
Padang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, mengikuti Konsinyasi Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dan menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian terkait untuk membahas penyelarasan substansi, arah kebijakan, dan penguatan norma dalam penyusunan RUU Kewarganegaraan (10/12/2025).
Sesi pertama diawali dengan paparan Risa Efriani Latuconsina, S.H., M.Kn., yang membahas arah kebijakan pertanahan dalam pembaruan hukum kewarganegaraan. Peserta memperoleh penjelasan mengenai kewenangan negara atas tanah, jenis-jenis hak atas tanah, hingga pembatasan subjek pemegang hak berdasarkan asas kebangsaan. Paparan juga menyoroti terobosan kebijakan pertanahan dalam omnibus law Cipta Kerja, kemudahan perizinan, serta ketentuan kepemilikan hunian bagi diaspora dan anak berkewarganegaraan ganda. Narasumber turut memaparkan arah revisi PP 18 Tahun 2021 sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan mendukung iklim investasi.

Materi berikut disampaikan oleh narasumber dari Ditjen Binapenta dan PKK terkait kebijakan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam kaitannya dengan diaspora dan anak berkewarganegaraan ganda. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai selective policy, jabatan yang dapat diduduki TKA, kewajiban alih keahlian, serta mekanisme RPTKA. Materi ini memberi pemahaman mengenai keseimbangan antara kebutuhan tenaga ahli asing dan perlindungan tenaga kerja lokal. Kegiatan berlanjut dengan pemaparan arah kebijakan fasilitas negara dari perspektif pendidikan tinggi, mencakup landasan hukum, standar mutu, digitalisasi data pendidikan, serta strategi optimalisasi kontribusi diaspora melalui skema double affiliation, peluang karier akademik, hingga dukungan riset. Sesi ini ditutup dengan pembahasan intercountry adoption, mekanisme pengangkatan anak lintas negara, hingga implikasi status kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Memasuki sesi kedua, peserta memperoleh pemaparan mengenai perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam penyusunan RUU Kewarganegaraan. Narasumber menekankan kerangka konstitusional, asas non-diskriminasi, pencegahan statelessness, hingga perlindungan bagi WNI di luar negeri. Peserta juga mendapatkan gambaran isu-isu strategis seperti keterbatasan kewarganegaraan ganda terbatas, perlindungan anak hasil perkawinan campuran, serta kebutuhan konsistensi hukum dalam menghadapi dinamika mobilitas global.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian sejumlah rekomendasi untuk memperkuat substansi RUU, antara lain pengaturan diaspora, naturalisasi talenta global, pemulihan status eks-WNI, dan digitalisasi layanan kewarganegaraan. Melalui forum konsinyasi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar memperoleh pemahaman komprehensif lintas sektor yang menjadi pijakan penting dalam penyempurnaan RUU Kewarganegaraan agar lebih modern, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan global. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
