
Padang - Akses terhadap air bersih yang terjangkau merupakan hak dasar setiap warga negara. Untuk menjamin hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Agam mengenai Tata Cara Penetapan Tarif Air Minum pada Selasa (10/02/2026). Pertemuan yang berlangsung secara virtual ini bertujuan menyelaraskan aturan daerah agar tetap proporsional dan tidak memberatkan masyarakat.
Tim Kerja III Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumbar membedah draf regulasi tersebut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Agam dan Direksi Perumda Tirta Antokan. Fokus utama diskusi adalah memastikan sistematika tarif sesuai dengan standar nasional, khususnya Permendagri Nomor 71. Kemenkum memberikan masukan kritis terkait pengelompokan pelanggan dan dasar kebijakan penetapan tarif agar tercipta keseimbangan antara keberlanjutan operasional perusahaan dan kemampuan bayar warga.

Pemerintah Kabupaten Agam menyambut baik koreksi teknis dan substantif yang diajukan. Langkah ini dinilai sangat krusial guna menghindari tumpang tindih aturan di kemudian hari. Dengan adanya perbaikan pada aspek redaksional dan teknik legislasi, Ranperbup ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi PDAM Agam dalam memberikan pelayanan prima tanpa mengesampingkan aspek keadilan sosial bagi seluruh lapisan pelanggan.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa rancangan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan perbaikan segera dilakukan dalam waktu tiga hari kerja. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam merancang regulasi yang tidak hanya rapi secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari masyarakat di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
