Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Pra Harmonisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasaman

1

Pasaman Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Pra-Harmonisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasaman di Kantor Bupati Pasaman, dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra bersama Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Senin (19/05). 

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Tentang 

1. Raperda Kabupaten Pasaman tentang Penyerahan, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukinan oleh Pengembang;
2. Raperda Kabupaten Pasaman tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2044;
3. Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah;
4. Raperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Nagari;
5. Raperbup tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara;
6. Raperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman;
7. Raperbup tentang Kajian Resiko Bencana Kabupaten Pasaman Tahun 2023-2027;
8. Raperbup tentang Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rehabilitasi/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi MBR

Turut hadir Asisten I dan Asistem III, Kepala Perangkat Daerah terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman beserta jajaran. 

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial dalam memastikan konsistensi dan kepatuhan produk hukum daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kegiatan harmonisasi ini bukan hanya rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional.

"Tujuan utamanya adalah menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya legal, tetapi juga efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," sebut Alpius. 

Sementara itu, Asisten I Pemda Kabupaten Pasaman, Teddy, menjelaskan bahwa delapan rancangan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemda Kabupaten Pasaman berkomitmen menyusun regulasi daerah yang responsif dan akuntabel.

"Dengan dukungan tim perancang dari Kemenkum Sumbar, berharap produk hukum ini dapat menjadi landasan kuat dalam perencanaan jangka menengah serta menjawab kebutuhan konkret masyarakat, terutama terkait perlindungan sosial," sebut Teddy.

Rapat berlangsung secara aktif dengan penelaahan pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian substansi Raperda/Raperbup dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kegiatan ini diharapkan mempercepat sinkronisasij peraturan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat kapasitas hukum daerah. Rangkaian kegiatan ini diharapkan memperkuat penyusunan regulasi daerah yang efektif, aplikatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Pasaman. Sebagai penutup, kegiatan harmonisasi ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis dan substansi yang telah disepakati bersama. Tim Pemkab Pasaman menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

Kemenkum Sumbar Gelar Monev Bantuan Hukum, Dorong OBH yang Berkualitas

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI, untuk mengawasi kinerja organisasi bantuan hukum, program, dan kebijakan, serta memastikan penggunaan dana sesuai regulasi.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat yang terdiri dari Cece Ernaz, Marwan Zul, Yuli Marlina dan Desmawati mengadakan pertemuan dengan Organisasi Bantuan Hukum yaitu Posbakum Aisyiyah Padang pada Senin (19/05). 

Tim Kemenkum Sumbar diterima langsung oleh Amila Depi Lubis selaku sekretariat Posbakum Aisyiyah Padang. Dalam pertemuan ini dibahas beberapa poin diantaranya terkait Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin ini tidak hanya menjadi komitmen pemerintah saja dalam hal ini Kementerian Hukum, melainkan juga komitmen bersama OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi juga. 

Kualitas OBH yang terakreditasi menjadi bagian dari pemenuhan hak atas rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin di kota Padang dan mendorong Posbakum Aisyiyah Padang dalam hal penggunaan anggaran bantuan hukum dimanfaatkan secara tepat sasaran bagi masyarakat miskin. 

Tim juga mengingatkan Posbakum Aisyiyah Padang untuk mempercepat pengajuan Permohonan Pelaksanaan Bantuan Hukum (Tahap 1) dan pengajuan Permohonan Pencairan Bantuan Hukum (Tahap 2), mengingat akses Aplikasi Sidbankum bagi PBH akan dikunci pada tanggal 1 Juli 2025 tepat pukul 16.00 WIB. Sesuai surat BPHN tgl 16 Mei 2025, hal pemberitahuan pengalihan anggaran bantuan hukum triwulan III tahun 2025. 

Kanwil Sumbar akan terus melakukan monitoring dan Evaluasi bantuan hukum untuk memastikan agar pelaksanaan bantuan hukum yang berintegritas dengan berpedoman pada Permenkumhan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

23

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, analis Hukum Madya, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra dan Bobby Musliadi, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum menggelar Rapat Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 pada Jum'at (16/05). 

Hadir secara virtual Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi beserta jajaran dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan dialog dan diskusi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat selama 5 tahun ke depan. 

Penyusunan dalam Rapat RPJMD strategis ini harus menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan daerah karena memiliki dampak signifikan dan menentukan arah pembangunan. Hal ini berfungsi sebagai dasar dalam merumuskan tujuan, sasaran, dan program prioritas pembangunan daerah.

Rapat ini bertujuan memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara prosedural maupun substansi pentingnya harmonisasi hukum.

"Proses ini wajib dilakukan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan regulasi nasional. Ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan berpihak kepada kepentingan publik,” sebut Alpius. 

Proses harmonisasi berjalan dengan baik, diwarnai dengan pembahasan yang substantif dan kontekstual guna memastikan Ranperda RPJMD menjadi produk hukum yang berkualitas. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar secara aktif memberikan masukan dan perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap substansi dan struktur norma dalam rancangan tersebut.

Kepala Bappeda Prov Sumbar Medi, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar untuk melaksanakan proses harmonisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting guna memastikan bahwa Ranperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapannya melalui forum konsultasi publik ini RPJMD yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

Kakanwil Alpius Pimpin Rapat Penyamaan Persepsi dalam Rangka Penyusunan NA Rancangan Peraturan Daerah Kab. Tanah Datar

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha memimpin rapat Penyamaan Persepsi Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tentang Kabupaten Layak Anak didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, ,Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Jum'at (16/05).

Hadir secara virtual Kepala Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kemenag, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, BPBD, Bappeda, Kpp, Pupr, Dinas Nakerin, Dinas Perkim dan LH Kabupaten Tanah Datar. Sebagaimana dapat kita ketahui Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten dengan sistem Pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dalam pencapaian sasaran Kabupaten Layak Anak diperlukan sinergi kebijakan perencanaan ditingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan adanya Kabupaten Layak Anak akan tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan mendukung pertumbuhan anak. 

Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak. 

Selanjutnya dengan kami berkomitmen tinggi untuk mewujudkan Tanah Datar sebagai Kabupaten Layak Anak, dan selalu berupaya memperhatikan dan melibatkan anak-anak secara aktif dan positif berpartisipasi dalam pembangunan di daerah, ungkap Perwakilan Pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. 

Adapun tujuan pengembangan Kabupaten Layak Anak adalah membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan. 

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mengatur mengenai penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dalam bentuk Peraturan Daerah. Dengan adanya Kabupaten Layak Anak akan memberikan banyak manfaat antara lain peningkatan kualitas hidup anak, peningkatan partisipasi anak dalam Pembangunan, dan peningkatan kinerja pemerintah dalam pemenuhan hak anak. 

Rapat ini menghasilkan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan pada Penyamaan Persepsi Naskah Akademik ini. Proses Penyamaan Persepsi ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang responsif terhadap isu perlindungan anak di Kabupaten Tanah Datar. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

Kunjungan dan Koordinasi Kemenkum Sumbar ke Sekber PPNS Kab. Solok Sebagai Wujud Tanggungjawab Pengelolaan PPNS

IMG 20250516 WA0019

Solok - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Lista Widyastuti didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta jajaran melakukan koordinasi ke Sekretariat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sekber PPNS) Kabupaten Solok pada Kamis (15/05). 

Tim Kanwil Kemenkum Sumbar disambut langsung oleh Kepala Satuan Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Elafki beserta Jajaran Pejabat PPNS. Dalam kunjungan dan koordinasi ini Kepala Bidang Pelayanan AHU menyampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab yang luas dalam mengelola PPNS, mulai dari pengangkatan, pelatihan, hingga evaluasi kinerja PPNS.

Dengan peran ini, Kemenkum berupaya untuk memastikan bahwa PPNS dapat berfungsi secara efektif sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

Dalam kesempatan ini Tim juga melakukan inventarisasi Data PPNS yang masih aktif dan bertugas sesuai kewenangannya dengan menyelaraskan data yang ada di pangkalan data AHU dengan yang ada di daerah Kabupaten Solok.

Untuk wilayah Kabupaten Solok sudah terdata 5 (lima) orang Pejabat PPNS aktif, yang terdiri dari 3 (tiga) orang di Satpol PP dan 2 (dua) lainnya masing-masing Dinas Tata Ruang dan Diskoperindag. Sedangkan sisanya yang terdata di pangkalan Data AHU sudah purna tugas dan mutasi ke Instansi lain.

Sekber PPNS yang berkantor di Satpol PP melalui Kepala Satuan sangat mengapresiasi Kunjungan serta koordinasi yang dilakukan Tim Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Kegiatan ini diharapkankan dapat menjadi dasar bagi Kementerian Hukum Sumatera Barat untuk dapat lebih meningkatkan kualitas Layanan yang diberikan kepada masyarakat khususnya Layanan Administrasi PPNS. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

IMG 20250516 WA0018

IMG 20250516 WA0020

IMG 20250516 WA0021

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI