Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Tiga Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai secara virtual dari Aula Pengayoman, Senin (22/09/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Agenda membahas tiga rancangan peraturan terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kepulauan Mentawai, yakni pengelolaan pegawai, pedoman keuangan, serta pedoman penyusunan dan perubahan rencana bisnis anggaran. Hadir dalam rapat jajaran Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai bersama OPD, RSUD, Biro Perekonomian Setda, BPKAD, dan BKD Provinsi Sumatera Barat.
Kakanwil Alpius menegaskan pentingnya BLUD sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menerapkan pola pengelolaan yang fleksibel, efisien, dan sesuai regulasi. “BLUD diharapkan meningkatkan layanan publik yang efektif dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas,” ujarnya.
Tim Perancang PUU Kanwil turut memberi panduan teknis penyusunan regulasi agar sesuai kaidah hukum yang berlaku. Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai menyambut baik inisiatif ini karena akan memberi kepastian hukum, khususnya bagi tenaga kerja kontrak yang bekerja di sektor layanan kesehatan.
Dengan terharmonisasinya tiga Ranperbup tersebut, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia dan tata kelola BLUD RSUD di Mentawai semakin tertib, profesional, dan berlandaskan hukum yang kuat. (Humas Kemenkum Sumbar)
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini sedang menyiapkan tiga Peraturan Bupati (Perbup) strategis yang akan segera disahkan. Perbup-perbup tersebut akan menyentuh aspek pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mentawai, termasuk pengelolaan pegawai, keuangan, dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Mentawai dalam menyesuaikan regulasi lokal dengan perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan status pegawai non-ASN.
Tiga Rancangan Perbup yang Dibahas
Rapat yang berlangsung dihadiri Kepala Biro Hukum, Biro Perekonomian, BPKAD, BKD, Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, serta jajaran Pemerintah Daerah dan Direktur RSUD Mentawai, fokus pada tiga rancangan aturan yaitu:
Pengelolaan Pegawai pada BLUD RSUD Mentawai
Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Mentawai
Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD RSUD Mentawai.
Isu Pegawai Non-ASN Jadi Sorotan
Pembahasan paling krusial muncul pada rancangan tentang pengelolaan pegawai. Dalam aturan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan penyelesaian status pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Instansi pemerintah, termasuk RSUD, dilarang mengangkat pegawai honorer atau sebutan lain di luar ASN (PNS dan PPPK). Hal ini menimbulkan catatan penting: rancangan Perbup Mentawai harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Penguatan Pengelolaan Keuangan BLUD
Rancangan kedua membahas pedoman keuangan RSUD. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, pemerintah daerah berhak mengatur fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Beberapa aspek yang harus masuk dalam Perbup di antaranya pengajuan dan perubahan RBA, penghapusan piutang, mekanisme pinjaman jangka pendek, pengelolaan investasi, hingga penerapan akuntansi BLUD.
Rencana Bisnis Anggaran Wajib Diatur
Rancangan ketiga menekankan penyusunan dan perubahan RBA. Permendagri 79/2018 secara tegas memberi kewenangan kepala daerah untuk mengaturnya dalam Perbup. Namun, sistematika penulisan masih harus disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tautan ke Kebijakan Nasional
Informasi dari hasil pencarian menambah konteks penting bahwa:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN UU ini mengatur bahwa semua pegawai yang bukan ASN (tenaga honorer / non-ASN) harus ditata statusnya paling lambat pada Desember 2024. BPK Regulation+2SmartID+2 UU ini juga melarang perekrutan tenaga honorer/non-ASN di instansi pemerintah setelah UU berlaku. SmartID+1
Penataan Tenaga Honorer Ada dorongan agar tenaga non-ASN yang lama mengabdi melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk PPPK penuh waktu atau paruh waktu, agar statusnya jelas dan terlindungi. law.uii.ac.id+2SmartID+2 Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan BKN menegaskan bahwa pelarangan pengangkatan honorer baru berlaku, dan tenaga non-ASN yang ada harus melalui verifikasi/validasi. SmartID+2bkpsdmwajo.id+2
Dampak Keuangan dan Batasan Fiskal Daerah Salah satu tantangan dalam penataan ini adalah keterbatasan anggaran di daerah. Menambah pegawai PPPK atau mengalihkan honorer ke PPPK akan menaikkan belanja pegawai, yang perlu diseimbangkan agar tidak melebihi batas tertentu dalam APBD. law.uii.ac.id+1
Periode Sidang dan Inspeksi di RSUD Mentawai Pemerintah daerah setempat juga sudah melakukan tindak lanjut pemeriksaan fasilitas dan layanan di RSUD Mentawai, dengan inspeksi mendadak oleh Bupati & Wakil Bupati. Fokusnya antara lain pada kelengkapan fasilitas, ruang rawat inap yang sempat putus kontrak, dan pelayanan agar masyarakat tidak harus dirujuk keluar daerah. Minangkabaunews.com
Apa Artinya untuk Mentawai
Dengan UU ASN 2023 sebagai regulasi induk, Perbup yang disiapkan di Mentawai perlu selaras agar tidak ada konflik aturan, terutama soal pegawai non-ASN.
Tenaga non-ASN di RSUD Mentawai harus dipastikan statusnya, apakah akan menjadi PPPK atau terhitung ASN, sesuai verifikasi dan regulasi pusat.
Pemkab Mentawai harus memperhitungkan kemampuan APBD dalam hal pengelolaan keuangan RSUD, termasuk beban tambahan jika ada pengangkatan pegawai atau kewajiban finansial baru.
Kesimpulan
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam memperkuat regulasi pengelolaan RSUD. Namun, catatan kritis terkait pegawai non-ASN menuntut adanya penyesuaian agar tidak melanggar aturan lebih tinggi. Dengan pengelolaan keuangan dan RBA yang lebih jelas, diharapkan pelayanan kesehatan di Mentawai bisa semakin transparan, profesional, dan berkelanjutan.
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan apel pagi rutin yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, pada Senin (22/09). Apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sumbar.
Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha menekankan pentingnya disiplin kerja, pencapaian target kinerja, serta menjaga lingkungan kerja yang bersih dan rapi. Ia mengingatkan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN), setiap pegawai harus mampu menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Kita harus terus meningkatkan kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Selain itu, saya mengimbau seluruh jajaran untuk selalu menjaga kerapian dan kebersihan lingkungan kerja, karena itu merupakan bagian dari cerminan integritas dan etos kerja kita,” ujar Alpius.
Apel pagi tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja yang sedang berjalan, sekaligus memperkuat koordinasi antarbagian dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang optimal di lingkungan Kemenkum Sumatera Barat.
Selain itu, Alpius juga mendorong seluruh jajaran untuk tetap menjaga semangat kerja dan soliditas tim di tengah tantangan birokrasi yang semakin kompleks.
Kegiatan apel pagi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan, sebagai sarana pembinaan, penyampaian informasi, serta penguatan nilai-nilai organisasi bagi seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumbar. (Humas Kemenkum Sumbar)
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Senam Sehat Bersama dan Layanan Konsultasi AHU dan KI pada peserta Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kota Padang. Minggu (21/09)
Kegiatan yang diselenggarakan di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU Febriandi dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, serta jajaran Kanwil Kemenkum Sumatera Barat lainnya.
Kegiatan diawali dengan senam sehat bersama, yang dipandu oleh instruktur senam Kota Padang Arianda dan Dona.
Peserta HBKB antusias berpartisipasi mengikuti senam bersama dari awal hingga selesai dan memenuhi halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat. Selama pelaksanaan, turut ditayangkan berbagai videografis layanan AHU dan KI pada videotron gedung Kantor Gubernur.
Usai senam bersama, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan konsultasi pada masyarakat dan ditanyakan pada para petugas mengenai tata-cara dan syarat pendaftaran dan pencatatan KI industrial seperti merek, cipta, paten dan desain industri, serta rahasia dagang. Para peserta juga menanyakan syarat, serta hak dan kewajiban mendirikan Peseroan Perorangan, serta kekurangan dan kelebihan dibanding PT biasa. Diketahui layanan KI industrial memiliki korelasi dengan kepemilikan Perseroan Perorangan yang ditujukan pada para pelau Usaha Mikro Kecil (UMK).
Petugas juga memberikan penjelasan dan layanan pengaduan apabila ada pelanggaran terhadap penggunaan karya cipta seperti gambar tanpa izin. Dijelaskan juga cara pengurusan surat rekomendasi dari dinas untuk keringanan pendaftaran merek. Mengenai yayasan, juga diterangkan cara agar terhindar dari penolakan pesan nama badan hukum yayasan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum turut menerima permohonan konsultasi dari masyarakat, serta mengarahkan agar setiap aduan yang datang pada meja layanan dapat ditindak-lanjuti oleh jajaran Divisi Yankum.
Kanwil Kemenkum Sumatera Barat akan menyelesaikan dan meneruskan permasalahan yang diperoleh dari pelaksanaan layanan pada Unit Eselon I sesuai bidang yang diadukan dan ditanyakan masyarakat.
Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berpartisipasi dalam agenda Patroli Laut dan Pesisir bersama instansi vertikal di Sumatera Barat. Kegiatan ini menggunakan Kapal Basarnas sebagai sarana utama dan menegaskan peran penting Basarnas dalam menjaga keselamatan, keamanan, serta kesiapsiagaan di wilayah perairan (21/09/2025).
Pelaksanaan patroli dimulai dari Dermaga Bungus sebagai titik kumpul seluruh peserta. Dari dermaga, rombongan berlayar menuju Pulau Mande sebagai rute pertama. Sepanjang perjalanan, peserta menyaksikan langsung kondisi perairan serta aktivitas masyarakat pesisir.
Rute selanjutnya menuju Pulau Pagang yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari. Kehadiran patroli di kawasan ini tidak hanya memastikan keamanan jalur laut, tetapi juga mendukung kelancaran aktivitas pariwisata dan perekonomian masyarakat setempat.
Setelah rangkaian patroli selesai, rombongan kembali ke Dermaga Bungus. Kegiatan ini menjadi wujud kebersamaan, koordinasi, dan komitmen antar instansi dalam menjaga wilayah perairan dan pesisir Sumatera Barat secara terpadu.