Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Persiapan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.21.42

Padang – Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum (Kemenkum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat persiapan, Senin (01/09).

Kegiatan rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh para pejabat struktural dan fungsional, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti; Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra; Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Febriandi; Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Boby Musliadi; Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bobby Sectio Wahyudi; serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan penyuluh hukum pada Kanwil Kemenkum Sumbar.

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.21.41

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.21.41 2

Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan DSK Tahun 2025 di wilayah Sumatera Barat, yang dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025. DSK merupakan forum strategis yang diselenggarakan secara nasional oleh BSK Hukum Kemenkum dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Kegiatan ini mengedepankan fungsi advokasi, diseminasi, dan sosialisasi terhadap hasil analisis strategi implementasi maupun evaluasi dampak kebijakan hukum, khususnya terhadap peraturan menteri.

Dalam pelaksanaan DSK di wilayah Sumatera Barat, tema yang akan diangkat adalah "Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris." Tema ini dipilih guna mendorong pemahaman serta implementasi regulasi secara tepat di lapangan.

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.21.41 1

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.21.42 1

Kegiatan DSK tahun ini direncanakan berlangsung mulai 26 Agustus hingga 30 Oktober 2025 secara bergilir di seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan secara hybrid, melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi masing-masing Kanwil.

Selain diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional, kegiatan DSK juga akan menghadirkan narasumber dari Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), unit Eselon I pemrakarsa kebijakan, serta akademisi yang kompeten di bidangnya. Adapun peserta kegiatan terdiri dari pemangku kepentingan yang relevan dengan isu kebijakan yang diangkat.

Peserta kegiatan akan memperoleh sertifikat sebagai bentuk partisipasi aktif, dan laporan kegiatan wajib diunggah paling lambat H+7 melalui tautan resmi yang telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas Kemenkum.

Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Sumbar dalam rapat persiapan ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan pelaksanaan DSK Tahun 2025 berjalan optimal, tepat waktu, dan memberikan kontribusi nyata dalam penguatan kebijakan hukum di daerah.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Rapat Harmonisasi 2 Ranperbup Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2026

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.10

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Lima Puluh Kota secara daring melalui media Zoom Meeting, pada Senin (01/09).
Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kadiv PPPH, Boby Musliadi, didampingi oleh Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rivai Putra, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar, yaitu Bapak Ririd dan Ibu Rita.

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.09 1Adapun agenda rapat harmonisasi kali ini membahas dua rancangan peraturan bupati, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2026.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sekretaris Dinas PMD, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, beserta jajaran terkait lainnya.
Dalam arahannya, Plh Kadiv PPPH, Boby Musliadi, menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan tidak terjadinya disharmonisasi norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota atas inisiatifnya dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah.
“Alokasi dana nagari merupakan instrumen vital dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat nagari. Oleh karena itu, pengaturannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Boby.
Lebih lanjut, Boby juga menegaskan bahwa setiap belanja nagari harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Hal ini penting agar dokumen APB Nagari dapat tersusun secara efisien, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.09

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.10 1
Menurut draf yang dibahas, Ranperbup ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan bahwa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan yang digunakan mampu mendukung efisiensi dan efektivitas program pemerintahan daerah.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang tidak hanya sesuai secara hukum, namun juga adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat di tingkat nagari.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dapat berjalan lebih lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Sosialisasikan Pembentukan Posbankum di Nagari Kampuang Galapuang Ulakan, Padang Pariaman

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.52.46

Padang Pariaman, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui penyuluh hukumnya menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Nagari Kampuang Galapuang Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya akses terhadap layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau.(1/9)

Dalam sosialisasi tersebut, para penyuluh hukum menjelaskan secara komprehensif dasar hukum pembentukan Posbankum, mulai dari peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, hingga unsur-unsur yang terlibat dalam operasional Posbankum. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai masalah hukum yang dapat diselesaikan melalui Posbankum, seperti konsultasi hukum gratis, pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum, serta mediasi sengketa.

Acara dibuka secara resmi oleh Wali Nagari Kampuang Galapuang Ulakan, Ali Waldana yang menegaskan pentingnya peran Posbankum dalam memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Sambutan hangat juga disampaikan oleh perwakilan bagian hukum dan pihak Kecamatan, yang bersama-sama mendukung penuh terwujudnya layanan hukum yang inklusif dan transparan.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari warga nagari yang hadir. Diharapkan dengan adanya Posbankum ini, masyarakat di Nagari Kampuang Galapuang Ulakan dapat lebih mudah memperoleh bantuan hukum sehingga hak-hak mereka terlindungi secara maksimal.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Posbankum sebagai wadah solusi hukum yang efektif dan terpercaya. Jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi, karena keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.52.47

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.52.47 1

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.52.47 2

Permudah Urusan Lintas Negara, Kanwil Kemenkum Sumbar Tingkatkan Layanan Apostille

2

Padang – Dalam upaya menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah, cepat, dan pasti, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan Layanan Pencetakan Stiker Apostille dan Legalisasi. Layanan ini menjadi salah satu wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan internasional, Senin (1/9).
1
 
Kegiatan layanan kali ini mencakup berbagai dokumen penting yang digunakan masyarakat untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun pernikahan lintas negara. Mulai dari dokumen ijazah, akta kelahiran, hingga surat persetujuan orang tua, seluruh proses pencetakan Stiker Apostille berjalan tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti.
 
Pelayanan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, sekaligus mendukung kebutuhan dokumen legal yang diakui secara internasional.
3
 
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar kualitas Layanan Pencetakan Stiker Apostille dan Legalisasi senantiasa optimal, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. (Humas Kemenkum Sumbar)
 

Teken Kontrak Addendum Bantuan Hukum, Kemenkum Sumbar Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Hukum

1

Padang - Sebanyak 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Provinsi Sumatera Barat menandatangani Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III T.A 2025 pada Jum'at (29/08).

Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum merupakan wujud nyata dari prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Pemberian Bantuan Hukum merupakan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin, sebagai bentuk pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil serta kesamaan di hadapan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pengayoman  Kanwil Kemenkum Sumbar ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha.

Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan bahwa Penandatanganan Addendum merupakan bentuk pembaruan kesepakatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sumbar dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas bagi masyarakat miskin di Sumatera Barat.

"Addendum ini merupakan bentuk pembaruan kesepakatan kerja sama, yang bertujuan untuk memastikan agar program bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan," sebut Alpius. 

Lebih lanjut Kakanwil mengatakan bahwa masyarakat harus mendapat keadilan sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945 tentang pemberian bantuan hukum, sehingga pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat baik yang litigasi maupun non-litigasi.

Kakanwil Alpius turut mendorong para OBH untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran mengingat saat ini sudah memasuki Triwulan III sehingga dapat menjadi maksimal. 

"Semoga dalam pelaksanaannya nanti, program bantuan hukum ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin/kelompok masyarakat miskin di wilayah Provinsi Sumatera Barat," tutup Kakanwil. (Humas Kemenkum Sumbar)

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI