
Depok – Membayar royalti atas penggunaan lagu di ruang publik komersial bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk penghormatan nyata terhadap karya intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) mengikuti pendalaman materi dalam Technical Meeting Tata Kelola Royalti yang menghadirkan Komisioner LMKN, Marcellius K. Hamonangan Siahaan (Marcell Siahaan), Kamis (16/04/2026).

Dalam paparannya di BPSDM Kementerian Hukum, Marcell menekankan bahwa royalti mutlak berbasis data agar distribusinya tepat sasaran. Ia menggarisbawahi poin krusial bahwa royalti bukanlah pajak, apalagi pungutan liar. Royalti adalah kompensasi sah yang timbul secara otomatis sejak sebuah karya diciptakan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenhukum Nomor 27 Tahun 2025.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hadir sebagai lembaga bantu pemerintah yang memiliki kewenangan strategis untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti melalui satu rekening tunggal. Sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap rupiah yang dibayarkan oleh pengguna musik di ruang publik dapat sampai ke tangan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk menggencarkan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Barat. Fokus utama adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme pembayaran royalti yang kini semakin teratur secara digital dan analog. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan tercipta ekosistem industri musik yang sehat, di mana kreativitas dihargai dan hak ekonomi para seniman terlindungi secara adil.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
