
Padang (22/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan arah kebijakan Pembinaan Hukum Nasional tahun 2026. Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., beserta jajaran pejabat, JFT, JFU, serta CPNS pada Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) BPHN secara virtual dari Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol.

Rakernis yang dipimpin langsung oleh Kepala BPHN, Min Usihen, S.H., M.H., menekankan empat fokus rencana aksi di wilayah: penyusunan dan evaluasi peraturan daerah (Perda), optimalisasi JDIHN, layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, serta pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/nagari. Sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Posbankum kini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memastikan negara hadir dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Kita akan menyelaraskan seluruh program pembinaan hukum di Sumatera Barat dengan perjanjian kinerja BPHN 2026. Fokus kita adalah memastikan rekomendasi analisis evaluasi Perda ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, sekaligus memperkuat peran Posbankum hingga ke pelosok Nagari," tegas Alpius Sarumaha. Hal ini krusial untuk meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Dalam sesi diskusi, disepakati pula mekanisme pelaporan bantuan hukum bagi daerah dengan keterbatasan akses internet yang akan dibantu oleh Kanwil. Kakanwil berkomitmen mengerahkan seluruh jajaran untuk memantau efektivitas Posbankum agar kehadirannya benar-benar dirasakan manfaatnya. Dengan langkah-langkah pendampingan yang terukur, Kemenkum Sumbar optimis mampu mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan akses keadilan yang inklusif di tahun 2026.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
