
Yogyakarta (10/02/2026) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., menghadiri Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Kegiatan bertajuk “Menyelaraskan Paradigma, Asas, dan Silabus Pendidikan Hukum” ini menjadi ajang krusial dalam membedah arah baru hukum pidana Indonesia.
Hari pertama lokakarya menghadirkan para pakar hukum kenamaan tanah air. Diskusi diawali dengan bedah asas legalitas oleh Prof. Topo Santoso dan alasan penghapus pidana oleh Prof. Marcus Priyo Gunarto. Kakanwil Alpius Sarumaha turut mendalami perluasan konsep pertanggungjawaban korporasi yang dipaparkan Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta sistem pemidanaan yang lebih humanis berbasis keadilan restoratif dari Prof. Pujiyono.

Keikutsertaan Kakanwil dalam forum ini bertujuan untuk memastikan jajaran Kemenkum Sumbar memiliki pemahaman yang sejalan dengan semangat pembaharuan hukum pidana nasional. "KUHP Baru bukan sekadar perubahan pasal, tapi pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan yang memulihkan. Kita di wilayah harus siap menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai wajah baru hukum kita," ungkap Alpius.
Materi yang didapat dari lokakarya ini akan segera diintegrasikan dalam pelaksanaan tugas di Sumatera Barat, khususnya dalam analisis hukum dan pembinaan bagi aparat penegak hukum serta masyarakat luas. Dengan penguasaan empat pilar pembaharuan hukum ini, Kemenkum Sumbar optimis transisi menuju implementasi KUHP dan KUHAP baru di Ranah Minang akan berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
