Kakanwil Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Kab. Agam Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha membuka secara langsung Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Jum'at (07/02).

Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra serta Tim Perancang Kantor Wilayah. 

Turut hadir pada kegiatan ini DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Biro Organisasi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Bapemperda DPRD Kabupaten Agam dan Sekretariat DPRD Kabupaten Agam beserta jajaran. 

Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang disusun haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Rapat ini terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah, dimana dalam Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah, dan wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan berdasarkan asas pelayanan publik. 

Secara umum, rancangan peraturan daerah ini sudah berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

Kakanwil Pimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Rancangan Peraturan Wali Kota Padang

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha membuka secara langsung Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Padang pada Jum'at (07/02).

Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.

Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Walikota harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan.

"Peraturan Walikota dibentuk atas kuasa peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau untuk melaksankan perda. Peraturan Walikota mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan," ujar Alpius.

Turut hadir dalam rapat ini Inspektur pada Inspektorat Prov. Sumatera Barat, Biro Hukum, Biro Perekonomian Pemerintah Daerah, Biro Bina Mental dan Kesra Pemerintah Daerah, Biro Pemerintahan dan OTDA, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 

Rapat ini membahas :
a. Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Penyandang Disabilitas;
b. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Tarif Layanan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas;
c. Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Batas Kelurahan Di Kecamatan Lubuk Kilangan;
e. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Batas Kelurahan Di Kecamatan Bungus Teluk Kabung;
f. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Batas Kelurahan Di Kecamatan Pauh; dan
g. Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dasar dilaksanakan rapat ini yaitu 3 Rancangan Peraturan Daerah dan 4 Rancangan Peraturan Walikota Padang ini dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berdasarkan surat permohonan Harmonisasi Nomor 100.3.18/Huk-Pdg/2025 tanggal 16 Januari 2025 dan Nomor 100.3.19/Huk-Pdg/2025 tanggal 16 Januari 2025. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

5

Kanwil Kemenkum Sumbar Adakan Rapat Penguatan Peran RuKI dan Persiapan Pertemuan dengan LLDIKTI

WhatsApp Image 2025 02 07 at 13.59.04

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat adakan rapat penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan pejabat Penyuluh Hukum yang telah ditetapkan sebagai Guru Kekayaan Intelektual (RuKI).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar, Jumat (07/02).

Hadir sebagai peserta rapat tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, RuKI Kantor Wilayah, serta jajaran Bidang Pelayanan KI.

Diterangkan Kadivyankum bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-264.HH.01.02 Tahun 2023, periode penetapan RuKI dalam keputusan tersebut berlaku hingga tahun 2026. Artinya, para Penyuluh Hukum yang termasuk sebagai RuKI masih dapat melaksanakan tugasnya selama keputusan tersebut belum berakhir.

Lebih jauh disampaikan Kadivyankum bahwa Penyuluh Hukum menjadi harapan Kantor Wilayah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual secara lebih luas.

Kadivyankum turut menyampaikan mengenai tindak-lanjut dari koordinasi dengan LLDIKTI Wilayah X pada Januari lalu. Dari kunjungan tersebut, pihak LLDIKTI meminta perkenan Kantor Wilayah dapat memberikan edukasi dan diseminasi awal mengenai kekayaan intelektual pada jajaran lembaga tersebut.

Namun, informasi terakhir yang saya peroleh dari pihak LLDIKTI, mereka meminta kesediaan Kanwil untuk lakukan pertemuan bersama para pimpinan perguruan tinggi. Pihak LLDIKTI juga menyediakan virtual meeting yang nantinya dapat diikuti secara luas oleh para civitas academica. Artinya ini menjadi sarana kita memberikan edukasi terkait kekayaan intelektual ke kampus-kampus secara langsung dengan jangkauan yang sangat luas,” terang Kadivyankum.

Para Penyuluh Hukum yang tergabung dalam RuKI diminta menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Menanggapi penyampaian Kadivyankum, Penyuluh Hukum Muda Syamsuriul menanyakan terkait klausul dalam surat keputusan mengenai RuKI yang menyampaikan bahwa edukasi dan pemahaman Kekayaan Intelektual yang ditugaskan pada RuKI berada di lingkungan Sekolah Dasar atau sederajat dan Sekolah Menengah Pertamaatau sederajat. Syamsuriul meminta kepastian apakah memberikan edukasi pada perguruan tinggi diperkenankan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kadivyankum menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi. Mengenai hal yang ditanyakan tersebut, dari DJKI memperkenankan dan tidak membatasi ruang lingkupnya. Justru, Kantor Wilayah didorong untuk memperluas jangkauan RuKI dalam memberikan pemahaman KI pada masyarakat.

Kadivyankum berharap, para RuKI maupun Analis Kekayaan Intelektual yang ditunjuk memberikan materi nantinya dapat memaparkan dengan interaktif dan komunikatif. Tanya-jawab nantinya diharapkan berjalan baik agar tercapai tujuan pemahaman yang komprehensif dari masyarakat perguruan tinggi. (Humas Kanwil Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 02 07 at 13.59.22

WhatsApp Image 2025 02 07 at 13.59.22 1

WhatsApp Image 2025 02 07 at 13.59.22 2

Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Persiapan Pemeriksaan Notaris oleh MPWN dan MKNW Prov. Sumatera Barat

WhatsApp Image 2025 02 07 at 12.40.04

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat persiapan pemeriksaan notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (07/02). 

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi berserta jajaran Sekretariat MPWN dan MKNW di Ruang Kerja Kadiv Yankum. 

Dalam arahannya, Kadiv Yankum mengatakan pentingnya pembagian tugas yang jelas dan tepat waktu serta respons yang cepat terhadap segala perubahan yang mungkin terjadi.

"Kecepatan bukan berarti mengurangi kualitas, namun setiap langkah yang kita ambil harus berorientasi pada hasil yang optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Lista. 

Lebih lanjut Lista menyampaikan terkait adanya kasus-kasus yang akan diproses perlunya persiapan Tim sekretariat terkait dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat pemeriksaan segera mempersiapkan surat penetapan tim pemeriksa, pemanggilan pelapor dan terlapor serta menjadwalkan pelaksanaan pemeriksaan notaris yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaan pemeriksaan perlu ditekankan profesionalitas dan menjaga kerahasiaan oleh tim pemeriksa terhadap kasus yang diproses," ujar Kadiv Yankum. 

Sekretariat MPWN dan MKNW memiliki peran yang sangat vital dalam kelancaran setiap kegiatan organisasi. Oleh karena itu, kita harus selalu menjaga kecepatan, efisiensi, dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban.

Dengan meningkatkan koordinasi, memanfaatkan teknologi, serta selalu menjaga komunikasi yang terbuka, kita dapat menyelesaikan setiap persiapan lebih cepat dan lebih efektif. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 02 07 at 12.40.03

WhatsApp Image 2025 02 07 at 12.40.03 1

WhatsApp Image 2025 02 07 at 12.40.04 1

Galakan Hidup Sehat dan Silaturahmi Antar Instansi, Kakanwil Kemenkum Sumbar Hadiri Kegiatan Senam Bersama

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha turut hadir dalam Kegiatan Senam Badunsanak antar Pimpanan Instansi Vertikal dan BUMN se-Sumatera Barat bertempat di Gedung TVRI Provinsi Sumatera Barat pada Jum'at (07/02).

Memenuhi undangan dari TVRI Sumatera Barat, Kakanwil yang didampingi Kepala Divisi P3H Hendra Kurnia Putra bertolak ke lokasi Jum'at pagi, diawali dengan Senam Sehat Bersama dengan seluruh tamu undangan yang hadir. 

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansarullah dan dihadiri Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berserta seluruh pimpinan instansi vertikal dan BUMN se Sumatera Barat. 

Dalam sambutannya Mahyeldi mengatakan kegiatan ini sangat baik dilaksanakan dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan dapat menjadi forum dalam meningkatkan silahturahmi antar pimpinan instansi. 

"Sinergitas antar instansi dapat terlaksana dengan baik dalam kegiatan ini, bisa saling mengenal antar pimpinan instansi. Saya berharap kepada pimpinan instansi dapat bersama-sama mewujudkan Sumatera Barat menjadi lebih baik," ucap Mahyeldi.

Kapolda dan Kajati juga berkomitmen bekerjasama dengan instansi lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Sumatera Barat terutama dalam isu isu kejahatan yang semakin marak terjadi di masyarakat. 

Selepas pembukaan acara dilanjutkan dengan sarapan bersama dan ramah tamah antar pimpinan instansi di Aula TVRI Sumatera Barat sekaligus melihat both-both pelayanan publik yang ada juga hadir memeriahkan kegiatan tersebut. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

4

5

6

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI