
Padang – Langkah partai politik di Sumatera Barat untuk mendapatkan legalitas resmi kini tengah memasuki tahap krusial. Pada Selasa (07/04/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mulai melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen kepengurusan parpol dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).


Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi, menyatakan bahwa verifikasi ini merujuk pada petunjuk teknis Direktur Jenderal AHU Nomor AHU-AH.11-81. Tidak sekadar memeriksa kelengkapan kertas, tim verifikator meninjau secara saksama pemenuhan syarat sebaran kepengurusan, yakni 75% di tingkat kabupaten/kota dan 50% di tingkat kecamatan di seluruh Sumatera Barat.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam verifikasi ini adalah komitmen partai terhadap keterwakilan perempuan. Sesuai aturan, susunan pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. "Kami memastikan setiap poin dalam persyaratan terpenuhi secara akurat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kualitas administrasi partai politik di daerah," tegas Febriandi saat memimpin jalannya verifikasi.
Hingga saat ini, tim telah mulai memproses usulan dari satu partai politik yang telah menyerahkan berkasnya. Proses verifikasi dipastikan berjalan transparan dan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan verifikasi yang ketat ini, Kemenkum Sumbar berharap setiap parpol yang terdaftar nantinya benar-benar memiliki struktur yang solid dan inklusif untuk melayani aspirasi masyarakat Ranah Minang.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
