Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha membuka secara langsung Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Jum'at (07/02).
Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra serta Tim Perancang Kantor Wilayah.
Turut hadir pada kegiatan ini DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Biro Organisasi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Bapemperda DPRD Kabupaten Agam dan Sekretariat DPRD Kabupaten Agam beserta jajaran.
Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang disusun haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat ini terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah, dimana dalam Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah, dan wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan berdasarkan asas pelayanan publik.
Secara umum, rancangan peraturan daerah ini sudah berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar