarna merah, Bahasa asing , dan juga kewarganegaraannya asing.

Terkait dengan data Kawin Campur dan Anak Hasil Kawin Campur belum bisa didapatkan dikarenakan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat tidak bisa diakses dikarenakan data tersebut hanya bisa diakses oleh pusat.

Hal ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk penyampaian pada Ditjen AHU untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait data Anak Hasil Kawin Campur sebagai bahan pemantauan dari Kantor Wilayah kedepan. (Humas Kemenkum  Sumbar)

 

WhatsApp Image 2025 01 16 at 11.41.01 3

WhatsApp Image 2025 01 16 at 11.41.01

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI